BBNKB Kendaraan Bekas Dihapus, Ini yang Harus Diketahui Pemilik Baru
Pembebasan BBNKB untuk kendaraan bekas berlaku nasional sejak 2025, namun proses balik nama tetap memerlukan pembayaran administrasi dan pajak lainnya.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 2 September 2026, 09.45 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 10x dibuka
📷 ANTARAKendari, ıNarasikita - Kebijakan penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan bekas telah resmi diberlakukan di seluruh wilayah Indonesia berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah. Kebijakan ini menegaskan bahwa objek BBNKB hanya berlaku untuk penyerahan pertama kendaraan bermotor, sehingga transaksi kepemilikan ulang tidak lagi dikenai pajak tersebut.
Meskipun BBNKB II tidak lagi dikenakan, proses balik nama kendaraan bekas tidak sepenuhnya gratis. Masyarakat tetap wajib membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), biaya administrasi Samsat, serta menyelesaikan kewajiban lain sesuai peraturan daerah. Di DKI Jakarta, penerapan kebijakan ini mulai berlaku sejak 5 Januari 2025, dan telah disosialisasikan secara luas oleh instansi terkait.
Untuk memastikan kelancaran proses, calon pemilik kendaraan bekas harus menyiapkan dokumen lengkap, termasuk KTP asli dan fotokopi, STNK dan BPKB asli beserta fotokopi, bukti transaksi jual beli, serta dokumen hasil pemeriksaan fisik kendaraan. Kehadiran kendaraan untuk cek fisik menjadi salah satu syarat wajib sebelum pengurusan administrasi dilanjutkan.
Proses balik nama dilakukan secara bertahap di kantor Samsat setempat, mulai dari verifikasi dokumen, pembayaran kewajiban yang masih berlaku, hingga penerbitan dokumen kepemilikan baru. Jika kendaraan berasal dari wilayah berbeda, proses mutasi juga perlu dipenuhi sesuai aturan masing-masing daerah.
Penting dipahami bahwa pembebasan BBNKB tidak sama dengan pembebasan pajak kendaraan. PKB tetap menjadi kewajiban tahunan terkait kepemilikan kendaraan, dan pemilik baru wajib mengecek status pembayaran pajak sebelum melakukan transaksi. Pemerintah daerah tetap memiliki kewenangan mengatur biaya administrasi dan mekanisme pelayanan, sehingga masyarakat disarankan memeriksa ketentuan terbaru di kantor Bapenda atau Samsat terdekat sebelum melakukan pengalihan kepemilikan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Honda Bikers Day 2026 Tancapkan Semangat Kebangkitan di Ambarawa
Acara puncak Honda Bikers Day 2026 digelar di Ambarawa dengan tema Legacy of Spirit, menegaskan komitmen mempererat persaudaraan dan berdampak positif pada ekonomi lokal.
24 Oktober 2026

Honda ADV160 Uji Ketangguhan di Jalur Menantang
Dua puluh jurnalis menguji performa New Honda ADV160 dalam perjalanan 151 kilometer dari Semarang ke Ambarawa melalui berbagai kondisi jalan.
24 Oktober 2026

Veloz Hybrid Puncaki Penjualan Hybrid di Indonesia
Toyota Veloz Hybrid menduduki posisi teratas penjualan hybrid nasional pada September 2026, mengungguli Innova Zenix Hybrid dengan selisih 182 unit berdasarkan data wholesales Gaikindo.
24 Oktober 2026

BYD Atto 1 Kuasai Pasar Mobil Listrik September 2026
BYD Atto 1 memimpin penjualan mobil listrik di Indonesia dengan distribusi 4.840 unit sepanjang September 2026, unggul jauh dari pesaing lainnya.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

D-8 Dorong Perdamaian Melalui Diplomasi dan Kolaborasi Ekonomi
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.26 WITA

Madrasah Harus Jadi Ruang Belajar Inklusif dan Aman Digital
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.26 WITA

PLTS Terapung di Waduk Tembesi Capai 74 Persen Progres
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.25 WITA

OJK Sultra Dorong Inklusi Keuangan Lewat BIK 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.25 WITA

Gubernur Kalteng Tanam Pohon di Lokasi Karhutla Tumbang Nusa
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.24 WITA

Menteri Tinjau Langsung BSPS di Jakarta Barat
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.24 WITA
Sulut Juara Umum Kejurnas Pacuan Kuda 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.23 WITA

7 Kebiasaan Sederhana untuk Hidup Lebih Bahagia
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.21 WITA

