BI Pertahankan Suku Bunga Acuan di 5,75 Persen untuk Tiga Bulan Berturut-Turut
Bank Indonesia memutuskan menahan suku bunga acuan pada level 5,75 persen, menandai pertemuan ketiga berturut-turut tanpa perubahan, guna menjaga stabilitas nilai tukar dan inflasi sesuai target.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 23 September 2026, 17.53 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Bank Indonesia secara resmi mempertahankan suku bunga acuan atau BI Rate pada angka 5,75 persen dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) yang berlangsung pada 22–23 September 2026. Keputusan ini disampaikan langsung oleh Gubernur BI Destry Damayanti dalam konferensi pers hasil rapat, menegaskan komitmen terhadap kebijakan moneter yang stabil dan responsif terhadap dinamika eksternal. Selain BI Rate, dua instrumen pendukung lainnya—Deposit Facility dan Lending Facility—juga tetap dipertahankan pada level masing-masing 4,75 persen dan 6,50 persen.
Keputusan tersebut menjadi kelanjutan dari tiga pertemuan beruntun tanpa perubahan suku bunga, menunjukkan pendekatan konsisten dalam menjaga keseimbangan antara stabilitas harga, nilai tukar rupiah, dan pertumbuhan ekonomi. Destry menjelaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk mendukung pencapaian inflasi tahunan sebesar 2,5 persen dengan toleransi ±1 persen pada periode 2026 dan 2027, sekaligus mendorong ekonomi tumbuh secara berkelanjutan.
Dalam laporan terkini, inflasi IHK pada Agustus 2026 tercatat sebesar 3,19 persen year-on-year, mengalami kenaikan dari 2,88 persen pada bulan sebelumnya, terutama dipengaruhi kenaikan harga komoditas volatile food hingga 4,06 persen. Sementara inflasi inti tetap terkendali di 2,92 persen, sedangkan inflasi harga administratif turun menjadi 3,32 persen. Di sisi lain, pertumbuhan ekonomi diproyeksikan berada dalam rentang 4,9 hingga 5,7 persen pada tahun ini, didorong oleh konsumsi rumah tangga yang stabil dan kenaikan investasi pemerintah.
Tekanan global tetap menjadi tantangan utama, dengan volatilitas pasar keuangan yang meningkat akibat ketegangan geopolitik di Timur Tengah dan fluktuasi harga minyak yang sempat menyentuh US$132 per barel sebelum kembali turun di bawah US$100 pada 22 September 2026. Pertumbuhan ekonomi global diperkirakan mencapai 3 persen, sementara inflasi global naik menjadi sekitar 4,6 persen, mendorong kebijakan moneter global yang lebih ketat. Suku bunga kebijakan AS (FFR) berada di kisaran 3,75–4,00 persen, memengaruhi imbal hasil obligasi AS dan menambah tekanan terhadap nilai tukar rupiah. Pada 22 September 2026, rupiah melemah ke level Rp17.855 per dolar AS, turun 0,78 persen dibandingkan akhir Agustus.
Untuk menanggulangi tekanan tersebut, BI memperkuat penggunaan instrumen moneter, termasuk intervensi di pasar valuta asing, serta mempercepat pendalaman pasar uang dan valuta asing. Kredit perbankan pada Agustus 2026 tumbuh 13,65 persen secara tahunan, sedikit meningkat dari 13,58 persen pada Juli. Proyeksi pertumbuhan kredit tahun ini tetap berada dalam kisaran 8 hingga 12 persen. BI menegaskan komitmen untuk memperkuat koordinasi dengan pemerintah, Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), dan pemangku kepentingan lainnya guna menjaga stabilitas ekonomi dan mendukung pertumbuhan yang berkelanjutan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Pemerintah Siapkan Insentif Pajak Rp576 Triliun untuk Dorong Ekonomi 2026
Pemerintah menyiapkan insentif pajak senilai Rp576,4 triliun pada 2026 untuk mendorong konsumsi, investasi, dan aktivitas ekonomi di sektor kunci.
23 September 2026

Defisit APBN 2026 Diproyeksikan Meningkat Jadi 2,85% dari PDB
Proyeksi defisit anggaran 2026 naik menjadi 2,85% dari PDB akibat perubahan asumsi makro dan kebutuhan fiskal yang meningkat.
23 September 2026

BI Perkuat Insentif Swap Lindung Nilai untuk Stabilkan Rupiah
Bank Indonesia tingkatkan diskon premi swap lindung nilai hingga 25% untuk tenor 12 bulan guna mendukung stabilitas nilai tukar rupiah.
23 September 2026

Koleksi Uang 2022 Bertanda Tangan Purbaya-Perry Diperbolehkan BI
Bank Indonesia memastikan uang kertas emisi 2022 dengan tanda tangan mantan pejabat tetap sah dan dapat digunakan, meski telah dikoleksi karena nilai numismatiknya.
23 September 2026
Berita Lainnya

DPD RI Dorong RUU Kecerdasan Buatan dengan Kolaborasi Lembaga Terkemuka
Rabu, 23 September 2026, 17.57 WITA

Rapat Istana Bahas Ekspansi Pendidikan Gratis hingga Perguruan Tinggi
Rabu, 23 September 2026, 17.56 WITA

Bensin dari Batu Bara Butuh Investasi Raksasa
Rabu, 23 September 2026, 17.56 WITA

KRL INKA Terlambat dan Ditarik dari Operasi
Rabu, 23 September 2026, 17.56 WITA

Petani Tebu Minta HET Gula Dicabut Akibat Beban Pupuk Naik
Rabu, 23 September 2026, 17.56 WITA

Danantara Diminta Dukung Proyek Bensin dari Batu Bara
Rabu, 23 September 2026, 17.55 WITA

Manajer Koperasi Desa Ditetapkan sebagai Pegawai BUMN dengan Kontrak Dua Tahun
Rabu, 23 September 2026, 17.55 WITA

IHSG Lonjak 1,4% Didorong Sektor Konsumer dan Energi
Rabu, 23 September 2026, 17.55 WITA

