BYD Wajib Produksi 92.000 Mobil Listrik Lokal
Pabrik BYD di Subang resmi beroperasi dengan kewajiban produksi lokal sebanyak 92.000 unit hingga akhir 2027, sesuai komitmen insentif impor mobil listrik.
Redaksi iNarasikita·Kamis, 3 September 2026, 20.34 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Kendari, ıNarasikita - Pabrik BYD di Subang, Jawa Barat, telah beroperasi penuh sebagai bagian dari program insentif impor mobil listrik yang diterapkan sejak 2024. Sebagai peserta program, perusahaan wajib memenuhi kewajiban produksi lokal sebanyak 92.000 unit mobil listrik dalam periode 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027. Jumlah ini sesuai dengan kuota impor yang diberikan pemerintah, meskipun total kuota yang diberikan mencapai 100.000 unit selama dua tahun.
Komitmen produksi tersebut merupakan syarat utama untuk menikmati insentif tarif bea masuk 0 persen dari sebelumnya 50 persen dan PPnBM 0 persen dari 15 persen. Dengan insentif ini, beban pajak yang dibayar pemerintah pusat hanya 12 persen, jauh lebih rendah dibandingkan sebelumnya yang mencapai 77 persen. Program ini diatur melalui Peraturan Menteri Investasi Nomor 6/2023, Peraturan Menteri Investasi Nomor 1/2024, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2024.
Produksi lokal harus sesuai dengan spesifikasi mobil impor yang mendapat insentif, termasuk kapasitas baterai dan motor listrik yang tidak boleh diubah. Hal ini menjamin konsistensi kualitas dan teknologi antara produk impor dan lokal. BYD menegaskan bahwa pabriknya di Subang dirancang untuk menyerap tenaga kerja hingga 20.000 orang dan mampu menghasilkan hingga 150.000 unit per tahun, mendukung target produksi nasional.
Menurut perwakilan perusahaan, produksi lokal akan terpenuhi dalam dua tahun ke depan, berdasarkan tren penjualan yang terus meningkat. Perusahaan juga telah menyiapkan jaminan bank untuk menanggung kewajiban jika tidak mampu memenuhi target. Dengan progres yang telah dicapai, BYD optimistis dapat menyelesaikan utang produksi sesuai jadwal tanpa kendala signifikan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Wiper Tak Boleh Dinyalakan Saat Kaca Tertutup Abu Vulkanik
Abu vulkanik dari erupsi Gunung Anak Krakatau yang menutupi kaca mobil berpotensi menyebabkan baret jika wiper digunakan secara salah, sebagaimana dijelaskan pakar otomotif ITB.
8 September 2026

Agustus 2026 Catat Rekor Penjualan Mobil Baru
Penjualan mobil baru di Indonesia mencapai rekor tertinggi sepanjang 2026, didorong lonjakan penjualan ritel dan momentum GIIAS yang sukses menarik minat konsumen.
8 September 2026

Penjualan Mobil Agustus 2026 Tembus Rekor 83 Ribu Unit
Penjualan mobil ritel di Agustus 2026 mencatat rekor tertinggi sepanjang tahun, melampaui angka 80 ribu unit, didorong oleh momentum GIIAS 2026 dan pertumbuhan tahunan signifikan.
8 September 2026

Pemerintah Siap Bangun Pabrik Motor Listrik Nasional
Pemerintah RI menegaskan komitmen membangun pabrik motor listrik sendiri melalui program MOLINAS demi percepatan industri hijau dan kemandirian teknologi nasional.
8 September 2026
Berita Lainnya

Perselisihan Antrean SPKLU Berujung Kekerasan Fisik
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Chery AiMoga Ekspor 2.000 Robot ke Lebih dari 60 Negara
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Xiaomi Perkenalkan SUV Skynomad dengan Teknologi EREV di China
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Startup AS Siap Kirim Wahana ke Alpha Centauri dengan Modal Rp265 Miliar
Selasa, 8 September 2026, 22.37 WITA

Dampak Ekonomi Gangguan Penerbangan Akibat Abu Vulkanik Bisa Capai Rp100 Miliar
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA

Purbaya Perkenalkan Skema Pinjaman Infrastruktur Berbasis DBH
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA

Implementasi E20 Tahun 2028, Pemerintah Percepat Investasi Pabrik Etanol
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA

Anggaran Cost Recovery Naik, Produksi Migas Turun: Mekeng Minta Transparansi
Selasa, 8 September 2026, 22.35 WITA


