Blokir STNK Usai Jual Kendaraan via Online
Wajib blokir STNK setelah jual kendaraan untuk hindari pajak progresif dan tilang elektronik salah sasaran, kini bisa dilakukan daring di beberapa wilayah.
Redaksi iNarasikita·Jumat, 4 September 2026, 08.32 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Kendari, ıNarasikita - Setelah menjual kendaraan bermotor, pemilik wajib segera melakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) guna mencegah risiko hukum dan administratif. Tindakan ini penting untuk menghindari penumpukan tagihan pajak progresif, terutama bagi yang berencana membeli kendaraan baru di masa depan. Tanpa pemblokiran, sistem tetap mencatat kendaraan tersebut atas nama pemilik lama, yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum seperti tilang elektronik yang salah arah.
Kini, proses pemblokiran STNK dapat dilakukan secara daring di wilayah tertentu seperti DKI Jakarta dan Jawa Barat, mempermudah masyarakat dengan mobilitas tinggi. Akses digital menghilangkan keharusan datang ke kantor Samsat secara fisik, serta memungkinkan pengajuan kapan saja dan di mana saja selama terhubung internet. Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam modernisasi layanan perpajakan kendaraan bermotor.
Untuk melakukan pemblokiran daring, persiapkan dokumen pendukung seperti fotokopi KTP pemilik, KK, kuitansi atau akta penyerahan, fotokopi STNK dan BPKB, formulir pernyataan dari portal resmi, serta surat kuasa bermeterai Rp10.000 jika dilakukan oleh pihak lain. Proses di DKI Jakarta dilakukan melalui portal pajakonline.jakarta.go.id, sementara di Jawa Barat menggunakan aplikasi Sambara dengan fitur Proteksi Kepemilikan. Kedua sistem mengharuskan unggah dokumen dan verifikasi identitas melalui swafoto serta tanda tangan digital.
Jika terjadi ketidaksesuaian dokumen, pemohon diminta datang langsung ke kantor Samsat terdekat dengan membawa dokumen asli. Hasil pengajuan bisa dicek melalui notifikasi email atau menu layanan di sistem. Proses ini tidak hanya melindungi pemilik lama, tetapi juga mendukung penataan data kendaraan yang akurat dan transparan di tingkat pemerintah daerah.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Wiper Tak Boleh Dinyalakan Saat Kaca Tertutup Abu Vulkanik
Abu vulkanik dari erupsi Gunung Anak Krakatau yang menutupi kaca mobil berpotensi menyebabkan baret jika wiper digunakan secara salah, sebagaimana dijelaskan pakar otomotif ITB.
8 September 2026

Agustus 2026 Catat Rekor Penjualan Mobil Baru
Penjualan mobil baru di Indonesia mencapai rekor tertinggi sepanjang 2026, didorong lonjakan penjualan ritel dan momentum GIIAS yang sukses menarik minat konsumen.
8 September 2026

Penjualan Mobil Agustus 2026 Tembus Rekor 83 Ribu Unit
Penjualan mobil ritel di Agustus 2026 mencatat rekor tertinggi sepanjang tahun, melampaui angka 80 ribu unit, didorong oleh momentum GIIAS 2026 dan pertumbuhan tahunan signifikan.
8 September 2026

Pemerintah Siap Bangun Pabrik Motor Listrik Nasional
Pemerintah RI menegaskan komitmen membangun pabrik motor listrik sendiri melalui program MOLINAS demi percepatan industri hijau dan kemandirian teknologi nasional.
8 September 2026
Berita Lainnya

Perselisihan Antrean SPKLU Berujung Kekerasan Fisik
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Chery AiMoga Ekspor 2.000 Robot ke Lebih dari 60 Negara
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Xiaomi Perkenalkan SUV Skynomad dengan Teknologi EREV di China
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Startup AS Siap Kirim Wahana ke Alpha Centauri dengan Modal Rp265 Miliar
Selasa, 8 September 2026, 22.37 WITA

Dampak Ekonomi Gangguan Penerbangan Akibat Abu Vulkanik Bisa Capai Rp100 Miliar
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA

Purbaya Perkenalkan Skema Pinjaman Infrastruktur Berbasis DBH
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA

Implementasi E20 Tahun 2028, Pemerintah Percepat Investasi Pabrik Etanol
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA

Anggaran Cost Recovery Naik, Produksi Migas Turun: Mekeng Minta Transparansi
Selasa, 8 September 2026, 22.35 WITA


