Jumat, 18 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

BEI Jaga Independensi Meski Demutualisasi

Bursa Efek Indonesia menegaskan tetap menjaga independensi dalam proses demutualisasi, dengan aturan OJK yang membatasi kepemilikan saham mayoritas di bawah 50 persen.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 18 September 2026, 19.34 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
BEI Jaga Independensi Meski Demutualisasi📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan bahwa prinsip independensi akan menjadi fondasi utama dalam transformasi struktur kepemilikan melalui demutualisasi. Proses ini, yang sedang disiapkan secara matang, akan mengubah bentuk kepemilikan bursa dari bentuk kolektif menjadi entitas korporasi dengan pemegang saham baru. Direktur Pengembangan BEI, Iding Pardi, menekankan bahwa aturan yang sedang dirancang oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara tegas menekankan perlindungan terhadap kemandirian bursa dalam pengambilan keputusan strategis.

Dalam rancangan Peraturan OJK, tidak diizinkan bagi satu pihak untuk memiliki porsi kepemilikan saham melebihi 50 persen. Meski demikian, komposisi akhir pemegang saham masih menunggu hasil keputusan bersama dari para pemegang saham saat ini. Iding menegaskan bahwa keberadaan pemegang saham mayoritas tetap diatur secara ketat, agar tidak mengganggu kemandirian operasional dan pengawasan bursa.

Beberapa skenario mekanisme demutualisasi sedang dipertimbangkan, termasuk rights issue, private placement, maupun penawaran umum perdana saham (IPO). Namun, hingga kini BEI belum menetapkan jadwal pasti untuk IPO setelah proses demutualisasi selesai. Iding menjelaskan bahwa pengalaman internasional menunjukkan jeda antara demutualisasi dan IPO bisa mencapai satu hingga dua tahun, tergantung kesiapan infrastruktur tata kelola dan organisasi.

Sebelumnya beredar informasi tentang komposisi kepemilikan saham pasca-demutualisasi, termasuk kemungkinan partisipasi Danantara dengan 40,12 persen saham. Namun, pihak Danantara menyatakan bahwa pembahasan masih berlangsung, dengan proses uji tuntas dan kajian internal yang belum selesai. Pemegang saham saat ini terdiri dari anggota bursa (87,38%), non-anggota bursa (1,94%), dan saham treasuri (10,68%), dengan perubahan komposisi yang masih menunggu finalisasi regulasi OJK.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya