BUK Migas Langsung Bertanggung Jawab ke Presiden dalam RUU Baru
Rancangan Undang-Undang Migas menyatakan BUK Migas bertanggung jawab langsung kepada Presiden, bukan ke kementerian, sebagai bagian dari strategi perkuat ketahanan energi nasional.
Redaksi iNarasikita·Kamis, 3 September 2026, 14.30 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 5x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Dalam rancangan undang-undang terbaru mengenai sektor minyak dan gas bumi, lembaga Badan Usaha Khusus (BUK) Migas ditempatkan sebagai entitas yang secara langsung bertanggung jawab kepada Presiden Republik Indonesia. Hal ini menegaskan posisi strategis BUK Migas dalam tata kelola hulu migas, menjauhkan kewenangan dari struktur kementerian teknis seperti Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Keputusan ini merupakan hasil harmonisasi yang dilakukan oleh Badan Legislasi (Baleg) dan disampaikan oleh DPR RI kepada pemerintah.
Meskipun berada di bawah Presiden, Menteri ESDM tetap memiliki peran penting dalam proses tata kelola. Ia ditugaskan untuk menyiapkan wilayah kerja yang akan diusahakan oleh BUK Migas, serta menetapkan batas dan syarat operasional yang berlaku. Dengan demikian, koordinasi antara kelembagaan tetap terjaga, namun keputusan strategis tetap berada di tangan eksekutif tertinggi negara.
Pembentukan BUK Migas dirancang sebagai langkah sistemik untuk meningkatkan produksi (lifting) dan menarik investasi berkualitas di sektor hulu. Melalui peran sebagai pengelola utama, BUK Migas akan melakukan seleksi kontraktor, menandatangani kontrak kerja sama, mengawasi rencana pengembangan lapangan, serta mengelola hasil produksi dan aset negara yang diperoleh. Seluruh aktivitas ini harus dilaporkan secara berkala kepada Presiden sebagai bentuk akuntabilitas tingkat tinggi.
Struktur organisasi BUK Migas mencakup dewan pengawas yang terdiri dari tujuh orang, termasuk ketua, dipilih oleh DPR atas usul Presiden dan diangkat oleh Presiden sendiri. Dewan direksi, yang berjumlah minimal tujuh orang, juga diangkat langsung oleh Presiden dan bertanggung jawab atas pelaksanaan operasional. Modal awal BUK Migas berasal dari aset negara di bidang migas serta sebagian pendapatan negara bukan pajak dari sektor hulu sebelum berdirinya lembaga ini. Pendapatan yang diperoleh kemudian digunakan untuk menopang operasional dan pengembangan.
Salah satu fungsi utama BUK Migas adalah menata dan meningkatkan cadangan minyak dan gas bumi nasional. Pemerintah melalui BUK Migas akan merencanakan cadangan strategis, cadangan penyangga, dan cadangan operasional secara nasional. Tujuan utama dari sistem ini adalah memastikan ketersediaan energi jangka panjang, menjaga stabilitas pasokan, serta mewujudkan kemandirian energi nasional melalui pengelolaan yang terintegrasi dan akuntabel.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Lonjakan Pasien RS di Kalteng Akibat Kabut Asap, Kemenkes Percepat Bantuan Medis
Jumlah pasien yang dirawat di rumah sakit di Kalimantan Tengah melonjak tiga kali lipat akibat paparan asap karhutla, memicu aksi percepatan distribusi alat bantu napas dari Kemenkes.
25 Oktober 2026

Klaten Perluas Akses PAUD Dukung Wajar 13 Tahun
Pemerintah Klaten gencar sosialisasi Wajar 13 Tahun dengan perluasan layanan PAUD untuk capai cakupan 35.000 anak pada 2026.
25 Oktober 2026

Operasi Modifikasi Cuaca Turunkan Polusi Selama Acara Besar
Gubernur DKI Jakarta menyatakan modifikasi cuaca berhasil menurunkan tingkat polusi selama dua hari saat gelaran Jakarta Running Festival dan konser Kanye West berlangsung.
25 Oktober 2026

Presiden Tak Bisa Hentikan Gibran Secara Sepihak, Tegas Anggota DPR Gerindra
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Gerindra menegaskan Presiden tidak berwenang memberhentikan Wakil Presiden secara sepihak, sekalipun terkait polemik ijazah yang diputuskan Mahkamah Konstitusi.
25 Oktober 2026
Berita Lainnya

Tito Karnavian Masuk Lima Besar Menteri dengan Kinerja Terbaik
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.27 WITA

PDIP Respons Ajakan PKS Periksa Ijazah Wapres Gibran
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.26 WITA

Ledakan di Lapak Besi Tua, Tim Jibom Sterilisasi TKP
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.26 WITA

Kumitra Jambore 2026 Dorong Integrasi UMKM Kalsel ke Pasar Nasional
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.26 WITA

OJK Sultra Perkenalkan INFINITY Dorong Inovasi Keuangan Digital
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.25 WITA

Penundaan Sertifikasi Halal UMKM Diperpanjang Hingga 2028
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.25 WITA
Putin: Protes Eropa Akibat Gagalnya Kebijakan Dalam Negeri
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.24 WITA

Polisi Amankan Pengedar Sabu 75,78 Gram di Cengkareng
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.24 WITA

