Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Bursa Mineral Nasional Siap Beroperasi Januari 2027

OJK menyatakan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis akan resmi beroperasi pada 4 Januari 2027, sebagai implementasi UU P2SK, dengan fokus pada kredibilitas pasar dan penegakan hukum yang lebih ketat.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 23 Oktober 2026, 21.23 WITA·👁 2 orang membaca· 1 hari ini · 48x dibuka
Bursa Mineral Nasional Siap Beroperasi Januari 2027📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa peluncuran Bursa Mineral dan Komoditas Strategis, yang dikenal sebagai Indonesia Commodity Exchange (Icomex), akan dilakukan pada 4 Januari 2027. Keputusan ini disampaikan langsung oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam rapat kabinet paripurna di Istana Negara. Ia menegaskan bahwa pelaksanaan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang menjadi dasar hukum utama bagi keberadaan bursa tersebut.

Bursa ini akan dikelola secara langsung oleh OJK dan menjadi pusat perdagangan komoditas strategis nasional, termasuk mineral. Tujuannya adalah menetapkan harga acuan (reference price) yang transparan dan berbasis domestik, serta mendukung kebijakan ekspor satu pintu yang telah dicanangkan pemerintah. Selain itu, pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai entitas pengelola juga menjadi bagian dari strategi pendukung keberlangsungan bursa.

Dalam paparannya, Friderica menyoroti pentingnya peningkatan kualitas pasar modal Indonesia, terutama menyusul peringatan dari Morgan Stanley Capital International (MSCI) terkait penurunan klasifikasi pasar dari Emerging Market ke Standalone Market. Ia menilai sejumlah aspek, seperti freefloat, transparansi kepemilikan saham, serta konsentrasi kepemilikan, perlu diperbaiki. Namun, menurutnya Indonesia telah unggul dalam sejumlah indikator, seperti tingkat pembukaan saham dalam IPO yang sudah mencapai 1%—jauh lebih rendah dibanding rata-rata pasar lain yang berada di atas 5%.

Sebagai langkah konkret penegakan aturan, OJK baru saja menerapkan sanksi terbesar dalam sejarah pasar modal, senilai Rp1,5 triliun terhadap pihak yang terlibat dalam aktivitas trading terkoordinasi. Dua perusahaan lain juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan manipulasi pasar. Langkah ini menunjukkan komitmen kuat OJK dalam memperkuat integritas pasar dan mendorong transparansi serta keadilan bagi seluruh pelaku pasar.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya