Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Baznas dan Kemenhaj Perkuat Sinergi untuk Dam Haji 2027 di Tanah Air

Baznas dan Kemenhaj dukung pelaksanaan dam haji di Indonesia dengan siapkan distribusi daging olahan untuk korban bencana dan program stunting.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 3 September 2026, 14.43 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Baznas dan Kemenhaj Perkuat Sinergi untuk Dam Haji 2027 di Tanah Air
Foto: ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI bersinergi erat dengan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) untuk mendorong pelaksanaan ibadah dam haji secara nasional pada tahun 2027. Langkah ini bertujuan memaksimalkan potensi daging haji yang selama ini dikirim dari Arab Saudi, dengan mempertimbangkan aspek syariah, kesehatan hewan, serta regulasi yang berlaku. Koordinasi antarlembaga ini juga menekankan pentingnya kesiapan infrastruktur dan mekanisme penyaluran yang transparan dan berkelanjutan.

Sodik, pimpinan Baznas, menegaskan kesiapan lembaga untuk menyelenggarakan pemotongan dam di dalam negeri jika diperbolehkan secara hukum. Ia menyampaikan bahwa pembentukan komite syariah akan dilakukan sebagai bagian dari proses persiapan. Dengan demikian, pelaksanaan dam di Tanah Air dapat berjalan sesuai standar agama dan kebutuhan sosial, serta memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat.

Pihak Baznas juga menyatakan kesiapan menerima daging dam hasil olahan dari Arab Saudi untuk dikalengkan dan disalurkan melalui jaringan distribusi di seluruh wilayah Indonesia. Dengan skema ini, diperkirakan sekitar 4–5 juta kaleng daging dapat didistribusikan. Jumlah tersebut diproyeksikan mampu menjangkau korban bencana alam maupun program penanganan stunting, yang merupakan fokus utama dalam upaya peningkatan kualitas gizi masyarakat.

Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf, menyambut positif rencana tersebut, dengan catatan pentingnya meninjau kembali aspek hukum dan fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ia menekankan bahwa fatwa bukanlah teks suci, sehingga dapat direvisi melalui proses metodologi hukum yang ilmiah. Ia juga menegaskan bahwa pilihan pembayaran dam dapat disesuaikan dengan keyakinan jamaah, baik dilakukan di Tanah Air maupun di Arab Saudi, sesuai prinsip kebebasan beragama.

Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memanfaatkan potensi haji secara optimal, bukan hanya untuk kepentingan ibadah, tetapi juga untuk kebaikan sosial dan kemanusiaan. Dengan pendekatan terpadu, Baznas dan Kemenhaj berkomitmen menciptakan sistem yang berkelanjutan, berdampak luas, dan berbasis pada nilai-nilai kemanusiaan serta keadilan sosial.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya