Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

BYD Pertahankan Hak Merek Denza Meski Hadapi Gugatan Rp9,5 Triliun

Perusahaan otomotif asal Tiongkok, BYD, bersikukuh mempertahankan hak atas merek Denza di Indonesia meski menghadapi gugatan ganti rugi senilai Rp9,5 triliun dari pemegang merek.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 23 Oktober 2026, 09.09 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 24x dibuka
BYD Pertahankan Hak Merek Denza Meski Hadapi Gugatan Rp9,5 Triliun📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - PT BYD Motor Indonesia menyatakan tetap menghargai jalannya proses hukum yang sedang berlangsung terkait sengketa merek Denza. Perusahaan menegaskan bahwa seluruh aspek hukum terkait kepemilikan merek tersebut kini ditangani langsung oleh tim hukum internal. Dalam pernyataan resmi, pihak BYD menegaskan keyakinan kuat atas dasar dokumen resmi, sertifikat pendaftaran, serta riwayat pengembangan produk yang telah dilakukan secara konsisten.

Gugatan senilai Rp9,5 triliun diajukan oleh PT Raden Reza Adi melalui kuasa hukumnya, Togap Eduard, ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 8 September 2026. Perkara dengan nomor 101/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst ini menuntut penghentian impor, distribusi, promosi, serta penarikan produk Denza yang telah beredar di Indonesia. Selain itu, penggugat juga menuntut pembayaran ganti rugi materiil secara tanggung renteng terhadap tujuh pihak termasuk BYD Company Limited, PT BYD Motor Indonesia, PT BYD Auto Indonesia, dan empat diler resmi.

Sengketa merek Denza bukan kali pertama muncul. Sebelumnya, BYD pernah menggugat PT Worcas Nusantara Abadi pada Januari 2025, namun gugatan tersebut ditolak oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung memutuskan bahwa gugatan BYD tidak dapat diterima karena salah dalam menentukan pihak tergugat. Putusan MA menegaskan bahwa kepemilikan merek Denza kini berada pada PT Raden Reza Adi. Dalam perkara terbaru, BYD kembali menggugat PT Worcas Nusantara Abadi dan PT Raden Reza Adi pada Juni 2026 dengan permohonan pengakuan merek Denza sebagai merek terkenal, yang masih dalam proses persidangan.

Sejak 1 Oktober 2026, BYD Motor Indonesia secara resmi menghentikan penggunaan merek Denza di pasar dalam negeri dan beralih menggunakan merek Danza sebagai penggantinya. Meski menghadapi tantangan hukum, BYD menegaskan komitmennya tetap kuat untuk terus mengembangkan bisnis di Indonesia. Perusahaan berkomitmen menyediakan produk berkualitas tinggi dan layanan premium sesuai standar global, tanpa terpengaruh oleh dinamika hukum yang sedang berlangsung.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya