BEI Perbarui Aturan Papan Pemantauan, 92 Saham Keluar dari Pengawasan Khusus
Bursa Efek Indonesia resmi efektifkan perubahan aturan Papan Pemantauan Khusus, menyebabkan 92 saham keluar dari pengawasan karena tidak memenuhi kriteria baru.
Redaksi iNarasikita·Senin, 28 September 2026, 12.11 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi menerapkan perubahan ketentuan terkait Papan Pemantauan Khusus, mulai Senin (28/9/2026). Perubahan ini mencakup penyempurnaan Peraturan Bursa Nomor I-X mengenai penempatan efek dan Peraturan Bursa Nomor II-X mengenai mekanisme perdagangan, dengan fokus pada penyelarasan sistem Full Call Auction dan peningkatan transparansi pasar. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen terus memperbaiki kebijakan secara berkelanjutan, berdasarkan hasil evaluasi pascaimplementasi mekanisme perdagangan yang telah diterapkan.
Penyesuaian utama dilakukan pada kriteria penempatan saham di Papan Pemantauan Khusus, khususnya menghapus empat kriteria sebelumnya yang berkaitan dengan harga, likuiditas perdagangan, free float, serta aktivitas perdagangan yang menyebabkan penghentian sementara. Penghapusan kriteria ini bertujuan untuk memperkuat proses pembentukan harga (price discovery) dan memastikan bahwa hanya saham dengan kondisi fundamental yang tidak sehat yang tetap berada dalam pengawasan khusus.
Di sisi lain, kriteria berbasis kondisi fundamental perusahaan tetap dipertahankan, termasuk laporan keuangan buruk, ekuitas negatif, status PKPU atau kebangkrutan, serta keputusan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini menegaskan bahwa tujuan utama Papan Pemantauan Khusus tetap sebagai alat perlindungan investor terhadap saham yang berisiko tinggi. Selain itu, BEI juga memperkenalkan mekanisme Non-Cancellation Period dalam Full Call Auction, yang akan berlaku bersamaan dengan perubahan sistem perdagangan dan pengawasan (PSPP).
Sebanyak 92 efek saham dikeluarkan dari Papan Pemantauan Khusus karena tidak lagi memenuhi kriteria yang baru diberlakukan, sementara 42 saham lainnya tetap berada dalam pengawasan karena masih memenuhi kriteria fundamental. Perubahan ini merupakan hasil dari berbagai tahapan evaluasi sejak implementasi Hybrid Call Auction (12 Juni 2023), Full Call Auction (25 Maret 2024), dan tinjauan pascaimplementasi (21 Juni 2024).
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Konektivitas Digital Jadi Fondasi Ekonomi Berdaulat
Peringatan Hari Bhakti Postel ke-81 menekankan pentingnya infrastruktur digital untuk mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif dan inklusif di seluruh wilayah Indonesia.
28 September 2026

UMK Binaan Pertamina Siap Ekspor Lewat Pelatihan Bisnis Intensif
Puluhan pelaku UMK binaan Pertamina mengikuti pelatihan profesional untuk memperkuat daya saing dalam ajang temu bisnis global Oktober 2026.
28 September 2026

Alokasi Anggaran Pencegahan Stunting di Daerah Menurun Drastis
Penurunan anggaran intervensi gizi di APBD daerah mencapai Rp20,2 triliun pada 2026, menunjukkan tekanan fiskal dan tantangan implementasi program.
28 September 2026

RI Siap Hentikan Impor Bensin Lewat Bioetanol E50
Pemerintah kaji penerapan bahan bakar bioetanol E50 untuk menghentikan impor bensin, berbasis produksi dalam negeri dari tebu, singkong, dan jagung.
28 September 2026
Berita Lainnya

Rifqi Mahesa Sabet Medali Emas di Arung Palakka Champion Bone 2026
Senin, 28 September 2026, 12.42 WITA

Potensi Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah Sulawesi Tenggara
Senin, 28 September 2026, 12.18 WITA

Potensi Hujan Lebat di 19 Wilayah, BMKG Imbau Waspada
Senin, 28 September 2026, 12.18 WITA

Peringatan Hari Bhakti Postel 2026 di Bandung Tegaskan Kebangkitan Kepemerintahan Digital Awal Kemerdekaan
Senin, 28 September 2026, 12.17 WITA

Konektivitas Digital Jadi Fondasi Indonesia Berdaulat
Senin, 28 September 2026, 12.16 WITA

Pergeseran Kurikulum di Kampus China Akibat Dominasi AI
Senin, 28 September 2026, 12.15 WITA

Konektivitas Digital sebagai Fondasi Kedaulatan Nasional
Senin, 28 September 2026, 12.15 WITA

PHK Meningkat, Penciptaan Kerja Tetap Dominan
Senin, 28 September 2026, 12.14 WITA

