Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

DPD Dorong Penyelesaian Ranperda Kesehatan Jateng Tahun 2027

DPD RI mendorong percepatan penyusunan rancangan peraturan daerah pelayanan kesehatan Jawa Tengah agar selesai dan disahkan pada 2027, sejalan dengan UU Kesehatan 2023.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 21 Oktober 2026, 23.24 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 45x dibuka
DPD Dorong Penyelesaian Ranperda Kesehatan Jateng Tahun 2027📷 ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Anggota DPD RI Muhdi menegaskan urgensi penyelesaian rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pelayanan kesehatan di Jawa Tengah, menyusul berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023. Ia menilai keterlambatan penyusunan perda tersebut tidak sesuai dengan perkembangan regulasi nasional, meskipun memahami tantangan teknis yang menghambat proses. Dialog yang digelar di Semarang menjadi ruang koordinasi untuk mempercepat tahapan pembahasan raperda tersebut.

Ia menegaskan komitmen DPD RI untuk terus mengawal proses hingga perda disahkan, dengan target akhir tahun 2027. Saat ini, raperda telah memasuki tahap persiapan, yang akan diikuti dengan pembahasan formal pada tahun depan. DPD juga mengundang berbagai pihak terkait, termasuk Ikatan Dokter Indonesia, institusi kesehatan, dan lembaga pendidikan, untuk memberikan masukan guna menyempurnakan isi perda.

Tujuan utama perda ini adalah menciptakan layanan kesehatan yang berkeadilan dan merata bagi seluruh masyarakat Jawa Tengah. Muhdi menekankan bahwa perda harus mampu menjadi payung hukum yang efektif dalam memastikan akses kesehatan yang tidak terbatas oleh lokasi geografis atau kondisi ekonomi. Ia menyoroti perbedaan akses pelayanan kesehatan antarwilayah yang masih cukup signifikan, yang perlu diselaraskan melalui kebijakan yang komprehensif.

Sekretaris Dinas Kesehatan Jawa Tengah Desie Frihandini Afief menyampaikan apresiasi atas dukungan DPD RI, serta menyampaikan sejumlah tantangan yang masih perlu diatasi. Meski tingkat kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Jateng mencapai hampir 98 persen, tingkat keaktifan peserta baru mencapai 75 persen, menunjukkan adanya kesenjangan dalam pembaruan data. Dinas Kesehatan akan segera menyusun pemetaan kebutuhan untuk mendukung penyusunan naskah akademik perda.

Perda diharapkan dapat mengintegrasikan tanggung jawab pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam pembiayaan kesehatan, serta memperkuat sistem JKN melalui regulasi daerah yang komprehensif. Dengan disahkannya perda pada 2027, Jawa Tengah akan memiliki kerangka hukum yang kuat untuk mewujudkan pelayanan kesehatan yang inklusif, berkelanjutan, dan sesuai dengan standar nasional.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya