Minggu, 25 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Coretax Dorong Peningkatan Basis Pajak 2 Juta Wajib Pajak Baru

Sistem perpajakan terintegrasi Coretax berhasil menambah sekitar dua juta wajib pajak baru sejak diluncurkan Januari 2025, didukung oleh layanan digital terpadu dan otomasi data.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 14 Oktober 2026, 09.11 WITA·👁 3 orang membaca· 1 hari ini · 37x dibuka
Coretax Dorong Peningkatan Basis Pajak 2 Juta Wajib Pajak Baru📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Penerapan sistem administrasi perpajakan terintegrasi Coretax telah mampu memperluas cakupan wajib pajak di Indonesia hingga mencapai tambahan sekitar dua juta individu. Wakil Menteri Keuangan menyatakan bahwa platform ini menjadi fondasi penting dalam transformasi layanan perpajakan nasional, menggabungkan proses pendaftaran, pembuatan faktur, pembayaran, hingga pelaporan dalam satu sistem terpusat. Keberhasilan ini menjadi bukti efektivitas digitalisasi dalam memperkuat basis perpajakan secara nasional.

Pelaksanaan sistem baru yang dimulai sejak Januari 2025 sempat menghadapi tantangan dalam adaptasi, terutama bagi wajib pajak dan petugas pajak yang harus menyesuaikan prosedur kerja. Namun, pemerintah terus melakukan penyesuaian berkelanjutan dengan memperhatikan masukan dari pengguna dan memberikan waktu serta dukungan teknis untuk memastikan transisi berjalan lancar. Langkah ini menunjukkan komitmen terhadap perbaikan berkelanjutan dalam sistem pelayanan publik.

Hingga saat ini, lebih dari 13,5 juta Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan telah dikirimkan melalui Coretax, sebagian besar diisi secara otomatis menggunakan data dari pemberi kerja dan lembaga keuangan. Fitur ini tidak hanya mempercepat proses pelaporan, tetapi juga meningkatkan akurasi dan kualitas data yang dikelola oleh otoritas pajak. Dengan demikian, proses administrasi menjadi lebih efisien dan transparan, serta mendukung pengambilan kebijakan yang lebih berbasis data.

Pemerintah menekankan bahwa keberhasilan sistem perpajakan bukan hanya bergantung pada teknologi, tetapi juga pada kualitas sumber daya manusia, kejelasan peraturan, serta kepercayaan publik. Menurut pejabat terkait, sistem yang kuat harus mampu mengumpulkan penerimaan negara secara efektif, mendorong kepatuhan wajib pajak, dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Keterbukaan layanan dan kejelasan aturan menjadi kunci utama dalam menciptakan budaya kepatuhan yang berkelanjutan.

Transformasi digital di bidang perpajakan, menurutnya, bukan sekadar penggantian sistem lama dengan yang baru, melainkan upaya menyelaraskan pelayanan, manajemen data, dan operasional otoritas pajak secara holistik. Pemerintah berkomitmen untuk terus mengembangkan sistem melalui inovasi teknologi, peningkatan kapasitas SDM, serta kolaborasi internasional guna menghadapi kompleksitas perpajakan global yang terus berkembang.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya