BBNKB Kendaraan Bekas Dihapus, Ini yang Harus Diketahui Pemilik Baru
Pembebasan BBNKB untuk kendaraan bekas berlaku nasional sejak 2025, namun proses balik nama tetap memerlukan pembayaran administrasi dan pajak lainnya.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 2 September 2026, 09.45 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Kendari, ıNarasikita - Kebijakan penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan bekas telah resmi diberlakukan di seluruh wilayah Indonesia berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah. Kebijakan ini menegaskan bahwa objek BBNKB hanya berlaku untuk penyerahan pertama kendaraan bermotor, sehingga transaksi kepemilikan ulang tidak lagi dikenai pajak tersebut.
Meskipun BBNKB II tidak lagi dikenakan, proses balik nama kendaraan bekas tidak sepenuhnya gratis. Masyarakat tetap wajib membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), biaya administrasi Samsat, serta menyelesaikan kewajiban lain sesuai peraturan daerah. Di DKI Jakarta, penerapan kebijakan ini mulai berlaku sejak 5 Januari 2025, dan telah disosialisasikan secara luas oleh instansi terkait.
Untuk memastikan kelancaran proses, calon pemilik kendaraan bekas harus menyiapkan dokumen lengkap, termasuk KTP asli dan fotokopi, STNK dan BPKB asli beserta fotokopi, bukti transaksi jual beli, serta dokumen hasil pemeriksaan fisik kendaraan. Kehadiran kendaraan untuk cek fisik menjadi salah satu syarat wajib sebelum pengurusan administrasi dilanjutkan.
Proses balik nama dilakukan secara bertahap di kantor Samsat setempat, mulai dari verifikasi dokumen, pembayaran kewajiban yang masih berlaku, hingga penerbitan dokumen kepemilikan baru. Jika kendaraan berasal dari wilayah berbeda, proses mutasi juga perlu dipenuhi sesuai aturan masing-masing daerah.
Penting dipahami bahwa pembebasan BBNKB tidak sama dengan pembebasan pajak kendaraan. PKB tetap menjadi kewajiban tahunan terkait kepemilikan kendaraan, dan pemilik baru wajib mengecek status pembayaran pajak sebelum melakukan transaksi. Pemerintah daerah tetap memiliki kewenangan mengatur biaya administrasi dan mekanisme pelayanan, sehingga masyarakat disarankan memeriksa ketentuan terbaru di kantor Bapenda atau Samsat terdekat sebelum melakukan pengalihan kepemilikan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Wiper Tak Boleh Dinyalakan Saat Kaca Tertutup Abu Vulkanik
Abu vulkanik dari erupsi Gunung Anak Krakatau yang menutupi kaca mobil berpotensi menyebabkan baret jika wiper digunakan secara salah, sebagaimana dijelaskan pakar otomotif ITB.
8 September 2026

Agustus 2026 Catat Rekor Penjualan Mobil Baru
Penjualan mobil baru di Indonesia mencapai rekor tertinggi sepanjang 2026, didorong lonjakan penjualan ritel dan momentum GIIAS yang sukses menarik minat konsumen.
8 September 2026

Penjualan Mobil Agustus 2026 Tembus Rekor 83 Ribu Unit
Penjualan mobil ritel di Agustus 2026 mencatat rekor tertinggi sepanjang tahun, melampaui angka 80 ribu unit, didorong oleh momentum GIIAS 2026 dan pertumbuhan tahunan signifikan.
8 September 2026

Pemerintah Siap Bangun Pabrik Motor Listrik Nasional
Pemerintah RI menegaskan komitmen membangun pabrik motor listrik sendiri melalui program MOLINAS demi percepatan industri hijau dan kemandirian teknologi nasional.
8 September 2026
Berita Lainnya

Perselisihan Antrean SPKLU Berujung Kekerasan Fisik
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Chery AiMoga Ekspor 2.000 Robot ke Lebih dari 60 Negara
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Xiaomi Perkenalkan SUV Skynomad dengan Teknologi EREV di China
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Startup AS Siap Kirim Wahana ke Alpha Centauri dengan Modal Rp265 Miliar
Selasa, 8 September 2026, 22.37 WITA

Dampak Ekonomi Gangguan Penerbangan Akibat Abu Vulkanik Bisa Capai Rp100 Miliar
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA

Purbaya Perkenalkan Skema Pinjaman Infrastruktur Berbasis DBH
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA

Implementasi E20 Tahun 2028, Pemerintah Percepat Investasi Pabrik Etanol
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA

Anggaran Cost Recovery Naik, Produksi Migas Turun: Mekeng Minta Transparansi
Selasa, 8 September 2026, 22.35 WITA


