Blokir STNK Usai Jual Kendaraan via Online
Wajib blokir STNK setelah jual kendaraan untuk hindari pajak progresif dan tilang elektronik salah sasaran, kini bisa dilakukan daring di beberapa wilayah.
Redaksi iNarasikita·Jumat, 4 September 2026, 08.32 WITA·👁 2 orang membaca· 0 hari ini · 14x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Setelah menjual kendaraan bermotor, pemilik wajib segera melakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) guna mencegah risiko hukum dan administratif. Tindakan ini penting untuk menghindari penumpukan tagihan pajak progresif, terutama bagi yang berencana membeli kendaraan baru di masa depan. Tanpa pemblokiran, sistem tetap mencatat kendaraan tersebut atas nama pemilik lama, yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum seperti tilang elektronik yang salah arah.
Kini, proses pemblokiran STNK dapat dilakukan secara daring di wilayah tertentu seperti DKI Jakarta dan Jawa Barat, mempermudah masyarakat dengan mobilitas tinggi. Akses digital menghilangkan keharusan datang ke kantor Samsat secara fisik, serta memungkinkan pengajuan kapan saja dan di mana saja selama terhubung internet. Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam modernisasi layanan perpajakan kendaraan bermotor.
Untuk melakukan pemblokiran daring, persiapkan dokumen pendukung seperti fotokopi KTP pemilik, KK, kuitansi atau akta penyerahan, fotokopi STNK dan BPKB, formulir pernyataan dari portal resmi, serta surat kuasa bermeterai Rp10.000 jika dilakukan oleh pihak lain. Proses di DKI Jakarta dilakukan melalui portal pajakonline.jakarta.go.id, sementara di Jawa Barat menggunakan aplikasi Sambara dengan fitur Proteksi Kepemilikan. Kedua sistem mengharuskan unggah dokumen dan verifikasi identitas melalui swafoto serta tanda tangan digital.
Jika terjadi ketidaksesuaian dokumen, pemohon diminta datang langsung ke kantor Samsat terdekat dengan membawa dokumen asli. Hasil pengajuan bisa dicek melalui notifikasi email atau menu layanan di sistem. Proses ini tidak hanya melindungi pemilik lama, tetapi juga mendukung penataan data kendaraan yang akurat dan transparan di tingkat pemerintah daerah.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Honda Bikers Day 2026 Tancapkan Semangat Kebangkitan di Ambarawa
Acara puncak Honda Bikers Day 2026 digelar di Ambarawa dengan tema Legacy of Spirit, menegaskan komitmen mempererat persaudaraan dan berdampak positif pada ekonomi lokal.
24 Oktober 2026

Honda ADV160 Uji Ketangguhan di Jalur Menantang
Dua puluh jurnalis menguji performa New Honda ADV160 dalam perjalanan 151 kilometer dari Semarang ke Ambarawa melalui berbagai kondisi jalan.
24 Oktober 2026

Veloz Hybrid Puncaki Penjualan Hybrid di Indonesia
Toyota Veloz Hybrid menduduki posisi teratas penjualan hybrid nasional pada September 2026, mengungguli Innova Zenix Hybrid dengan selisih 182 unit berdasarkan data wholesales Gaikindo.
24 Oktober 2026

BYD Atto 1 Kuasai Pasar Mobil Listrik September 2026
BYD Atto 1 memimpin penjualan mobil listrik di Indonesia dengan distribusi 4.840 unit sepanjang September 2026, unggul jauh dari pesaing lainnya.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

D-8 Dorong Perdamaian Melalui Diplomasi dan Kolaborasi Ekonomi
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.26 WITA

Madrasah Harus Jadi Ruang Belajar Inklusif dan Aman Digital
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.26 WITA

PLTS Terapung di Waduk Tembesi Capai 74 Persen Progres
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.25 WITA

OJK Sultra Dorong Inklusi Keuangan Lewat BIK 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.25 WITA

Gubernur Kalteng Tanam Pohon di Lokasi Karhutla Tumbang Nusa
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.24 WITA

Menteri Tinjau Langsung BSPS di Jakarta Barat
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.24 WITA
Sulut Juara Umum Kejurnas Pacuan Kuda 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.23 WITA

7 Kebiasaan Sederhana untuk Hidup Lebih Bahagia
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.21 WITA

