Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

BUK Migas Langsung Bertanggung Jawab ke Presiden dalam RUU Baru

Rancangan Undang-Undang Migas menyatakan BUK Migas bertanggung jawab langsung kepada Presiden, bukan ke kementerian, sebagai bagian dari strategi perkuat ketahanan energi nasional.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 3 September 2026, 14.30 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
BUK Migas Langsung Bertanggung Jawab ke Presiden dalam RUU Baru
Foto: CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Dalam rancangan undang-undang terbaru mengenai sektor minyak dan gas bumi, lembaga Badan Usaha Khusus (BUK) Migas ditempatkan sebagai entitas yang secara langsung bertanggung jawab kepada Presiden Republik Indonesia. Hal ini menegaskan posisi strategis BUK Migas dalam tata kelola hulu migas, menjauhkan kewenangan dari struktur kementerian teknis seperti Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Keputusan ini merupakan hasil harmonisasi yang dilakukan oleh Badan Legislasi (Baleg) dan disampaikan oleh DPR RI kepada pemerintah.

Meskipun berada di bawah Presiden, Menteri ESDM tetap memiliki peran penting dalam proses tata kelola. Ia ditugaskan untuk menyiapkan wilayah kerja yang akan diusahakan oleh BUK Migas, serta menetapkan batas dan syarat operasional yang berlaku. Dengan demikian, koordinasi antara kelembagaan tetap terjaga, namun keputusan strategis tetap berada di tangan eksekutif tertinggi negara.

Pembentukan BUK Migas dirancang sebagai langkah sistemik untuk meningkatkan produksi (lifting) dan menarik investasi berkualitas di sektor hulu. Melalui peran sebagai pengelola utama, BUK Migas akan melakukan seleksi kontraktor, menandatangani kontrak kerja sama, mengawasi rencana pengembangan lapangan, serta mengelola hasil produksi dan aset negara yang diperoleh. Seluruh aktivitas ini harus dilaporkan secara berkala kepada Presiden sebagai bentuk akuntabilitas tingkat tinggi.

Struktur organisasi BUK Migas mencakup dewan pengawas yang terdiri dari tujuh orang, termasuk ketua, dipilih oleh DPR atas usul Presiden dan diangkat oleh Presiden sendiri. Dewan direksi, yang berjumlah minimal tujuh orang, juga diangkat langsung oleh Presiden dan bertanggung jawab atas pelaksanaan operasional. Modal awal BUK Migas berasal dari aset negara di bidang migas serta sebagian pendapatan negara bukan pajak dari sektor hulu sebelum berdirinya lembaga ini. Pendapatan yang diperoleh kemudian digunakan untuk menopang operasional dan pengembangan.

Salah satu fungsi utama BUK Migas adalah menata dan meningkatkan cadangan minyak dan gas bumi nasional. Pemerintah melalui BUK Migas akan merencanakan cadangan strategis, cadangan penyangga, dan cadangan operasional secara nasional. Tujuan utama dari sistem ini adalah memastikan ketersediaan energi jangka panjang, menjaga stabilitas pasokan, serta mewujudkan kemandirian energi nasional melalui pengelolaan yang terintegrasi dan akuntabel.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya