DJP Beri Fasilitas Hapus Sanksi Pajak Hingga 100%
Direktorat Jenderal Pajak memberikan kesempatan penghapusan sanksi administratif hingga 100% bagi wajib pajak yang memenuhi syarat hingga 2027.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 14 Oktober 2026, 21.04 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 30x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan kebijakan pengurangan hingga penghapusan total sanksi administratif pajak bagi wajib pajak yang menyelesaikan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan. Kebijakan ini berlaku mulai 8 Oktober 2026 dan berakhir pada periode tertentu hingga akhir 2027, tergantung jenis sanksi dan waktu pelunasan. Keputusan ini ditegaskan melalui KEP-239/PJ/2026, yang bertujuan memperkuat kepatuhan serta mendorong pemulihan ekonomi nasional melalui pemberian insentif kepada wajib pajak yang kembali memenuhi kewajibannya.
Fasilitas ini mencakup berbagai jenis sanksi, termasuk keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan PPh hingga tahun pajak 2025 dan SPT Masa hingga masa pajak September 2026 yang berstatus kurang bayar. Selain itu, mencakup sanksi akibat keterlambatan pembayaran, penyetoran, pembetulan SPT atas inisiatif sendiri, serta sanksi dalam SKP, STP, dan surat ketetapan PBB. Khusus untuk sanksi dari hasil pemeriksaan atas harta yang belum diungkapkan dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) berdasarkan PMK Nomor 196/PMK.03/2021, juga termasuk dalam cakupan fasilitas ini.
Besaran penghapusan atau pengurangan sanksi ditentukan berdasarkan waktu penyerahan SPT. Jika SPT disampaikan antara 8 Oktober hingga 31 Desember 2026, sanksi dapat dihapus 100%. Jika diserahkan pada Januari hingga Maret 2027, sanksi dikurangi 50%, dan jika diserahkan pada April hingga Juni 2027, pengurangan mencapai 25%. Untuk jenis sanksi lainnya, besaran pengurangan atau penghapusan mengacu pada ketentuan khusus yang tercantum dalam lampiran keputusan tersebut.
Untuk memanfaatkan fasilitas ini, wajib pajak harus mengajukan permohonan kepada DJP paling lambat 1 Oktober 2028. Persyaratan mencakup tidak sedang mengajukan gugatan atau upaya hukum lainnya, yang harus dibuktikan dengan surat pernyataan bermeterai. Jika sebelumnya telah mengajukan gugatan, permohonan pencabutan harus dilampirkan. Selain itu, wajib pajak harus menyatakan secara tertulis bahwa sanksi timbul akibat kekhilafan, bukan kesengajaan, dan hanya berlaku untuk sanksi yang belum dibayar atau dilunasi.
DJP menegaskan bahwa kebijakan ini bukan pemutihan pajak. Pokok utang pajak tetap harus dilunasi. Namun, dengan perubahan mekanisme pembayaran dalam PMK Nomor 71 Tahun 2026, pembayaran wajib pajak kini diperhitungkan terlebih dahulu untuk melunasi pokok utang, baru kemudian sanksi. Hal ini memungkinkan wajib pajak fokus menyelesaikan kewajiban pokok sebelum menangani sanksi.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Anggota BPK Fathan Subchi Wafat di Usia 56 Tahun
Anggota BPK RI Fathan Subchi meninggal dunia pada Minggu (25/10) di usia 56 tahun, meninggalkan jejak panjang dalam politik, keuangan negara, dan organisasi keislaman.
25 Oktober 2026

Prabowo Tegaskan Ketahanan Ekonomi Indonesia Hadapi Tekanan MSCI
Presiden Prabowo menegaskan ketahanan ekonomi nasional meski menghadapi tekanan dari MSCI, dengan menekankan kesiapan Indonesia menghadapi dinamika pasar global.
25 Oktober 2026

UMKM Binaan Pertamina Dorong Pemberdayaan Sosial dan Pelestarian Budaya
Program binaan Pertamina membantu UMKM tumbuh secara ekonomi sekaligus menciptakan dampak sosial luas melalui pemberdayaan perempuan, penyandang disabilitas, dan pelestarian budaya lokal.
25 Oktober 2026

Pemprov Kaltim Dorong Literasi Keuangan untuk Perkuat Ekonomi Rakyat
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur gencar tingkatkan literasi dan inklusi keuangan demi akses layanan keuangan yang aman, terjangkau, dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat.
25 Oktober 2026
Berita Lainnya

Sopir Ojol Korban Tabrakan Mobil BYD Masih Dirawat di RS Fatmawati
Minggu, 25 Oktober 2026, 17.58 WITA

Santri Klaten Diharapkan Jadi Pilar Pembangunan Indonesia Emas
Minggu, 25 Oktober 2026, 17.58 WITA

Ribu Warga Albania Demo, Tuntut Mundurnya PM Akibat Krisis Hidup dan Korupsi
Minggu, 25 Oktober 2026, 17.58 WITA

243 Orang dan 14 Perusahaan Jadi Tersangka Karhutla
Minggu, 25 Oktober 2026, 17.57 WITA

Penangkapan Jaringan Narkoba di Mesuji Ungkap Ratusan Ekstasi dan Senjata Rakitan
Minggu, 25 Oktober 2026, 17.57 WITA

Penjualan Hyundai dan Kia di China Meleset di Bawah 10.000 Unit
Minggu, 25 Oktober 2026, 17.56 WITA

Shin Tae-yong Dorong Sistem Pembinaan Sepak Bola Berkelanjutan
Minggu, 25 Oktober 2026, 17.56 WITA

Laswi Heritage Run 2026 Sukses Gagas Gelora Olahraga di Tengah Warisan Kolonial
Minggu, 25 Oktober 2026, 17.56 WITA

