Donasi Publik untuk Denda Najib Raup Kritik Tajam
Kampanye penggalangan dana untuk bayar denda Najib Razak menuai reaksi tajam dari warga Malaysia yang menilai tidak adil masyarakat harus menanggung beban hukum mantan pemimpin korup.
Redaksi iNarasikita·Senin, 21 September 2026, 15.25 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 5x dibuka
📷 SindonewsKendari, ıNarasikita - Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, yang divonis atas kasus korupsi terkait dana SRC International, kini mendapat pengampunan bersyarat yang memungkinkan penjara diganti dengan tahanan rumah. Salah satu syaratnya adalah pembayaran denda sebesar RM50 juta (setara Rp218,7 miliar), yang menjadi beban baru setelah hukumannya dikurangi. Upaya pemenuhan kewajiban finansial ini kini menjadi sorotan publik, menyusul peluncuran kampanye donasi oleh partainya, UMNO.
Kampanye tersebut, yang digagas untuk menopang pembayaran denda, langsung memicu gelombang kritik di media sosial. Banyak warga Malaysia menyatakan ketidaksetujuan terhadap gagasan masyarakat umum harus membantu mantan pemimpin yang dianggap bertanggung jawab atas kerugian negara. Sejumlah netizen menilai tindakan ini justru memperkuat persepsi bahwa korupsi bisa ditutupi dengan uang dan dukungan publik.
Salah satu unggahan di platform Threads menjadi viral, menantang publik untuk memberi like jika tidak ingin menyumbang. Akun "huzwhose" menyampaikan pesan tajam: “Bagi yang tidak menyumbang dan tidak akan menyumbang kepada Najib, silakan berikan tanda like pada unggahan ini. Saya ingin melihat berapa banyak orang yang masih punya akal sehat.” Unggahan itu telah diklik lebih dari 31.000 kali, menunjukkan skala ketidakpuasan sosial terhadap kebijakan tersebut.
Komentar-komentar di media sosial banyak yang mempertanyakan logika mengapa rakyat harus membantu mantan pejabat yang dihukum karena menyalahgunakan kekuasaan. Banyak yang berargumen bahwa dana tersebut lebih layak disalurkan untuk kebutuhan dasar masyarakat seperti pendidikan, kesehatan, dan bantuan sosial. Kritik ini bukan hanya soal uang, tetapi juga nilai keadilan dan tanggung jawab publik terhadap pelanggaran hukum oleh tokoh politik.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Kemenkeu Tunda Pembayaran Cicilan Rp37 Triliun ke Kopdes Merah Putih
Pembayaran cicilan pinjaman Kopdes Merah Putih senilai Rp37 triliun ditunda karena belum menerima tagihan resmi dari Himbara dan kelengkapan administrasi belum selesai.
21 September 2026

Saham BYAN Melemah Meski RKAB Anak Usaha Disetujui
Saham BYAN turun 5,06% ke level Rp13.125 meski tiga anak usahanya resmi mendapat revisi RKAB 2026 dari Kementerian ESDM dengan tambahan kuota produksi 15–20 juta ton.
21 September 2026

BEI Turunkan Harga Saham Minimum Jadi Rp1 Mulai 28 September
Bursa Efek Indonesia resmi menurunkan batas harga terendah saham dari Rp50 menjadi Rp1, berlaku mulai 28 September 2026, untuk meningkatkan likuiditas dan efisiensi pasar.
21 September 2026

Romy Bareno Resmi Jadi Komisaris Independen InJourney Airports
PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) resmi menunjuk Romy Bareno, putra jurnalis Karni Ilyas, sebagai komisaris independen sejak 16 September 2026.
21 September 2026
Berita Lainnya

Harga Beras Diproyeksikan Turun Pekan Ini
Senin, 21 September 2026, 23.18 WITA

Pemerintah Siapkan E50-B50 untuk Hemat Devisa Rp500 Triliun Tahunan
Senin, 21 September 2026, 23.17 WITA

Prabowo Dorong Bensin dari Batu Bara untuk Kemandirian Energi
Senin, 21 September 2026, 23.17 WITA

BYOND by BSI Perkenalkan Fitur Infaq Otomatis Terjadwal
Senin, 21 September 2026, 23.16 WITA

Dokumenter 'Skenario Sang Jenderal' Ungkap Rekayasa Pembunuhan Brigadir J
Senin, 21 September 2026, 23.12 WITA

Prancis vs Spanyol: Duel Taktik dan Kualitas di Semifinal Dunia 2026
Senin, 21 September 2026, 23.11 WITA

Argentina Melaju ke Final Piala Dunia Usai Tundukkan Inggris
Senin, 21 September 2026, 23.11 WITA

Tuchel Pertahankan Keputusan Pemain Meski Inggris Gagal ke Final
Senin, 21 September 2026, 23.11 WITA

