Cek Tilang Elektronik Lewat HP Mudah dan Resmi
Masyarakat kini bisa memeriksa status tilang elektronik secara mandiri melalui aplikasi dan situs resmi Korlantas Polri tanpa perlu datang ke kantor kepolisian.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 21 Oktober 2026, 12.08 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 12x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Korlantas Polri kini memudahkan pemilik kendaraan untuk mengetahui apakah kendaraan mereka terkena tilang elektronik secara langsung dari ponsel. Melalui aplikasi Digital Korlantas Polri atau situs resmi konfirmasi-etle.polri.go.id, pengguna dapat memeriksa pelanggaran lalu lintas tanpa harus menunggu surat fisik. Proses ini dilakukan dengan memasukkan data kendaraan seperti nomor polisi, nomor rangka, dan nomor mesin, yang kemudian diverifikasi terhadap basis data registrasi kendaraan bermotor.
Sistem ETLE yang beroperasi sejak Maret 2021 menggunakan kamera digital yang bekerja secara terus-menerus 24 jam. Rekaman pelanggaran yang terdeteksi kemudian diproses dan diverifikasi secara otomatis. Jika terbukti melanggar, pemilik kendaraan akan menerima notifikasi resmi melalui SMS atau surel, atau surat fisik yang dikirim langsung ke alamat sesuai data STNK. Namun, masyarakat diminta berhati-hati terhadap pesan atau tautan dari nomor tak dikenal untuk mencegah penipuan.
Untuk memeriksa status tilang, pengguna dapat menggunakan dua metode resmi. Pertama, melalui aplikasi Digital Korlantas Polri yang tersedia di Google Play Store dan Apple App Store. Setelah instalasi, pilih menu ETLE lalu pilih fitur Cek Tilang, lalu masukkan data kendaraan sesuai petunjuk. Jika terdapat pelanggaran, detail lokasi, waktu, dan bukti foto akan ditampilkan. Pengguna juga bisa langsung mengajukan sanggahan jika merasa tidak bersalah.
Alternatif lain adalah melalui situs resmi konfirmasi-etle.polri.go.id/cek-data. Pengguna cukup mengakses halaman tersebut, mengisi data kendaraan, lalu klik tombol Cek Data. Hasilnya akan menampilkan seluruh catatan pelanggaran secara lengkap. Apabila terdapat data pelanggaran, pengguna diminta melakukan konfirmasi melalui halaman khusus untuk memverifikasi kepemilikan kendaraan dan identitas pengemudi saat kejadian. Fitur ini secara resmi diluncurkan pada 25 September 2026, mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum lalu lintas.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Operasi Narkoba Jayapura Gagalkan Peredaran Ganja dan Amankan Senjata Ilegal
Operasi gabungan di Jayapura menyita 10 kilogram ganja, senjata api, dan senjata tajam, serta menangkap 10 orang, termasuk warga negara Papua Nugini.
24 Oktober 2026

Pengadilan Niaga Batalkan Sanksi KPPU ke 97 Pinjol
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat membatalkan putusan KPPU terhadap 97 penyelenggara pinjaman daring karena dinilai melanggar doktrin tindakan negara dan tidak memenuhi kriteria pasar bersangkutan.
24 Oktober 2026

Presiden Korea Selatan Buka Pintu Debat Politik Lewat AI
Presiden Lee Jae Myung memicu kontroversi dengan mengacu pada respons AI Gemini untuk membela kehadiran kepala lembaga investigasi dalam rapat kabinet, memicu reaksi keras dari oposisi.
24 Oktober 2026

Perlu Kajian Mendalam Usulan Perubahan Definisi Korupsi
Menteri Koordinator Hukum menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap wacana perubahan definisi korupsi yang disampaikan Dewan Ekonomi Nasional.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

Pezeshkian dan Putin Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Geopolitik di Moskow
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.55 WITA

Pemerintah Bangun 66 Hunian Tetap untuk Korban Bencana di Lhokseumawe
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.54 WITA

Festival Jajanan Bango 2026 Dorong Pertumbuhan UMKM Kuliner
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

AsetKu Perkuat Literasi Keuangan Digital di Jakarta
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Nex Carlos Jajal Inovasi Kuliner Lokal di FJB 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Ekspor Kecap Indonesia Tembus 18,81 Juta Dolar AS hingga Agustus
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Produk UMKM Ramah Lingkungan Siap Eksplorasi Pasar Global
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Panas atau Dingin, Apakah Suhu Kopi Pengaruhi Kesehatan?
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.49 WITA

