Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

BEI Hentikan Sementara Perdagangan Saham STRK dan TRUK

Bursa Efek Indonesia menghentikan sementara perdagangan saham STRK dan TRUK untuk mencegah volatilitas berlebihan dan melindungi investor.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 22 Oktober 2026, 12.00 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 38x dibuka
BEI Hentikan Sementara Perdagangan Saham STRK dan TRUK📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengambil langkah tegas dengan menangguhkan sementara perdagangan saham PT Lovina Beach Brewery Tbk. (STRK) dan PT Guna Timur Raya Tbk. (TRUK) sejak sesi I perdagangan hari ini, Kamis, 22 Oktober 2026. Keputusan ini berdasarkan Pengumuman Nomor Peng-SPT-00219/BEI.WAS/10-2026, yang menilai pergerakan harga saham kedua emiten tersebut telah menunjukkan ketidakwajaran. Tindakan ini diambil sebagai upaya pendinginan pasar (cooling down) guna memberikan ruang bagi investor untuk menilai keputusan investasi secara lebih objektif dan hati-hati.

Sebelum suspensi, saham STRK mencatat kenaikan signifikan sebesar 34,31% pada perdagangan sebelumnya, bergerak ke level Rp137 per saham. Dalam satu bulan terakhir, kenaikan harga saham tersebut mencapai 110,77%, meski secara year to date masih mengalami penurunan sebesar 32,18%. Sementara itu, saham TRUK juga mengalami kenaikan tajam 19,90% ke posisi Rp6.025 per saham, dengan lonjakan kinerja satu bulan mencapai 251,31%, dan kenaikan tahunan hingga 966,37%.

BEI menegaskan bahwa pemberhentian perdagangan bersifat sementara dan bertujuan untuk menjaga stabilitas pasar serta mencegah terjadinya ketidakseimbangan informasi yang dapat memengaruhi keputusan investasi secara mendadak. Dalam pengumumannya, BEI menekankan pentingnya transparansi dan keterbukaan informasi dari emiten kepada publik, khususnya terkait kondisi operasional, keuangan, dan faktor-faktor yang memengaruhi pergerakan saham.

Dengan tindakan ini, BEI mengingatkan seluruh pelaku pasar untuk tidak terjebak dalam spekulasi berlebihan dan tetap memperhatikan informasi resmi yang dikeluarkan oleh perusahaan tercatat. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari mekanisme pengawasan pasar yang sistematis, guna menjamin integritas dan kepercayaan publik terhadap pasar modal Indonesia.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya