Bharada Andika Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Berencana
Bharada Andika Rahmadani resmi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana atas penembakan yang menewaskan Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lewai di Markas Ditpoludara, Pondok Cabe, Tangsel.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 21 Oktober 2026, 21.03 WITA·👁 2 orang membaca· 0 hari ini · 51x dibuka
📷 SindonewsKendari, ıNarasikita - Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Bharada Andika Rahmadani sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang mengakibatkan tewasnya sesama anggota polisi, Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lewai. Peristiwa tersebut terjadi di Markas Ditpoludara, Pondok Cabe, Kota Tangerang Selatan, dan kini telah memasuki tahap penyidikan lanjutan dengan tindakan hukum yang lebih berat. Dalam konferensi pers, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bhudi Hermanto, menyatakan bahwa tersangka dikenai pasal 459 KUHP yang mengatur tindak pidana pembunuhan berencana.
Penyidik masih memeriksa secara mendalam kemungkinan adanya motif yang melatarbelakangi aksi tersebut, termasuk dugaan perundungan (bullying) yang diduga dilakukan oleh rekan satu angkatan korban terhadap tersangka. Meski belum ada kesimpulan final, pihak kepolisian menyatakan bahwa penyelidikan tetap berjalan dengan mempertimbangkan seluruh informasi yang terkumpul. Upaya ini dilakukan untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan secara objektif dan berbasis bukti.
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan anggota polisi yang saling menembak di lingkungan internal kepolisian. Tim penyidik tetap membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut serta dalam peristiwa tersebut, baik secara langsung maupun tidak langsung. Pihak kepolisian menegaskan bahwa setiap asumsi atau dugaan harus didukung oleh alat bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Penetapan tersangka ini merupakan bagian dari proses hukum yang berjalan secara sistematis dan transparan. Bharada Andika kini telah ditahan untuk memastikan kelancaran proses penyidikan. Polisi menegaskan bahwa tidak ada tekanan dari luar dalam penanganan kasus ini, dan semua keputusan akan berdasarkan fakta dan prosedur hukum yang berlaku.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Operasi Narkoba Jayapura Gagalkan Peredaran Ganja dan Amankan Senjata Ilegal
Operasi gabungan di Jayapura menyita 10 kilogram ganja, senjata api, dan senjata tajam, serta menangkap 10 orang, termasuk warga negara Papua Nugini.
24 Oktober 2026

Pengadilan Niaga Batalkan Sanksi KPPU ke 97 Pinjol
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat membatalkan putusan KPPU terhadap 97 penyelenggara pinjaman daring karena dinilai melanggar doktrin tindakan negara dan tidak memenuhi kriteria pasar bersangkutan.
24 Oktober 2026

Presiden Korea Selatan Buka Pintu Debat Politik Lewat AI
Presiden Lee Jae Myung memicu kontroversi dengan mengacu pada respons AI Gemini untuk membela kehadiran kepala lembaga investigasi dalam rapat kabinet, memicu reaksi keras dari oposisi.
24 Oktober 2026

Perlu Kajian Mendalam Usulan Perubahan Definisi Korupsi
Menteri Koordinator Hukum menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap wacana perubahan definisi korupsi yang disampaikan Dewan Ekonomi Nasional.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

Pezeshkian dan Putin Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Geopolitik di Moskow
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.55 WITA

Pemerintah Bangun 66 Hunian Tetap untuk Korban Bencana di Lhokseumawe
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.54 WITA

Festival Jajanan Bango 2026 Dorong Pertumbuhan UMKM Kuliner
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

AsetKu Perkuat Literasi Keuangan Digital di Jakarta
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Nex Carlos Jajal Inovasi Kuliner Lokal di FJB 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Ekspor Kecap Indonesia Tembus 18,81 Juta Dolar AS hingga Agustus
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Produk UMKM Ramah Lingkungan Siap Eksplorasi Pasar Global
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Panas atau Dingin, Apakah Suhu Kopi Pengaruhi Kesehatan?
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.49 WITA

