Minggu, 25 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Buruh Minta Kenaikan Upah 2027 Capai 9,5 Persen

Serikat pekerja dan partai buruh menuntut kenaikan upah minimum tahun 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen dan menggelar aksi di 38 provinsi pada Oktober 2026 untuk menekan pemerintah daerah.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 13 Oktober 2026, 21.20 WITA·👁 2 orang membaca· 0 hari ini · 33x dibuka
Buruh Minta Kenaikan Upah 2027 Capai 9,5 Persen📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh memperkuat tuntutan kenaikan upah minimum tahun 2027 dengan meminta kenaikan antara 7,5 persen hingga 9,5 persen. Tuntutan ini disusun berdasarkan pertimbangan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta penggunaan indeks pengupahan pada batas tertinggi sesuai formula yang berlaku. Pihaknya menekankan pentingnya penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) pada 1 November 2026 guna memberikan kepastian bagi pekerja dan pengusaha.

Presiden KSPI dan Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa aksi solidaritas akan digelar secara bergelombang di 38 provinsi mulai 15 hingga 30 Oktober 2026. Aksi ini ditujukan secara khusus kepada pemerintah daerah dan dewan pengupahan sebagai pihak yang berwenang menetapkan besaran upah di wilayah masing-masing. Ia menekankan pentingnya penghormatan terhadap rekomendasi yang telah disepakati oleh bupati dan wali kota terkait upah sektoral di tingkat kabupaten/kota.

Dalam pernyataannya, Said menyoroti ketidaksesuaian kebijakan di Jawa Barat terkait sengketa upah sektoral, yang menurutnya harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah provinsi sesuai putusan pengadilan. Ia menegaskan bahwa upah sektoral harus selalu lebih tinggi dibandingkan upah minimum umum di wilayah yang sama. Ia juga membantah anggapan bahwa kenaikan upah akan menyebabkan tutupnya perusahaan atau PHK massal, menilai masalah industri lebih kompleks, melibatkan faktor eksternal seperti penurunan ekspor, kenaikan biaya energi, dan penurunan daya beli.

Tuntutan lainnya mencakup penyesuaian aturan kerja alih daya agar sesuai dengan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan baru, yang membatasi pekerja kontrak hanya pada empat bidang: katering, keamanan, kebersihan, dan pengemudi. Selain itu, buruh menuntut revisi aturan pesangon yang kini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, yang dinilai tidak sesuai dengan UU baru. Ia menekankan pentingnya pembayaran pesangon paling sedikit setara satu kali ketentuan, bukan hanya 0,5 kali.

Pengesahan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan oleh DPR pada 6 Oktober menjadi landasan hukum penting bagi tuntutan ini. Dengan 23 bab dan 313 pasal, aturan baru mencakup berbagai aspek, termasuk pengupahan, hubungan kerja, dan tenaga kerja asing. KSPI dan Partai Buruh menilai kebijakan ini sebagai respons terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, dan kini tengah berupaya memastikan implementasinya di tingkat daerah melalui aksi kolektif yang terkoordinasi.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya