China Mulai Kurangi Insentif untuk Kendaraan Listrik
Pemerintah China secara bertahap mencabut pembebasan pajak baterai lithium sejak 2026 sebagai respons atas pertumbuhan pasar kendaraan listrik yang sudah melampaui ambang 50 persen.
Redaksi iNarasikita·Jumat, 4 September 2026, 22.32 WITA·👁 2 orang membaca· 0 hari ini · 15x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Pemerintah China resmi memulai proses pengurangan insentif fiskal bagi industri kendaraan listrik dengan menerapkan pajak konsumsi terhadap baterai lithium-ion dan baterai primer lithium mulai 1 September 2026. Keputusan ini merupakan bagian dari strategi penyesuaian kebijakan pajak yang telah direncanakan sejak 2025, menyusul dominasi pasar kendaraan energi baru (NEV) di dalam negeri yang telah mencapai lebih dari separuh pangsa penjualan. Penerapan pajak bertahap ini menandai akhir dari masa lebih dari satu dekade perlakuan khusus terhadap baterai lithium-ion dalam sektor transportasi ramah lingkungan.
Tarif pajak konsumsi pertama kali ditetapkan sebesar 2 persen dan akan dinaikkan menjadi 4 persen mulai 1 September 2027. Sebelumnya, baterai lithium-ion untuk kendaraan listrik selalu bebas dari pajak konsumsi, berbeda dengan jenis baterai biasa yang dikenai tarif 4 persen. Kebijakan baru ini juga menyertakan pengecualian pajak hingga akhir 2028 bagi teknologi baterai generasi baru seperti sodium-ion, solid-state, dan sel bahan bakar, sebagai upaya pemerintah untuk mendorong inovasi dan diversifikasi ekosistem energi.
Dampak ekonomi dari kebijakan ini diperkirakan signifikan terhadap biaya produksi mobil listrik. Harga rata-rata sel penyimpan energi lithium iron phosphate (LFP) 314Ah pada Agustus 2026 mencapai 0,365 yuan per Wh (sekitar Rp958), yang jika diterapkan pada kendaraan dengan kapasitas baterai 60 kWh, akan menambah biaya produksi sekitar 438 yuan (Rp1,15 juta) dengan tarif 2 persen, dan melonjak menjadi 876 yuan (Rp2,06 juta) saat tarif naik ke 4 persen. Peningkatan biaya ini diperkirakan akan memengaruhi harga jual akhir kendaraan listrik di pasar domestik.
Pencabutan insentif tidak terbatas pada baterai saja. Sejak 1 Januari 2026, fasilitas pembebasan pajak pembelian NEV digantikan dengan pemotongan pajak 50 persen, dengan batas maksimal potongan 15.000 yuan (Rp39,4 juta) per unit. Selain itu, pembebasan pajak untuk kendaraan hemat energi dan kendaraan berbasis baterai, plug-in hybrid, serta sel bahan bakar yang berlaku selama 15 tahun resmi dihentikan mulai 1 Januari 2027. Keputusan ini diambil karena tingkat penetrasi NEV di pasar domestik sudah melebihi 50 persen, menandakan bahwa industri telah cukup matang untuk tidak lagi membutuhkan dukungan fiskal intensif.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Honda Bikers Day 2026 Tancapkan Semangat Kebangkitan di Ambarawa
Acara puncak Honda Bikers Day 2026 digelar di Ambarawa dengan tema Legacy of Spirit, menegaskan komitmen mempererat persaudaraan dan berdampak positif pada ekonomi lokal.
24 Oktober 2026

Honda ADV160 Uji Ketangguhan di Jalur Menantang
Dua puluh jurnalis menguji performa New Honda ADV160 dalam perjalanan 151 kilometer dari Semarang ke Ambarawa melalui berbagai kondisi jalan.
24 Oktober 2026

Veloz Hybrid Puncaki Penjualan Hybrid di Indonesia
Toyota Veloz Hybrid menduduki posisi teratas penjualan hybrid nasional pada September 2026, mengungguli Innova Zenix Hybrid dengan selisih 182 unit berdasarkan data wholesales Gaikindo.
24 Oktober 2026

BYD Atto 1 Kuasai Pasar Mobil Listrik September 2026
BYD Atto 1 memimpin penjualan mobil listrik di Indonesia dengan distribusi 4.840 unit sepanjang September 2026, unggul jauh dari pesaing lainnya.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

D-8 Dorong Perdamaian Melalui Diplomasi dan Kolaborasi Ekonomi
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.26 WITA

Madrasah Harus Jadi Ruang Belajar Inklusif dan Aman Digital
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.26 WITA

PLTS Terapung di Waduk Tembesi Capai 74 Persen Progres
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.25 WITA

OJK Sultra Dorong Inklusi Keuangan Lewat BIK 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.25 WITA

Gubernur Kalteng Tanam Pohon di Lokasi Karhutla Tumbang Nusa
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.24 WITA

Menteri Tinjau Langsung BSPS di Jakarta Barat
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.24 WITA
Sulut Juara Umum Kejurnas Pacuan Kuda 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.23 WITA

7 Kebiasaan Sederhana untuk Hidup Lebih Bahagia
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.21 WITA

