PLTB Jadi Penopang Listrik Saat PLTA Menurun
Kementerian ESDM soroti potensi PLTB di Sulawesi Selatan sebagai solusi pasokan listrik saat PLTA terganggu akibat El Nino.
Redaksi iNarasikita·Jumat, 18 September 2026, 22.36 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 3x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Kondisi El Nino yang berkepanjangan mulai memengaruhi produksi listrik di wilayah Sulawesi Selatan, khususnya pada pembangkit listrik tenaga air (PLTA) akibat penurunan debit air sungai. Menyikapi hal ini, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menekankan pentingnya pemanfaatan energi angin sebagai alternatif stabil untuk menjaga keandalan pasokan listrik. Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi menyatakan bahwa kondisi cuaca ekstrem justru mendukung optimalisasi pembangkit listrik tenaga angin (PLTB).
Dua pembangkit utama di wilayah tersebut, PLTB Sidrap dan PLTB Jeneponto, telah beroperasi secara penuh dan efisien dalam menopang kebutuhan energi lokal. Kepala daerah yang meninjau langsung fasilitas tersebut menyampaikan bahwa angin selama musim El Nino berhembus secara kontinu hingga 24 jam per hari, sehingga mampu mengimbangi penurunan kapasitas PLTA. Ia menekankan bahwa fenomena ini bukan kebetulan, melainkan bagian dari siklus alam yang terjadi setiap tahun, khususnya antara bulan Juni hingga pertengahan Oktober.
Karakteristik angin di wilayah tersebut dinilai sangat potensial, dengan kecepatan mencapai 31 meter per detik, yang menunjukkan bahwa potensi energi angin tidak hanya terbatas pada periode musim tertentu, tetapi juga mampu memberikan kontribusi besar dalam sistem kelistrikan nasional. Dalam konteks ini, integrasi antara energi air dan angin menjadi strategi penting untuk memastikan pasokan listrik tetap terjaga meski terjadi perubahan iklim ekstrem.
Meski potensi PLTB di Indonesia telah dipetakan hingga mencapai 11 gigawatt, termasuk di Sulawesi Selatan, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Timur, dan Maluku, investasi di sektor ini belum meningkat dalam empat tahun terakhir. Untuk menarik minat investor, Kementerian ESDM kini tengah merevisi Perpres Nomor 112 Tahun 2022 terkait harga patokan energi terbarukan, dengan harapan dapat mendorong pertumbuhan pembangkit angin secara signifikan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Prabowo Dukung Kelompok Rentan, Zulhas Soroti Kebijakan Pro Rakyat
Zulkifli Hasan menekankan komitmen pemerintahan Prabowo terhadap rakyat kecil melalui kebijakan ekonomi yang mengurangi beban nelayan, pelaku usaha mikro, dan ojek online.
18 September 2026

Rusia Ambil Alih Aset Nestlé dan Perusahaan Eropa Lainnya
Pemerintah Rusia mengambil alih operasional Nestlé dan tiga perusahaan Eropa melalui dekrit presiden, dengan pengelolaan diberikan kepada entitas baru bernama LEV Management.
18 September 2026

Harga Minyak Dunia Rp15 Jutaan, BBM Subsidi Tetap Stabil
Kenaikan harga minyak dunia di atas US$100 per barel tak memengaruhi harga BBM bersubsidi, pemerintah tetap jaga stabilitas hingga akhir 2026.
18 September 2026

Menhub Mutasi Pimpinan Dirjen Hubla, Lollan Panjaitan Jabat Plt
Menteri Perhubungan menunjuk Lollan Panjaitan sebagai Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Laut dalam rangka penyegaran organisasi dan peningkatan keselamatan pelayaran.
18 September 2026
Berita Lainnya

iPhone 18 Pro dan Pro Max Resmi Hadir di Singapura dengan Harga Mulai Segini
Jumat, 18 September 2026, 22.37 WITA

Anggaran Talangan Utang Kopdes Sudah Siap, Tunggu Tagihan Resmi
Jumat, 18 September 2026, 22.36 WITA

Prabowo Resmikan Pasar Sembako Murah Nasional
Jumat, 18 September 2026, 22.36 WITA

Hyundai: Ancaman Mobil China Bisa Menyerang AS
Jumat, 18 September 2026, 22.36 WITA

BRI Private dan Prioritas Hadirkan Akses Kesehatan Eksklusif
Jumat, 18 September 2026, 22.36 WITA

Mutasi Pejabat Kemenkeu Dibatalkan, Bimo Ungkap Nama Ajaib
Jumat, 18 September 2026, 22.35 WITA

Eksekutif AS: Ancaman AI Bukan Hoaks, Butuh Kolaborasi dengan Tiongkok
Jumat, 18 September 2026, 22.34 WITA

BP BUMN Rancang Penggabungan Inhutani I dan V
Jumat, 18 September 2026, 22.34 WITA


