Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Bebas Bea Balik Nama untuk Kendaraan Bekas 2026

Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II berlaku nasional mulai 2026, membebaskan pembeli kendaraan bekas dari biaya tersebut saat pergantian kepemilikan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 31 Agustus 2026, 22.14 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Bebas Bea Balik Nama untuk Kendaraan Bekas 2026
Foto: CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Kebijakan baru dalam pengelolaan kendaraan bermotor telah menetapkan penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II untuk transaksi kepemilikan kendaraan bekas di seluruh wilayah Indonesia. Keputusan ini berlaku mulai tahun 2026 dan didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Aturan ini menegaskan bahwa BBNKB hanya dikenakan pada penyerahan pertama kendaraan, yakni saat kendaraan masih dalam status baru, sehingga transaksi selanjutnya tidak lagi dikenakan pajak tersebut.

Meski BBNKB II dihapus, proses balik nama kendaraan bekas tetap memerlukan pembayaran sejumlah biaya administratif lainnya. Pemilik harus menanggung biaya penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), serta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru. Untuk mobil, biaya penerbitan STNK mencapai Rp200 ribu, TNKB Rp100 ribu, dan BPKB Rp375 ribu. Sementara untuk sepeda motor, tarifnya masing-masing Rp100 ribu, Rp60 ribu, dan Rp225 ribu. Jika kendaraan berpindah wilayah, biaya mutasi keluar daerah dikenakan sebesar Rp250 ribu untuk roda empat dan Rp150 ribu untuk roda dua.

Selain itu, pemilik tetap wajib membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pokok dan opsi untuk tahun berikutnya, serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Besaran SWDKLLJ mencapai Rp143 ribu untuk mobil dan Rp35 ribu untuk sepeda motor. Pemilik juga harus melunasi semua tunggakan pajak atau denda yang masih tertunda sebelum proses balik nama dapat diproses. Kewajiban ini penting untuk memastikan kelancaran administrasi dan kepatuhan hukum.

Penghematan yang dirasakan cukup signifikan dibandingkan masa sebelumnya. Sebelum kebijakan ini diterapkan, biaya BBNKB II berkisar 1 persen dari harga kendaraan, sehingga mobil bekas senilai Rp200 juta dikenakan biaya sekitar Rp2 juta. Dengan penghapusan pajak tersebut, penghematan mencapai angka serupa, tergantung pada nilai transaksi. Polri melalui situs resminya menekankan pentingnya segera melakukan balik nama setelah pembelian, agar data kepemilikan kendaraan tercatat secara sah dan memudahkan akses layanan administrasi ke depan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya