BUK Migas Langsung Bertanggung Jawab ke Presiden dalam RUU Baru
Rancangan Undang-Undang Migas menyatakan BUK Migas bertanggung jawab langsung kepada Presiden, bukan ke kementerian, sebagai bagian dari strategi perkuat ketahanan energi nasional.
Redaksi iNarasikita·Kamis, 3 September 2026, 14.30 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Kendari, ıNarasikita - Dalam rancangan undang-undang terbaru mengenai sektor minyak dan gas bumi, lembaga Badan Usaha Khusus (BUK) Migas ditempatkan sebagai entitas yang secara langsung bertanggung jawab kepada Presiden Republik Indonesia. Hal ini menegaskan posisi strategis BUK Migas dalam tata kelola hulu migas, menjauhkan kewenangan dari struktur kementerian teknis seperti Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Keputusan ini merupakan hasil harmonisasi yang dilakukan oleh Badan Legislasi (Baleg) dan disampaikan oleh DPR RI kepada pemerintah.
Meskipun berada di bawah Presiden, Menteri ESDM tetap memiliki peran penting dalam proses tata kelola. Ia ditugaskan untuk menyiapkan wilayah kerja yang akan diusahakan oleh BUK Migas, serta menetapkan batas dan syarat operasional yang berlaku. Dengan demikian, koordinasi antara kelembagaan tetap terjaga, namun keputusan strategis tetap berada di tangan eksekutif tertinggi negara.
Pembentukan BUK Migas dirancang sebagai langkah sistemik untuk meningkatkan produksi (lifting) dan menarik investasi berkualitas di sektor hulu. Melalui peran sebagai pengelola utama, BUK Migas akan melakukan seleksi kontraktor, menandatangani kontrak kerja sama, mengawasi rencana pengembangan lapangan, serta mengelola hasil produksi dan aset negara yang diperoleh. Seluruh aktivitas ini harus dilaporkan secara berkala kepada Presiden sebagai bentuk akuntabilitas tingkat tinggi.
Struktur organisasi BUK Migas mencakup dewan pengawas yang terdiri dari tujuh orang, termasuk ketua, dipilih oleh DPR atas usul Presiden dan diangkat oleh Presiden sendiri. Dewan direksi, yang berjumlah minimal tujuh orang, juga diangkat langsung oleh Presiden dan bertanggung jawab atas pelaksanaan operasional. Modal awal BUK Migas berasal dari aset negara di bidang migas serta sebagian pendapatan negara bukan pajak dari sektor hulu sebelum berdirinya lembaga ini. Pendapatan yang diperoleh kemudian digunakan untuk menopang operasional dan pengembangan.
Salah satu fungsi utama BUK Migas adalah menata dan meningkatkan cadangan minyak dan gas bumi nasional. Pemerintah melalui BUK Migas akan merencanakan cadangan strategis, cadangan penyangga, dan cadangan operasional secara nasional. Tujuan utama dari sistem ini adalah memastikan ketersediaan energi jangka panjang, menjaga stabilitas pasokan, serta mewujudkan kemandirian energi nasional melalui pengelolaan yang terintegrasi dan akuntabel.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Indonesia Pionir B50, Eropa dan Jepang Pelajari Skema Suksesnya
Indonesia menjadi negara pertama di dunia yang menerapkan campuran solar B50, memicu minat belajar dari Jepang hingga negara Eropa terkait implementasi dan regulasinya.
9 September 2026

48 Jam Listrik Padam, Warga Gambia Aksi Massal Tuntut Presiden Mundur
Pemadaman listrik berkepanjangan selama 48 jam di Gambia memicu unjuk rasa besar-besaran di Banjul dan daerah lain, dengan massa menuntut presiden Adama Barrow mundur, sementara pihak berwenang mengaku penyebabnya adalah lonjakan beban dan gangguan teknis.
9 September 2026

Warga Bantaran Rel Senen Diberi Hunian Sementara oleh Pemerintah
Ratusan warga eks bantaran rel Senen kini tinggal di hunian sementara yang disediakan pemerintah, menandai realisasi program relokasi dan penataan kawasan.
9 September 2026

Pemerintah Siapkan Rp17 T untuk Bansos Beras Hingga Akhir 2026
Pemerintah menyiapkan anggaran Rp17 triliun untuk penyaluran bantuan beras 30 kg per keluarga penerima hingga akhir 2026, dengan distribusi secara rutin dan terkonsentrasi.
9 September 2026
Berita Lainnya
Pemadaman Listrik Berlanjut di Kendari dan Konawe, Tertunda Hingga Malam Hari
Rabu, 9 September 2026, 11.21 WITA
ASN Tunggak Pajak Kendaraan Siap Dikenai Sanksi TPP
Rabu, 9 September 2026, 11.21 WITA
Kebiasaan Malam Sederhana Tingkatkan Kesehatan Kulit
Rabu, 9 September 2026, 11.21 WITA
Skandal Kuota Haji Rp622 Miliar Terungkap, Saksi Sebut Ada Instruksi Ketik Nama
Rabu, 9 September 2026, 11.21 WITA
Pemkot Kendari Tuntaskan Pembangunan Jembatan Wawo
Rabu, 9 September 2026, 11.20 WITA

KPK Diminta Telusuri Aliran Dana Kasus Tambang di Bombana
Rabu, 9 September 2026, 11.20 WITA

KPK Diminta Usut Tuntas Dugaan Korupsi di Tambang Nikel Kabaena
Rabu, 9 September 2026, 11.20 WITA

Abu Vulkanik Anak Krakatau Picu Iritasi Kulit, Ini Penjelasannya
Rabu, 9 September 2026, 07.45 WITA


