BEI Kembali Kategorikan FILM sebagai Saham dengan Kepemilikan Terkonsentrasi
BEI kembali menetapkan saham FILM sebagai saham dengan kepemilikan terkonsentrasi tinggi setelah menemukan transaksi repo yang memengaruhi klasifikasi kuantitatif tanpa mengubah struktur kepemilikan sebenarnya.
Redaksi iNarasikita·Jumat, 23 Oktober 2026, 09.01 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 23x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali memasukkan saham PT. MD Entertainment Tbk. (FILM) ke dalam kategori kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi (HSC) pada pertengahan Oktober 2026. Keputusan ini berdasarkan hasil peninjauan lebih lanjut terhadap data kepemilikan saham, yang menunjukkan bahwa sejumlah pemegang saham dominan masih menguasai hampir 93% dari total saham beredar. Angka tersebut didapatkan dari analisis agregat pemegang saham tertentu yang mencerminkan tingkat konsentrasi kepemilikan yang tinggi.
Pada awalnya, pada 12 Oktober 2026, BEI sempat mengumumkan bahwa FILM tidak lagi termasuk dalam kategori HSC karena memenuhi kriteria kuantitatif yang ditetapkan. Namun, setelah dilakukan pengecekan mendalam, ditemukan bahwa penurunan tingkat kepemilikan yang menjadi dasar penghentian klasifikasi tersebut terjadi melalui mekanisme transaksi repo saham. Transaksi jenis ini, meskipun mengubah jumlah saham yang tercatat dalam kepemilikan, tidak mengubah realitas konsentrasi kepemilikan karena saham tetap berada dalam kendali pemegang saham utama.
Berdasarkan temuan tersebut, BEI memutuskan untuk kembali mengkategorikan FILM sebagai saham dengan kepemilikan terkonsentrasi tinggi. Keputusan ini diambil untuk menjaga integritas informasi pasar dan memberikan transparansi kepada investor mengenai struktur kepemilikan yang sebenarnya. BEI menegaskan bahwa kategori ini tidak otomatis menandakan pelanggaran hukum, melainkan merupakan upaya untuk memastikan bahwa informasi pasar tetap akurat dan dapat dipercaya.
Penetapan kembali FILM sebagai saham HSC juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap praktik pasar yang dapat memengaruhi persepsi kualitas kepemilikan saham. Meskipun tidak ada indikasi pelanggaran aturan, kejadian ini menjadi peringatan bagi emiten untuk memastikan kepatuhan dalam setiap transaksi yang memengaruhi struktur kepemilikan. Tujuan akhirnya tetap pada perlindungan investor dan menjaga kepercayaan terhadap sistem pasar modal Indonesia.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Pezeshkian dan Putin Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Geopolitik di Moskow
Presiden Iran Masoud Pezeshkian akan bertemu Presiden Rusia Vladimir Putin pada akhir Oktober di Moskow untuk membahas kerja sama ekonomi, energi, dan isu global tanpa penandatanganan dokumen.
24 Oktober 2026

AsetKu Perkuat Literasi Keuangan Digital di Jakarta
AsetKu hadir dalam Jakarta Financial Festival 2026 untuk tingkatkan pemahaman masyarakat terhadap layanan keuangan digital secara bijak dan inklusif.
24 Oktober 2026

Produk UMKM Ramah Lingkungan Siap Eksplorasi Pasar Global
Menteri Perindustrian optimistis produk fesyen dan kerajinan berbahan alami dari UMKM Indonesia mampu menembus pasar internasional berkat meningkatnya kesadaran global terhadap lingkungan dan kesehatan.
24 Oktober 2026

OJK Dorong Aktivitas Rekening Rp50 Ribu Agar Tak Jadi Dormant
OJK memperkuat edukasi dan pendampingan keuangan untuk memastikan rekening program Rp50 ribu tetap aktif, khususnya di kalangan pelajar dan masyarakat kelas menengah ke bawah.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

Operasi Narkoba Jayapura Gagalkan Peredaran Ganja dan Amankan Senjata Ilegal
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.55 WITA

Pemerintah Bangun 66 Hunian Tetap untuk Korban Bencana di Lhokseumawe
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.54 WITA

Pengadilan Niaga Batalkan Sanksi KPPU ke 97 Pinjol
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.54 WITA

Festival Jajanan Bango 2026 Dorong Pertumbuhan UMKM Kuliner
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Nex Carlos Jajal Inovasi Kuliner Lokal di FJB 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Ekspor Kecap Indonesia Tembus 18,81 Juta Dolar AS hingga Agustus
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Panas atau Dingin, Apakah Suhu Kopi Pengaruhi Kesehatan?
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.49 WITA

Empat Acara Besar Serentak Guncang GBK, Dinas Perhubungan Siapkan Langkah Antisipasi
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.39 WITA

