Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Dana Berlebih Pemda Capai Rp100 Triliun Tiap Tahun

Menteri Keuangan menyatakan setiap akhir tahun, pemda memiliki kelebihan dana Rp100 triliun yang belum dimanfaatkan, dan menekankan pentingnya optimalisasi penyerapan anggaran.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 8 September 2026, 19.32 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Dana Berlebih Pemda Capai Rp100 Triliun Tiap Tahun
Foto: CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Setiap tahun, sejumlah besar dana pemda yang tidak terpakai menumpuk di perbankan, mencapai angka Rp100 triliun pada akhir Desember. Angka ini, menurut Menteri Keuangan, menjadi indikasi adanya likuiditas berlebih yang belum dimanfaatkan secara efektif untuk pembangunan. Pernyataan tersebut disampaikan dalam sebuah kesempatan di Jakarta Pusat, menekankan bahwa keberadaan dana tersebut bukan hasil penghematan, melainkan akumulasi anggaran yang belum terserap secara maksimal.

Kondisi ini dinilai tidak efisien, terlebih saat berbagai daerah mulai mempertimbangkan penerbitan obligasi daerah untuk membiayai proyek infrastruktur. Padahal, menurut Menteri, dana yang sudah ada di bank bisa langsung digunakan tanpa harus mencari pendanaan tambahan. Ia menekankan perlunya perbaikan dalam perencanaan dan realisasi belanja, agar anggaran tidak hanya berhenti di rekening bank tanpa memberi dampak nyata bagi masyarakat.

Beberapa daerah seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Bali, dan Sumatra Barat memang tengah mengkaji penerbitan obligasi daerah. DKI Jakarta, misalnya, berencana menerbitkan surat utang senilai Rp5,6 triliun dalam dua tahap, sementara Jawa Barat menargetkan Rp900 miliar. Sementara itu, Sumatra Barat dan Bali sedang dalam tahap perencanaan, dengan kemungkinan menggunakan instrumen syariah seperti sukuk.

Namun demikian, Menteri menegaskan bahwa penerbitan obligasi seharusnya bukan pilihan pertama jika masih ada dana berlebih yang belum dimanfaatkan. Ia menyarankan agar daerah lebih fokus pada peningkatan efisiensi dan kecepatan penyerapan anggaran, bukan justru membebani keuangan daerah dengan utang baru. Tujuannya adalah memastikan anggaran yang seharusnya untuk pembangunan benar-benar mengalir ke proyek strategis.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya