Bursa Hentikan Perdagangan Empat Saham Secara Bersamaan
Bursa Efek Indonesia menghentikan sementara perdagangan empat emiten karena kenaikan harga yang tajam, guna menjamin perlindungan investor dan memberikan waktu evaluasi pasar.
Redaksi iNarasikita·Kamis, 8 Oktober 2026, 23.02 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi melakukan suspensi perdagangan saham terhadap empat perusahaan publik pada sesi perdagangan pertama hari Kamis, 8 Oktober 2026. Keempat emiten yang terkena pembekuan yakni PT Ifishdeco Tbk. (IFSH), PT MPX Logistics International Tbk. (MPXL), PT Pembangunan Graha Lestari Indah Tbk. (PGLI), dan PT Artha Mahiya Investama Tbk. (AIMS). Keputusan ini berlaku mulai sesi I, sebagai langkah antisipatif terhadap fluktuasi harga yang dinilai tidak wajar.
Penghentian perdagangan ini dikeluarkan berdasarkan Pengumuman Nomor Peng-SPT-00209/BEI.WAS/10-2026, yang menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari mekanisme *cooling down* guna menjaga stabilitas pasar. BEI menilai penting untuk memberikan ruang bagi investor agar dapat menilai kembali keputusan investasi secara objektif, terutama menyusul kenaikan harga yang signifikan sebelum suspensi.
Secara rinci, saham IFSH sempat melonjak 10,19% ke level Rp2.270 per saham dalam perdagangan sebelumnya, membukukan kenaikan 110,19% dalam sebulan dan 187,34% sejak awal tahun. MPXL mencatat kenaikan 20,61% ke Rp316 per saham, dengan kenaikan bulanan 86,98% dan year to date 19,7%. PGLI mengalami kenaikan 24,53% ke Rp396, naik 88,57% dalam sebulan dan 75,22% secara tahunan. Sementara AIMS melonjak 20% ke Rp990 per saham, dengan kenaikan 103,7% dalam sebulan dan 160,53% sejak awal tahun.
BEI menekankan bahwa suspensi bukan merupakan indikasi adanya pelanggaran, melainkan upaya untuk menjaga integritas pasar dan mencegah spekulasi berlebihan. Pihak emiten diharapkan tetap menjaga keterbukaan informasi kepada publik, termasuk dalam menyampaikan data keuangan dan perkembangan bisnis secara transparan. Dengan demikian, seluruh pihak yang terlibat dalam pasar modal dapat beroperasi dalam kondisi yang sehat dan berkelanjutan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

BEI Perketat Syarat IPO untuk Jaga Kualitas Emite
BEI perbarui aturan pencatatan saham dengan kenaikan standar keuangan dan kewajiban laba, mulai berlaku 9 Oktober 2026.
8 Oktober 2026

MAMI Perkuat Kredibilitas dengan 6 Penghargaan Internasional
PT Manulife Aset Manajemen Indonesia meraih enam penghargaan di ajang The Asset Benchmark Research Awards 2026, mencerminkan keunggulan strategi investasi dan manajemen risiko dalam pasar obligasi lokal.
8 Oktober 2026

Industri Harus Jadi Pendorong Ekonomi dan Pencipta Kerja
Menteri Perindustrian menekankan peran strategis sektor industri dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan menciptakan lapangan kerja, dengan target kontribusi manufaktur lebih dari 20 persen terhadap PDB.
8 Oktober 2026

Bantuan Keuangan Provinsi Rp325 Miliar Disalurkan ke 30 Kabupaten/Kota Sumut
Pemprov Sumut menyalurkan bantuan keuangan provinsi senilai Rp325 miliar untuk mendukung pembangunan merata dan percepatan program strategis di 30 kabupaten/kota.
8 Oktober 2026
Berita Lainnya

Bechi Kembali Dipenjara, Ditempatkan di Sel Khusus
Kamis, 8 Oktober 2026, 23.22 WITA

Bupati Klaten: Karakter Anak Tak Bisa Digantikan AI
Kamis, 8 Oktober 2026, 23.21 WITA

KPK Periksa Pejabat Terkait Proyek Jalan di Sumut
Kamis, 8 Oktober 2026, 23.21 WITA

Hery Susanto Bantah Terima Uang dalam Kasus Tambang Nikel
Kamis, 8 Oktober 2026, 23.21 WITA

Pengendara Motor Diminta Patuhi Jalur Aman di Kolong Flyover Pesing
Kamis, 8 Oktober 2026, 23.20 WITA

Makan Bersama Keluarga Dorong Kecerdasan Anak Secara Holistik
Kamis, 8 Oktober 2026, 23.20 WITA

Menko AHY Dorong Studi Desalinasi untuk Atasi Krisis Air di Balikpapan
Kamis, 8 Oktober 2026, 23.20 WITA

PKSS Perkuat Profesionalisme Satpam Lewat Pelatihan dan Jambore Nasional
Kamis, 8 Oktober 2026, 23.19 WITA

