Bebas Bea Balik Nama untuk Kendaraan Bekas 2026
Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II berlaku nasional mulai 2026, membebaskan pembeli kendaraan bekas dari biaya tersebut saat pergantian kepemilikan.
Redaksi iNarasikita·Senin, 31 Agustus 2026, 22.14 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Kendari, ıNarasikita - Kebijakan baru dalam pengelolaan kendaraan bermotor telah menetapkan penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II untuk transaksi kepemilikan kendaraan bekas di seluruh wilayah Indonesia. Keputusan ini berlaku mulai tahun 2026 dan didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Aturan ini menegaskan bahwa BBNKB hanya dikenakan pada penyerahan pertama kendaraan, yakni saat kendaraan masih dalam status baru, sehingga transaksi selanjutnya tidak lagi dikenakan pajak tersebut.
Meski BBNKB II dihapus, proses balik nama kendaraan bekas tetap memerlukan pembayaran sejumlah biaya administratif lainnya. Pemilik harus menanggung biaya penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), serta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru. Untuk mobil, biaya penerbitan STNK mencapai Rp200 ribu, TNKB Rp100 ribu, dan BPKB Rp375 ribu. Sementara untuk sepeda motor, tarifnya masing-masing Rp100 ribu, Rp60 ribu, dan Rp225 ribu. Jika kendaraan berpindah wilayah, biaya mutasi keluar daerah dikenakan sebesar Rp250 ribu untuk roda empat dan Rp150 ribu untuk roda dua.
Selain itu, pemilik tetap wajib membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pokok dan opsi untuk tahun berikutnya, serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Besaran SWDKLLJ mencapai Rp143 ribu untuk mobil dan Rp35 ribu untuk sepeda motor. Pemilik juga harus melunasi semua tunggakan pajak atau denda yang masih tertunda sebelum proses balik nama dapat diproses. Kewajiban ini penting untuk memastikan kelancaran administrasi dan kepatuhan hukum.
Penghematan yang dirasakan cukup signifikan dibandingkan masa sebelumnya. Sebelum kebijakan ini diterapkan, biaya BBNKB II berkisar 1 persen dari harga kendaraan, sehingga mobil bekas senilai Rp200 juta dikenakan biaya sekitar Rp2 juta. Dengan penghapusan pajak tersebut, penghematan mencapai angka serupa, tergantung pada nilai transaksi. Polri melalui situs resminya menekankan pentingnya segera melakukan balik nama setelah pembelian, agar data kepemilikan kendaraan tercatat secara sah dan memudahkan akses layanan administrasi ke depan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Wiper Tak Boleh Dinyalakan Saat Kaca Tertutup Abu Vulkanik
Abu vulkanik dari erupsi Gunung Anak Krakatau yang menutupi kaca mobil berpotensi menyebabkan baret jika wiper digunakan secara salah, sebagaimana dijelaskan pakar otomotif ITB.
8 September 2026

Agustus 2026 Catat Rekor Penjualan Mobil Baru
Penjualan mobil baru di Indonesia mencapai rekor tertinggi sepanjang 2026, didorong lonjakan penjualan ritel dan momentum GIIAS yang sukses menarik minat konsumen.
8 September 2026

Penjualan Mobil Agustus 2026 Tembus Rekor 83 Ribu Unit
Penjualan mobil ritel di Agustus 2026 mencatat rekor tertinggi sepanjang tahun, melampaui angka 80 ribu unit, didorong oleh momentum GIIAS 2026 dan pertumbuhan tahunan signifikan.
8 September 2026

Pemerintah Siap Bangun Pabrik Motor Listrik Nasional
Pemerintah RI menegaskan komitmen membangun pabrik motor listrik sendiri melalui program MOLINAS demi percepatan industri hijau dan kemandirian teknologi nasional.
8 September 2026
Berita Lainnya

Abu Vulkanik Anak Krakatau Picu Iritasi Kulit, Ini Penjelasannya
Rabu, 9 September 2026, 07.45 WITA

Dua Masker Lebih Efektif? Ini Penjelasan Dokter Paru
Rabu, 9 September 2026, 07.44 WITA

Perlindungan Anabul Saat Hujan Abu Vulkanik
Rabu, 9 September 2026, 07.44 WITA

Lima Langkah Tangani Paparan Abu Vulkanik Secara Aman
Rabu, 9 September 2026, 07.43 WITA

Paparan Abu Vulkanik dan Risiko Silikosis, Ini Penjelasan Ahli
Rabu, 9 September 2026, 07.43 WITA

PAG Disejajarkan Singapura sebagai Pusat LNG Asia
Rabu, 9 September 2026, 07.37 WITA

Bandara Soekarno-Hatta dan Lokasi Lain Segera Beroperasi Kembali
Rabu, 9 September 2026, 07.37 WITA

Indonesia Pionir B50, Eropa dan Jepang Pelajari Skema Suksesnya
Rabu, 9 September 2026, 07.36 WITA


