Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Brimob dan Polres Jakarta Timur Amankan Pengendara Melawan Arah di Jatinegara

Tim gabungan Brimob dan Polres Metro Jakarta Timur menghentikan pengendara sepeda motor melawan arah di Jatinegara, yang kemudian diketahui tidak melengkapi kendaraan sesuai standar lalu lintas.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 4 September 2026, 12.39 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Brimob dan Polres Jakarta Timur Amankan Pengendara Melawan Arah di Jatinegara
Foto: ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Pada dini hari Jumat sekitar pukul 02.25 WIB, petugas patroli gabungan dari Brimob Batalyon B Pelopor dan Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Timur berhasil menghentikan seorang pengendara sepeda motor yang melintas melawan arah di Jalan Jatinegara Timur. Proses penghentian sempat menimbulkan benturan ringan dengan kendaraan dinas petugas, akibat sikap pengendara yang tidak kooperatif saat diberhentikan.

Setelah pemeriksaan langsung di lokasi, ditemukan bahwa kendaraan tersebut tidak dilengkapi perangkat standar seperti lampu utama, lampu rem, dan surat kendaraan yang sah. Karena pelanggaran tersebut, sepeda motor diamankan ke kewilayahan Polres Metro Jakarta Timur untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan lalu lintas.

Komandan Satuan Brimob Polda Metro Jaya, Kombes Pol Henik Maryanto, menegaskan bahwa patroli gabungan seperti ini dilakukan secara rutin, khususnya pada jam-jam rawan antara malam hingga dini hari, guna mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Ia menekankan pentingnya kehadiran personel di lapangan untuk menangani situasi darurat secara cepat dan meminimalkan risiko kecelakaan atau tindak pidana.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengimbau seluruh pengguna jalan untuk mematuhi aturan lalu lintas, terutama larangan melawan arah yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan nyawa. Ia menegaskan bahwa keselamatan bersama menjadi tanggung jawab kolektif setiap pengendara.

Setelah kejadian di Jatinegara, tim melanjutkan patroli ke sejumlah titik rawan lainnya di wilayah Jakarta Timur, termasuk Jalan Raya Bogor, Cililitan, dan Jalan Raya Tengah di Kampung Tengah. Fokus patroli meliputi pencegahan tawuran, curas, curat, serta curanmor. Masyarakat diimbau untuk segera melapor ke layanan 110 jika menemukan atau menjadi korban gangguan kamtibmas atau tindak pidana.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya