Bechi Terpidana Kekerasan Seksual Dicabut Hak Bebas Bersyarat
Keputusan pencabutan pembebasan bersyarat terhadap Mochamad Subchi Azal Tsani diambil setelah ditemukan indikasi malaadministrasi dalam proses pengajuan.
Redaksi iNarasikita·Jumat, 9 Oktober 2026, 09.01 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 3x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur secara resmi mencabut status pembebasan bersyarat terhadap Mochamad Subchi Azal Tsani, atau yang akrab dikenal sebagai Bechi, terpidana kasus pemerkosaan, setelah menemukan adanya kekeliruan prosedural dalam pengajuan permohonan tersebut. Keputusan ini berlaku sejak 30 September 2026, meski pelaksanaannya baru dilakukan pada 8 Oktober 2026, saat Bechi kembali dipenjara di sel khusus Lapas Kelas I Malang. Keputusan tersebut merupakan hasil evaluasi menyeluruh atas dinamika pemberitaan yang melibatkan korban, yang menimbulkan kekhawatiran atas kewajaran penerapan kebijakan pemasyarakatan.
Kepala Kanwil Ditjen PAS Jatim, Kusnali, menjelaskan bahwa pencabutan dilatarbelakangi oleh pemberitaan yang mengatasnamakan korban, yang menimbulkan ketidakseimbangan dalam penilaian kelayakan pembebasan bersyarat. Pihaknya menegaskan bahwa hak pembebasan bersyarat memang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, namun tetap harus dipenuhi seluruh persyaratan hukum dan prosedural secara utuh. “Dasar pencabutan adalah adanya indikasi cacat prosedur dalam pelaksanaan tahapan pengajuan, meskipun secara formal dokumen terlihat lengkap,” ujar Kusnali.
Setelah peninjauan lebih mendalam, tim dari Kanwil Ditjen PAS Jatim menemukan adanya tahapan penting yang terlewat dalam proses administrasi, yang mengindikasikan adanya malaadministrasi. Meski dokumen awal dinilai memenuhi syarat, penelusuran lebih lanjut menunjukkan proses tidak berjalan sesuai mekanisme yang ditetapkan. Hal ini menyebabkan keputusan awal dianggap tidak sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam sistem pemasyarakatan.
Sejalan dengan temuan tersebut, enam pegawai dari Lapas Kelas I Malang dan satu pegawai dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang telah diperiksa sebagai bagian dari proses investigasi internal. Keenam orang tersebut sedang menjalani pemeriksaan yang kini telah dilimpahkan ke Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Kusnali menegaskan bahwa belum dapat memprediksi sanksi yang akan diberikan, karena proses hukum masih berjalan dan hasil akhir masih menunggu evaluasi dari tim inspektorat.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Mediasi Gugatan Rp1 Miliar ke Erin Gagal, Perkara Lanjut ke Persidangan
Mediasi gugatan perdata senilai Rp1 miliar oleh mantan ART terhadap Erin berakhir tanpa kesepakatan setelah pihak tergugat absen, sehingga perkara berlanjut ke persidangan pokok di PN Jaksel.
9 Oktober 2026

Betrand Peto Bantah Video Pesta Viral, Sebut Rekaman Dicuri dan Dipotong Ilegal
Betrand Peto menegaskan video pesta yang viral merupakan rekaman pribadi lama yang diretas dan diedit tanpa izin, sambil fokus menyelesaikan kasus dugaan TPKS di Polda Metro Jaya.
9 Oktober 2026

4 Pria Ditangkap Usai Beraksi di Tol Pakai Kostum Legenda
Empat pria ditangkap oleh aparat setelah berjalan di jalan tol dengan kostum karakter legendaris, menyusuri rute dari Tay Ninh ke Ho Chi Minh untuk memenuhi wasiat mendiang teman yang telah meninggal.
9 Oktober 2026

Wali Kota Prancis Berdiri di Depan Polisi Lindungi Mahasiswa Demo
Wali Kota Saint-Denis, Bally Bagayoko, viral setelah berdiri di antara demonstran dan polisi saat aksi protes mahasiswa di Paris, menolak penggunaan kekerasan dan menekankan perlunya investasi pendidikan yang adil.
9 Oktober 2026
Berita Lainnya

Investasi Modern Tuntut Tenaga Kerja Siap Digital
Jumat, 9 Oktober 2026, 09.30 WITA

IHSG Diproyeksi Menguat Terbatas dengan Tekanan Penurunan
Jumat, 9 Oktober 2026, 09.30 WITA

Danantara Percepat Integrasi BUMN Karya Hingga Akhir 2026
Jumat, 9 Oktober 2026, 09.29 WITA

Thomas Sugiarto Resmi Jabat Dirut Garuda Indonesia
Jumat, 9 Oktober 2026, 09.29 WITA

Aturan Baru Perlindungan Ketenagakerjaan Resmi Berlaku, Apindo Tunggu Naskah Resmi
Jumat, 9 Oktober 2026, 09.29 WITA

Pelindo dan Pelni Tak Akan Digabung, Disebut Punya Model Bisnis Berbeda
Jumat, 9 Oktober 2026, 09.29 WITA

Bek Persib Diduga Jadi Korban Rasisme Saat Lawan Port FC
Jumat, 9 Oktober 2026, 09.06 WITA

Legenda MU dan Arsenal Tiba di Jakarta Jelang Laga Reuni Legendaris
Jumat, 9 Oktober 2026, 09.06 WITA

