Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Bos Toshida Jalani Sidang Tuntutan Suap LHP Ombudsman

Laode Sinarwan Oda, direktur PT Toshida Indonesia, menjalani sidang tuntutan kasus suap terkait pengurusan LHP Ombudsman senilai Rp1,5 miliar di PN Jakpus.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 22 Oktober 2026, 12.19 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 69x dibuka
Bos Toshida Jalani Sidang Tuntutan Suap LHP Ombudsman📷 ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Sidang tuntutan terhadap Laode Sinarwan Oda alias Alan, Direktur PT Toshida Indonesia, digelar di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat pada Kamis, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh penuntut umum. Persidangan berlangsung di ruang Wirjono Projodikoro 2, dipimpin oleh majelis hakim led by Elyarahma Sulistyowati. Perkara ini terkait dugaan penyuapan terhadap Ketua Ombudsman RI periode 2026, Hery Susanto, dalam urusan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan (PNBP PKH).

Alan didakwa bersama Lukman Malanuang telah memberikan uang sebesar Rp1,5 miliar pada tahun 2025 untuk memengaruhi hasil LHP Ombudsman. Tujuan pemberian dana tersebut adalah agar Hery Susanto, saat menjabat anggota Ombudsman, mengatur LHP agar menyatakan penetapan nilai kewajiban pembayaran PNBP PKH oleh PT Toshida Indonesia sebagai perbuatan malaadministrasi. Pemohonan ini didasarkan pada pengurusan kewajiban perusahaan terhadap negara yang dipandang tidak sesuai prosedur.

Dalam kasus terpisah, Hery Susanto telah menjalani sidang dengan dakwaan serupa, termasuk menerima suap dari berbagai pihak. Jaksa menyebutkan bahwa dari total Rp4,85 miliar yang diduga diterima, sebagian besar berasal dari sejumlah perusahaan, termasuk Rp675 juta dari Laode Sinarwan Oda melalui Lukman Malanuang dan Edi Sukandi. Selain itu, Hery diduga menerima uang dan properti dari Agung Winarno, Tjia Peng Tjoan, serta Muhammad Rozai, dengan total nilai yang bervariasi dan terkait pengurusan LHP serta izin usaha pertambangan.

Perkara ini menunjukkan keterkaitan antara dugaan suap dan pengaruh terhadap hasil audit institusi pengawas negara. Sidang tuntutan terhadap Alan menjadi bagian dari proses hukum yang mendalam terhadap praktik korupsi dalam urusan publik, khususnya dalam konteks pengelolaan sumber daya alam dan penegakan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban keuangan negara.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya