Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

BBNKB Kendaraan Bekas Dihapus, Ini yang Harus Diketahui Pemilik Baru

Pembebasan BBNKB untuk kendaraan bekas berlaku nasional sejak 2025, namun proses balik nama tetap memerlukan pembayaran administrasi dan pajak lainnya.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 2 September 2026, 09.45 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
BBNKB Kendaraan Bekas Dihapus, Ini yang Harus Diketahui Pemilik Baru
Foto: ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Kebijakan penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan bekas telah resmi diberlakukan di seluruh wilayah Indonesia berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah. Kebijakan ini menegaskan bahwa objek BBNKB hanya berlaku untuk penyerahan pertama kendaraan bermotor, sehingga transaksi kepemilikan ulang tidak lagi dikenai pajak tersebut.

Meskipun BBNKB II tidak lagi dikenakan, proses balik nama kendaraan bekas tidak sepenuhnya gratis. Masyarakat tetap wajib membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), biaya administrasi Samsat, serta menyelesaikan kewajiban lain sesuai peraturan daerah. Di DKI Jakarta, penerapan kebijakan ini mulai berlaku sejak 5 Januari 2025, dan telah disosialisasikan secara luas oleh instansi terkait.

Untuk memastikan kelancaran proses, calon pemilik kendaraan bekas harus menyiapkan dokumen lengkap, termasuk KTP asli dan fotokopi, STNK dan BPKB asli beserta fotokopi, bukti transaksi jual beli, serta dokumen hasil pemeriksaan fisik kendaraan. Kehadiran kendaraan untuk cek fisik menjadi salah satu syarat wajib sebelum pengurusan administrasi dilanjutkan.

Proses balik nama dilakukan secara bertahap di kantor Samsat setempat, mulai dari verifikasi dokumen, pembayaran kewajiban yang masih berlaku, hingga penerbitan dokumen kepemilikan baru. Jika kendaraan berasal dari wilayah berbeda, proses mutasi juga perlu dipenuhi sesuai aturan masing-masing daerah.

Penting dipahami bahwa pembebasan BBNKB tidak sama dengan pembebasan pajak kendaraan. PKB tetap menjadi kewajiban tahunan terkait kepemilikan kendaraan, dan pemilik baru wajib mengecek status pembayaran pajak sebelum melakukan transaksi. Pemerintah daerah tetap memiliki kewenangan mengatur biaya administrasi dan mekanisme pelayanan, sehingga masyarakat disarankan memeriksa ketentuan terbaru di kantor Bapenda atau Samsat terdekat sebelum melakukan pengalihan kepemilikan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya