Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Blokir STNK Usai Jual Kendaraan via Online

Wajib blokir STNK setelah jual kendaraan untuk hindari pajak progresif dan tilang elektronik salah sasaran, kini bisa dilakukan daring di beberapa wilayah.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 4 September 2026, 08.32 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Blokir STNK Usai Jual Kendaraan via Online
Foto: CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Setelah menjual kendaraan bermotor, pemilik wajib segera melakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) guna mencegah risiko hukum dan administratif. Tindakan ini penting untuk menghindari penumpukan tagihan pajak progresif, terutama bagi yang berencana membeli kendaraan baru di masa depan. Tanpa pemblokiran, sistem tetap mencatat kendaraan tersebut atas nama pemilik lama, yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum seperti tilang elektronik yang salah arah.

Kini, proses pemblokiran STNK dapat dilakukan secara daring di wilayah tertentu seperti DKI Jakarta dan Jawa Barat, mempermudah masyarakat dengan mobilitas tinggi. Akses digital menghilangkan keharusan datang ke kantor Samsat secara fisik, serta memungkinkan pengajuan kapan saja dan di mana saja selama terhubung internet. Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam modernisasi layanan perpajakan kendaraan bermotor.

Untuk melakukan pemblokiran daring, persiapkan dokumen pendukung seperti fotokopi KTP pemilik, KK, kuitansi atau akta penyerahan, fotokopi STNK dan BPKB, formulir pernyataan dari portal resmi, serta surat kuasa bermeterai Rp10.000 jika dilakukan oleh pihak lain. Proses di DKI Jakarta dilakukan melalui portal pajakonline.jakarta.go.id, sementara di Jawa Barat menggunakan aplikasi Sambara dengan fitur Proteksi Kepemilikan. Kedua sistem mengharuskan unggah dokumen dan verifikasi identitas melalui swafoto serta tanda tangan digital.

Jika terjadi ketidaksesuaian dokumen, pemohon diminta datang langsung ke kantor Samsat terdekat dengan membawa dokumen asli. Hasil pengajuan bisa dicek melalui notifikasi email atau menu layanan di sistem. Proses ini tidak hanya melindungi pemilik lama, tetapi juga mendukung penataan data kendaraan yang akurat dan transparan di tingkat pemerintah daerah.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya