Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

BGN Serahkan Kasus MBG ke Penegak Hukum

Kepala BGN menegaskan penindakan pidana terhadap dugaan kasus MBG akan ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan aparat hukum, sambil memastikan evaluasi menyeluruh atas program tersebut.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 3 September 2026, 00.40 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
BGN Serahkan Kasus MBG ke Penegak Hukum
Foto: ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) menyatakan bahwa proses penegakan hukum terkait dugaan tindak pidana akibat konsumsi Makan Bergizi Gratis (MBG) telah diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Dalam pernyataannya usai rapat dengan Komisi IX DPR, Sudaryono menegaskan bahwa keputusan apakah ada pelanggaran pidana atau tidak akan ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihak berwajib secara objektif dan profesional.

Ia menjelaskan bahwa sejumlah laporan mengenai gangguan kesehatan pasca-konsumsi menu MBG telah memasuki tahap penyidikan. Meski tidak merinci lokasi atau jumlah kasus, Sudaryono menekankan bahwa BGN tidak akan turut campur dalam proses hukum, melainkan mendukung transparansi dan akuntabilitas melalui mekanisme yang berlaku.

Program MBG yang diluncurkan untuk menangani isu gizi di berbagai daerah kini tengah menjalani evaluasi menyeluruh oleh BGN. Langkah ini dilakukan menyusul adanya laporan kasus gangguan kesehatan yang dilaporkan dari Sidoarjo, Jawa Timur; Agam, Sumatera Barat; serta Lasem, Jawa Tengah. BGN menyatakan keprihatinan atas kejadian tersebut dan berkomitmen untuk memperbaiki tata kelola, regulasi, hingga pengelolaan keuangan program.

Sudaryono menegaskan bahwa meski terpukul atas insiden yang terjadi, pihaknya tidak akan menyerah. Upaya perbaikan akan dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan keamanan dan kualitas pangan yang diberikan melalui program tersebut. Ia juga menegaskan bahwa semua pihak terkait, termasuk pelaksana di tingkat daerah, wajib bertanggung jawab atas kinerjanya.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya