Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Cek Tilang Elektronik Lewat HP Mudah dan Resmi

Masyarakat kini bisa memeriksa status tilang elektronik secara mandiri melalui aplikasi dan situs resmi Korlantas Polri tanpa perlu datang ke kantor kepolisian.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 21 Oktober 2026, 12.08 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 12x dibuka
Cek Tilang Elektronik Lewat HP Mudah dan Resmi📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Korlantas Polri kini memudahkan pemilik kendaraan untuk mengetahui apakah kendaraan mereka terkena tilang elektronik secara langsung dari ponsel. Melalui aplikasi Digital Korlantas Polri atau situs resmi konfirmasi-etle.polri.go.id, pengguna dapat memeriksa pelanggaran lalu lintas tanpa harus menunggu surat fisik. Proses ini dilakukan dengan memasukkan data kendaraan seperti nomor polisi, nomor rangka, dan nomor mesin, yang kemudian diverifikasi terhadap basis data registrasi kendaraan bermotor.

Sistem ETLE yang beroperasi sejak Maret 2021 menggunakan kamera digital yang bekerja secara terus-menerus 24 jam. Rekaman pelanggaran yang terdeteksi kemudian diproses dan diverifikasi secara otomatis. Jika terbukti melanggar, pemilik kendaraan akan menerima notifikasi resmi melalui SMS atau surel, atau surat fisik yang dikirim langsung ke alamat sesuai data STNK. Namun, masyarakat diminta berhati-hati terhadap pesan atau tautan dari nomor tak dikenal untuk mencegah penipuan.

Untuk memeriksa status tilang, pengguna dapat menggunakan dua metode resmi. Pertama, melalui aplikasi Digital Korlantas Polri yang tersedia di Google Play Store dan Apple App Store. Setelah instalasi, pilih menu ETLE lalu pilih fitur Cek Tilang, lalu masukkan data kendaraan sesuai petunjuk. Jika terdapat pelanggaran, detail lokasi, waktu, dan bukti foto akan ditampilkan. Pengguna juga bisa langsung mengajukan sanggahan jika merasa tidak bersalah.

Alternatif lain adalah melalui situs resmi konfirmasi-etle.polri.go.id/cek-data. Pengguna cukup mengakses halaman tersebut, mengisi data kendaraan, lalu klik tombol Cek Data. Hasilnya akan menampilkan seluruh catatan pelanggaran secara lengkap. Apabila terdapat data pelanggaran, pengguna diminta melakukan konfirmasi melalui halaman khusus untuk memverifikasi kepemilikan kendaraan dan identitas pengemudi saat kejadian. Fitur ini secara resmi diluncurkan pada 25 September 2026, mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum lalu lintas.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya