Jumat, 9 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Bechi Terpidana Kekerasan Seksual Dicabut Hak Bebas Bersyarat

Keputusan pencabutan pembebasan bersyarat terhadap Mochamad Subchi Azal Tsani diambil setelah ditemukan indikasi malaadministrasi dalam proses pengajuan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 9 Oktober 2026, 09.01 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 3x dibuka
Bechi Terpidana Kekerasan Seksual Dicabut Hak Bebas Bersyarat📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur secara resmi mencabut status pembebasan bersyarat terhadap Mochamad Subchi Azal Tsani, atau yang akrab dikenal sebagai Bechi, terpidana kasus pemerkosaan, setelah menemukan adanya kekeliruan prosedural dalam pengajuan permohonan tersebut. Keputusan ini berlaku sejak 30 September 2026, meski pelaksanaannya baru dilakukan pada 8 Oktober 2026, saat Bechi kembali dipenjara di sel khusus Lapas Kelas I Malang. Keputusan tersebut merupakan hasil evaluasi menyeluruh atas dinamika pemberitaan yang melibatkan korban, yang menimbulkan kekhawatiran atas kewajaran penerapan kebijakan pemasyarakatan.

Kepala Kanwil Ditjen PAS Jatim, Kusnali, menjelaskan bahwa pencabutan dilatarbelakangi oleh pemberitaan yang mengatasnamakan korban, yang menimbulkan ketidakseimbangan dalam penilaian kelayakan pembebasan bersyarat. Pihaknya menegaskan bahwa hak pembebasan bersyarat memang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, namun tetap harus dipenuhi seluruh persyaratan hukum dan prosedural secara utuh. “Dasar pencabutan adalah adanya indikasi cacat prosedur dalam pelaksanaan tahapan pengajuan, meskipun secara formal dokumen terlihat lengkap,” ujar Kusnali.

Setelah peninjauan lebih mendalam, tim dari Kanwil Ditjen PAS Jatim menemukan adanya tahapan penting yang terlewat dalam proses administrasi, yang mengindikasikan adanya malaadministrasi. Meski dokumen awal dinilai memenuhi syarat, penelusuran lebih lanjut menunjukkan proses tidak berjalan sesuai mekanisme yang ditetapkan. Hal ini menyebabkan keputusan awal dianggap tidak sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam sistem pemasyarakatan.

Sejalan dengan temuan tersebut, enam pegawai dari Lapas Kelas I Malang dan satu pegawai dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang telah diperiksa sebagai bagian dari proses investigasi internal. Keenam orang tersebut sedang menjalani pemeriksaan yang kini telah dilimpahkan ke Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Kusnali menegaskan bahwa belum dapat memprediksi sanksi yang akan diberikan, karena proses hukum masih berjalan dan hasil akhir masih menunggu evaluasi dari tim inspektorat.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya