BYD Pertahankan Hak Merek Denza Meski Hadapi Gugatan Rp9,5 Triliun
Perusahaan otomotif asal Tiongkok, BYD, bersikukuh mempertahankan hak atas merek Denza di Indonesia meski menghadapi gugatan ganti rugi senilai Rp9,5 triliun dari pemegang merek.
Redaksi iNarasikita·Jumat, 23 Oktober 2026, 09.09 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 24x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - PT BYD Motor Indonesia menyatakan tetap menghargai jalannya proses hukum yang sedang berlangsung terkait sengketa merek Denza. Perusahaan menegaskan bahwa seluruh aspek hukum terkait kepemilikan merek tersebut kini ditangani langsung oleh tim hukum internal. Dalam pernyataan resmi, pihak BYD menegaskan keyakinan kuat atas dasar dokumen resmi, sertifikat pendaftaran, serta riwayat pengembangan produk yang telah dilakukan secara konsisten.
Gugatan senilai Rp9,5 triliun diajukan oleh PT Raden Reza Adi melalui kuasa hukumnya, Togap Eduard, ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 8 September 2026. Perkara dengan nomor 101/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst ini menuntut penghentian impor, distribusi, promosi, serta penarikan produk Denza yang telah beredar di Indonesia. Selain itu, penggugat juga menuntut pembayaran ganti rugi materiil secara tanggung renteng terhadap tujuh pihak termasuk BYD Company Limited, PT BYD Motor Indonesia, PT BYD Auto Indonesia, dan empat diler resmi.
Sengketa merek Denza bukan kali pertama muncul. Sebelumnya, BYD pernah menggugat PT Worcas Nusantara Abadi pada Januari 2025, namun gugatan tersebut ditolak oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung memutuskan bahwa gugatan BYD tidak dapat diterima karena salah dalam menentukan pihak tergugat. Putusan MA menegaskan bahwa kepemilikan merek Denza kini berada pada PT Raden Reza Adi. Dalam perkara terbaru, BYD kembali menggugat PT Worcas Nusantara Abadi dan PT Raden Reza Adi pada Juni 2026 dengan permohonan pengakuan merek Denza sebagai merek terkenal, yang masih dalam proses persidangan.
Sejak 1 Oktober 2026, BYD Motor Indonesia secara resmi menghentikan penggunaan merek Denza di pasar dalam negeri dan beralih menggunakan merek Danza sebagai penggantinya. Meski menghadapi tantangan hukum, BYD menegaskan komitmennya tetap kuat untuk terus mengembangkan bisnis di Indonesia. Perusahaan berkomitmen menyediakan produk berkualitas tinggi dan layanan premium sesuai standar global, tanpa terpengaruh oleh dinamika hukum yang sedang berlangsung.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Operasi Narkoba Jayapura Gagalkan Peredaran Ganja dan Amankan Senjata Ilegal
Operasi gabungan di Jayapura menyita 10 kilogram ganja, senjata api, dan senjata tajam, serta menangkap 10 orang, termasuk warga negara Papua Nugini.
24 Oktober 2026

Pengadilan Niaga Batalkan Sanksi KPPU ke 97 Pinjol
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat membatalkan putusan KPPU terhadap 97 penyelenggara pinjaman daring karena dinilai melanggar doktrin tindakan negara dan tidak memenuhi kriteria pasar bersangkutan.
24 Oktober 2026

Presiden Korea Selatan Buka Pintu Debat Politik Lewat AI
Presiden Lee Jae Myung memicu kontroversi dengan mengacu pada respons AI Gemini untuk membela kehadiran kepala lembaga investigasi dalam rapat kabinet, memicu reaksi keras dari oposisi.
24 Oktober 2026

Perlu Kajian Mendalam Usulan Perubahan Definisi Korupsi
Menteri Koordinator Hukum menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap wacana perubahan definisi korupsi yang disampaikan Dewan Ekonomi Nasional.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

Pezeshkian dan Putin Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Geopolitik di Moskow
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.55 WITA

Pemerintah Bangun 66 Hunian Tetap untuk Korban Bencana di Lhokseumawe
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.54 WITA

Festival Jajanan Bango 2026 Dorong Pertumbuhan UMKM Kuliner
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

AsetKu Perkuat Literasi Keuangan Digital di Jakarta
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Nex Carlos Jajal Inovasi Kuliner Lokal di FJB 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Ekspor Kecap Indonesia Tembus 18,81 Juta Dolar AS hingga Agustus
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Produk UMKM Ramah Lingkungan Siap Eksplorasi Pasar Global
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Panas atau Dingin, Apakah Suhu Kopi Pengaruhi Kesehatan?
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.49 WITA

