Senin, 28 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

BEI Perbarui Aturan Papan Pemantauan, 92 Saham Keluar dari Pengawasan Khusus

Bursa Efek Indonesia resmi efektifkan perubahan aturan Papan Pemantauan Khusus, menyebabkan 92 saham keluar dari pengawasan karena tidak memenuhi kriteria baru.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 28 September 2026, 12.11 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
BEI Perbarui Aturan Papan Pemantauan, 92 Saham Keluar dari Pengawasan Khusus📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi menerapkan perubahan ketentuan terkait Papan Pemantauan Khusus, mulai Senin (28/9/2026). Perubahan ini mencakup penyempurnaan Peraturan Bursa Nomor I-X mengenai penempatan efek dan Peraturan Bursa Nomor II-X mengenai mekanisme perdagangan, dengan fokus pada penyelarasan sistem Full Call Auction dan peningkatan transparansi pasar. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen terus memperbaiki kebijakan secara berkelanjutan, berdasarkan hasil evaluasi pascaimplementasi mekanisme perdagangan yang telah diterapkan.

Penyesuaian utama dilakukan pada kriteria penempatan saham di Papan Pemantauan Khusus, khususnya menghapus empat kriteria sebelumnya yang berkaitan dengan harga, likuiditas perdagangan, free float, serta aktivitas perdagangan yang menyebabkan penghentian sementara. Penghapusan kriteria ini bertujuan untuk memperkuat proses pembentukan harga (price discovery) dan memastikan bahwa hanya saham dengan kondisi fundamental yang tidak sehat yang tetap berada dalam pengawasan khusus.

Di sisi lain, kriteria berbasis kondisi fundamental perusahaan tetap dipertahankan, termasuk laporan keuangan buruk, ekuitas negatif, status PKPU atau kebangkrutan, serta keputusan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini menegaskan bahwa tujuan utama Papan Pemantauan Khusus tetap sebagai alat perlindungan investor terhadap saham yang berisiko tinggi. Selain itu, BEI juga memperkenalkan mekanisme Non-Cancellation Period dalam Full Call Auction, yang akan berlaku bersamaan dengan perubahan sistem perdagangan dan pengawasan (PSPP).

Sebanyak 92 efek saham dikeluarkan dari Papan Pemantauan Khusus karena tidak lagi memenuhi kriteria yang baru diberlakukan, sementara 42 saham lainnya tetap berada dalam pengawasan karena masih memenuhi kriteria fundamental. Perubahan ini merupakan hasil dari berbagai tahapan evaluasi sejak implementasi Hybrid Call Auction (12 Juni 2023), Full Call Auction (25 Maret 2024), dan tinjauan pascaimplementasi (21 Juni 2024).

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya