Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Dana Migas Baru Siap Diluncurkan untuk Perkuat Ketahanan Energi

DPR RI menyetujui inisiatif revisi UU Migas yang memperkenalkan Dana Minyak dan Gas Bumi untuk dorong eksplorasi dan infrastruktur nasional.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 3 September 2026, 13.29 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Dana Migas Baru Siap Diluncurkan untuk Perkuat Ketahanan Energi
Foto: CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi menyetujui rancangan revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi sebagai inisiatif lembaga legislatif. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, dengan dukungan dari delapan fraksi parlemen. Langkah ini menjadi langkah strategis dalam menyusun kerangka hukum baru yang memperkuat kedaulatan negara atas sumber daya energi nasional.

Salah satu poin utama dalam rancangan undang-undang tersebut adalah pembentukan Dana Minyak dan Gas Bumi, yang dirancang untuk mendukung kegiatan eksplorasi, pembangunan infrastruktur, serta riset dan pengembangan sektor energi. Dana ini akan dikelola oleh Badan Usaha Khusus (BUK) Migas, yang diusulkan menggantikan fungsi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) dalam struktur tata kelola baru. Pendanaan berasal dari penerimaan bersih migas negara, bonus dari kontrak kerja sama, serta pungutan dan iuran yang menjadi hak negara sesuai peraturan perundang-undangan.

Seluruh dana yang terkumpul akan disetorkan ke rekening khusus atas nama menteri, dengan tujuan memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan. Fokus utama penggunaannya adalah meningkatkan cadangan minyak bumi konvensional dan nonkonvensional, termasuk di wilayah terbuka yang belum dieksplorasi secara optimal. Selain itu, diperbolehkan bagi BUK Migas untuk melakukan investasi sebagian dana melalui kerja sama dengan Lembaga Pengelola Investasi, dengan persetujuan menteri.

Proses pengelolaan dana ini akan diperiksa secara ketat oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia untuk menjamin kepatuhan terhadap prinsip akuntabilitas. Regulasi ini juga mengatur bahwa ketentuan lebih lanjut akan dijabarkan melalui Peraturan Pemerintah. Wakil Ketua Komisi XII DPR RI menegaskan bahwa revisi ini merupakan langkah jangka panjang untuk menyatukan fungsi penguasaan dan pengusahaan migas, sesuai amar putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan keharusan negara mengendalikan seluruh aspek usaha hulu migas.

Tujuan utama dari inisiatif ini adalah menciptakan kepastian hukum dan tata kelola yang lebih baik guna mendorong investasi, meningkatkan produksi minyak dan gas nasional, serta memperkuat ketahanan energi secara nasional. Dengan struktur hukum yang lebih kokoh, pemerintah berharap dapat menarik kembali minat investor sekaligus mempercepat eksploitasi potensi energi dalam negeri secara berkelanjutan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya