Minggu, 25 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

DJP Beri Fasilitas Hapus Sanksi Pajak Hingga 100%

Direktorat Jenderal Pajak memberikan kesempatan penghapusan sanksi administratif hingga 100% bagi wajib pajak yang memenuhi syarat hingga 2027.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 14 Oktober 2026, 21.04 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 30x dibuka
DJP Beri Fasilitas Hapus Sanksi Pajak Hingga 100%📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan kebijakan pengurangan hingga penghapusan total sanksi administratif pajak bagi wajib pajak yang menyelesaikan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan. Kebijakan ini berlaku mulai 8 Oktober 2026 dan berakhir pada periode tertentu hingga akhir 2027, tergantung jenis sanksi dan waktu pelunasan. Keputusan ini ditegaskan melalui KEP-239/PJ/2026, yang bertujuan memperkuat kepatuhan serta mendorong pemulihan ekonomi nasional melalui pemberian insentif kepada wajib pajak yang kembali memenuhi kewajibannya.

Fasilitas ini mencakup berbagai jenis sanksi, termasuk keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan PPh hingga tahun pajak 2025 dan SPT Masa hingga masa pajak September 2026 yang berstatus kurang bayar. Selain itu, mencakup sanksi akibat keterlambatan pembayaran, penyetoran, pembetulan SPT atas inisiatif sendiri, serta sanksi dalam SKP, STP, dan surat ketetapan PBB. Khusus untuk sanksi dari hasil pemeriksaan atas harta yang belum diungkapkan dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) berdasarkan PMK Nomor 196/PMK.03/2021, juga termasuk dalam cakupan fasilitas ini.

Besaran penghapusan atau pengurangan sanksi ditentukan berdasarkan waktu penyerahan SPT. Jika SPT disampaikan antara 8 Oktober hingga 31 Desember 2026, sanksi dapat dihapus 100%. Jika diserahkan pada Januari hingga Maret 2027, sanksi dikurangi 50%, dan jika diserahkan pada April hingga Juni 2027, pengurangan mencapai 25%. Untuk jenis sanksi lainnya, besaran pengurangan atau penghapusan mengacu pada ketentuan khusus yang tercantum dalam lampiran keputusan tersebut.

Untuk memanfaatkan fasilitas ini, wajib pajak harus mengajukan permohonan kepada DJP paling lambat 1 Oktober 2028. Persyaratan mencakup tidak sedang mengajukan gugatan atau upaya hukum lainnya, yang harus dibuktikan dengan surat pernyataan bermeterai. Jika sebelumnya telah mengajukan gugatan, permohonan pencabutan harus dilampirkan. Selain itu, wajib pajak harus menyatakan secara tertulis bahwa sanksi timbul akibat kekhilafan, bukan kesengajaan, dan hanya berlaku untuk sanksi yang belum dibayar atau dilunasi.

DJP menegaskan bahwa kebijakan ini bukan pemutihan pajak. Pokok utang pajak tetap harus dilunasi. Namun, dengan perubahan mekanisme pembayaran dalam PMK Nomor 71 Tahun 2026, pembayaran wajib pajak kini diperhitungkan terlebih dahulu untuk melunasi pokok utang, baru kemudian sanksi. Hal ini memungkinkan wajib pajak fokus menyelesaikan kewajiban pokok sebelum menangani sanksi.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya