Bebas Bea Balik Nama untuk Kendaraan Bekas 2026
Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II berlaku nasional mulai 2026, membebaskan pembeli kendaraan bekas dari biaya tersebut saat pergantian kepemilikan.
Redaksi iNarasikita·Senin, 31 Agustus 2026, 22.14 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 14x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Kebijakan baru dalam pengelolaan kendaraan bermotor telah menetapkan penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II untuk transaksi kepemilikan kendaraan bekas di seluruh wilayah Indonesia. Keputusan ini berlaku mulai tahun 2026 dan didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Aturan ini menegaskan bahwa BBNKB hanya dikenakan pada penyerahan pertama kendaraan, yakni saat kendaraan masih dalam status baru, sehingga transaksi selanjutnya tidak lagi dikenakan pajak tersebut.
Meski BBNKB II dihapus, proses balik nama kendaraan bekas tetap memerlukan pembayaran sejumlah biaya administratif lainnya. Pemilik harus menanggung biaya penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), serta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru. Untuk mobil, biaya penerbitan STNK mencapai Rp200 ribu, TNKB Rp100 ribu, dan BPKB Rp375 ribu. Sementara untuk sepeda motor, tarifnya masing-masing Rp100 ribu, Rp60 ribu, dan Rp225 ribu. Jika kendaraan berpindah wilayah, biaya mutasi keluar daerah dikenakan sebesar Rp250 ribu untuk roda empat dan Rp150 ribu untuk roda dua.
Selain itu, pemilik tetap wajib membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pokok dan opsi untuk tahun berikutnya, serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Besaran SWDKLLJ mencapai Rp143 ribu untuk mobil dan Rp35 ribu untuk sepeda motor. Pemilik juga harus melunasi semua tunggakan pajak atau denda yang masih tertunda sebelum proses balik nama dapat diproses. Kewajiban ini penting untuk memastikan kelancaran administrasi dan kepatuhan hukum.
Penghematan yang dirasakan cukup signifikan dibandingkan masa sebelumnya. Sebelum kebijakan ini diterapkan, biaya BBNKB II berkisar 1 persen dari harga kendaraan, sehingga mobil bekas senilai Rp200 juta dikenakan biaya sekitar Rp2 juta. Dengan penghapusan pajak tersebut, penghematan mencapai angka serupa, tergantung pada nilai transaksi. Polri melalui situs resminya menekankan pentingnya segera melakukan balik nama setelah pembelian, agar data kepemilikan kendaraan tercatat secara sah dan memudahkan akses layanan administrasi ke depan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Honda Bikers Day 2026 Tancapkan Semangat Kebangkitan di Ambarawa
Acara puncak Honda Bikers Day 2026 digelar di Ambarawa dengan tema Legacy of Spirit, menegaskan komitmen mempererat persaudaraan dan berdampak positif pada ekonomi lokal.
24 Oktober 2026

Honda ADV160 Uji Ketangguhan di Jalur Menantang
Dua puluh jurnalis menguji performa New Honda ADV160 dalam perjalanan 151 kilometer dari Semarang ke Ambarawa melalui berbagai kondisi jalan.
24 Oktober 2026

Veloz Hybrid Puncaki Penjualan Hybrid di Indonesia
Toyota Veloz Hybrid menduduki posisi teratas penjualan hybrid nasional pada September 2026, mengungguli Innova Zenix Hybrid dengan selisih 182 unit berdasarkan data wholesales Gaikindo.
24 Oktober 2026

BYD Atto 1 Kuasai Pasar Mobil Listrik September 2026
BYD Atto 1 memimpin penjualan mobil listrik di Indonesia dengan distribusi 4.840 unit sepanjang September 2026, unggul jauh dari pesaing lainnya.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

Perbaikan Pemantauan Karhutla Berbasis Satelit Diumumkan Presiden
Minggu, 25 Oktober 2026, 09.05 WITA

DEN Bahas Usulan Perubahan Definisi Korupsi
Minggu, 25 Oktober 2026, 09.05 WITA

Tito Dorong Akses Hunian Layak Lewat Reformasi Regulasi
Minggu, 25 Oktober 2026, 09.05 WITA

821 Ribu Rumah di Jakarta Tak Layak Huni, Pemerintah Percepat Perbaikan
Minggu, 25 Oktober 2026, 09.05 WITA

13 Siswi SMP di Ciputat Diduga Jadi Korban Perundungan Berat
Minggu, 25 Oktober 2026, 09.04 WITA

Pengemudi BYD yang Tabrak Ojol di Jaksel Dinyatakan Bersih dari Narkoba
Minggu, 25 Oktober 2026, 09.04 WITA

Polda Kalsel Ungkap Keterlibatan Asing dalam Kasus Karhutla
Minggu, 25 Oktober 2026, 09.04 WITA

Gerindra Ungguli PDIP dan Golkar dalam Elektabilitas Survei IPO
Minggu, 25 Oktober 2026, 09.04 WITA

