Jumat, 11 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

BPS: Data Kemiskinan Nasional Jadi Acuan Bansos, Bukan Standar Dunia

BPS menegaskan data kemiskinan berbasis standar nasional tetap menjadi acuan utama kebijakan sosial, termasuk penyaluran bansos, meski ada selisih angka dengan metode internasional.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 11 September 2026, 11.36 WITA·👁 3 orang membaca· 3 hari ini · 8x dibuka
BPS: Data Kemiskinan Nasional Jadi Acuan Bansos, Bukan Standar Dunia📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Badan Pusat Statistik (BPS) secara tegas menyatakan bahwa data kemiskinan nasional yang dirilis secara berkala tetap menjadi dasar utama dalam perumusan kebijakan publik, khususnya penyaluran bantuan sosial. Penegasan ini muncul menyusul perbedaan signifikan antara angka kemiskinan versi BPS dan perkiraan dari Bank Dunia, yang menyebutkan 64,1% penduduk Indonesia hidup di bawah garis kemiskinan dengan standar internasional US$8,30 per hari.

Pada Maret 2026, tingkat kemiskinan nasional menurun menjadi 8,07%, turun dari 8,47% pada periode sebelumnya. Angka ini menjadi acuan pemerintah dalam menilai kinerja program perlindungan sosial, termasuk bantuan langsung tunai dan bantuan pangan. BPS menekankan bahwa standar kemiskinan nasional dirancang secara khusus sesuai kondisi ekonomi dan struktur konsumsi masyarakat di Indonesia, bukan berdasarkan patokan global yang tidak selalu relevan dengan realitas domestik.

Perbedaan angka terjadi karena dua lembaga menggunakan metode dan tujuan yang berbeda. BPS menghitung garis kemiskinan berdasarkan pengeluaran riil untuk kebutuhan pokok di 75 wilayah di seluruh provinsi, diperbarui setiap semester sesuai fluktuasi harga. Pada Maret 2026, ambang batas kemiskinan nasional ditetapkan sebesar Rp669.235 per orang per bulan, setara US$3,60 per hari. Sementara itu, Bank Dunia menerapkan standar seragam untuk negara berpendapatan menengah atas, yaitu US$8,30 per hari, yang disesuaikan secara tetap berdasarkan inflasi global.

Kenaikan ambang batas ini tidak mencerminkan penurunan kualitas hidup masyarakat, melainkan konsekuensi dari kenaikan status ekonomi Indonesia menjadi negara berpendapatan menengah atas sejak 2023. Dengan standar yang lebih tinggi, lebih banyak penduduk masuk dalam kategori "miskin" secara internasional, meskipun secara riil kesejahteraan mereka telah meningkat. BPS menegaskan bahwa kedua ukuran tidak saling menyalahkan, melainkan memberikan gambaran berbeda yang saling melengkapi dalam memahami tantangan pengentasan kemiskinan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya