Jumat, 18 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

BP BUMN Rancang Penggabungan Inhutani I dan V

BP BUMN kaji penggabungan dua entitas anak Perhutani, Inhutani I dan V, sebagai bagian dari transformasi struktural dan efisiensi perusahaan pelat merah.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 18 September 2026, 22.34 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
BP BUMN Rancang Penggabungan Inhutani I dan V📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Badan Pengatur BUMN (BP BUMN) tengah meninjau rencana penggabungan dua entitas usaha di bawah Perum Perhutani, yakni Inhutani I dan Inhutani V. Keputusan ini merupakan bagian dari upaya penyederhanaan struktur perusahaan milik negara melalui program streamlining yang bertujuan memperkuat efektivitas operasional dan kinerja keuangan. Proses ini dilakukan secara bertahap, sejalan dengan arahan strategis dari kementerian terkait dan perusahaan induk.

Sebelumnya, Perum Perhutani telah melakukan penggabungan serupa pada 2022, ketika Inhutani I, II, dan III digabung ke dalam Inhutani I, sementara Inhutani IV, V, dan PT Perhutani Anugerah menyatu dalam Inhutani V. Kini, fokus berpindah pada integrasi antara Inhutani I dan V, yang dianggap memiliki potensi sinergi dalam pengelolaan sumber daya alam dan pengembangan bisnis berkelanjutan. Salah satu alasan utama penggabungan adalah kondisi operasional Inhutani V yang telah lama tidak berjalan optimal, terutama dalam sektor pemanfaatan sungai dan program penghijauan.

Inhutani I saat ini mengelola sejumlah aktivitas utama, termasuk produksi kayu bulat dan olahan, biomassa, serta proyek solusi berbasis alam seperti perdagangan karbon. Sementara Inhutani V fokus pada hasil hutan bukan kayu seperti gondorukem, terpentin, dan turunannya. Dengan penggabungan, diharapkan terjadi pengoptimalan sumber daya, pengurangan duplikasi fungsi, serta peningkatan kapasitas manajerial dalam menjalankan program strategis nasional.

Transformasi BUMN yang digerakkan BP BUMN bersama BPI Danantara telah mencapai tahap krusial, dengan target pemangkasan 652 perusahaan pelat merah, sehingga hanya menyisakan 250 entitas utama. Hingga saat ini, 274 perusahaan telah melalui proses penataan. Kegiatan ini didukung oleh koordinasi lintas kementerian, termasuk pertemuan dengan Utusan Khusus Presiden, guna memastikan arah kebijakan yang selaras dengan visi pembangunan berkelanjutan dan efisiensi korporasi.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya