Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

BYD Wajib Produksi 92 Ribu Mobil Listrik di Indonesia Sebelum 2028

Perusahaan otomotif asal Tiongkok, BYD, harus memenuhi kewajiban produksi 92.000 unit mobil listrik dalam negeri hingga akhir 2027 sebagai imbalan atas insentif impor yang diterima sejak 2024.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 4 September 2026, 13.29 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
BYD Wajib Produksi 92 Ribu Mobil Listrik di Indonesia Sebelum 2028
Foto: CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Perusahaan otomotif BYD Motor Indonesia kini diwajibkan memproduksi setidaknya 92.000 unit kendaraan listrik secara lokal dalam kurun waktu dua tahun, mulai Januari 2026 hingga Desember 2027. Kewajiban ini merupakan syarat utama dari program insentif impor kendaraan listrik yang diberikan pemerintah, yang memungkinkan BYD mengimpor kendaraan secara utuh tanpa bea masuk selama periode 2024–2025.

Dari total kuota impor sebanyak 100.000 unit yang diberikan, BYD hanya menggunakan sekitar 92.000 unit, sehingga kewajiban produksi lokal juga disesuaikan dengan jumlah tersebut. Keputusan ini didasarkan pada aturan peraturan menteri yang mengharuskan perusahaan yang memanfaatkan insentif pajak untuk membuka jaminan bank garansi sebagai bentuk komitmen pelaksanaan produksi dalam negeri.

Pabrik produksi BYD yang berlokasi di Subang, Jawa Barat, menjadi pusat strategis dalam memenuhi target tersebut. Fasilitas ini dirancang untuk mendukung kapasitas produksi yang cukup besar, memungkinkan perusahaan memenuhi kewajiban sesuai batas waktu yang ditentukan. Jika tidak terpenuhi, pemerintah berhak mencairkan jaminan yang telah diserahkan oleh perusahaan.

Luther Panjaitan, perwakilan publik dan hubungan pemerintah BYD Motor Indonesia, menyatakan optimisme terhadap realisasi target. Ia menilai permintaan pasar terhadap mobil listrik BYD terus meningkat, yang menunjukkan potensi penyerapan produksi dalam negeri secara efektif. Dengan tren penjualan yang kuat saat ini, perusahaan yakin dapat menyelesaikan kewajiban produksi sebelum tenggat akhir 2027.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya