DPD Dorong Penyelesaian Ranperda Kesehatan Jateng Tahun 2027
DPD RI mendorong percepatan penyusunan rancangan peraturan daerah pelayanan kesehatan Jawa Tengah agar selesai dan disahkan pada 2027, sejalan dengan UU Kesehatan 2023.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 21 Oktober 2026, 23.24 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 45x dibuka
📷 ANTARAKendari, ıNarasikita - Anggota DPD RI Muhdi menegaskan urgensi penyelesaian rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pelayanan kesehatan di Jawa Tengah, menyusul berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023. Ia menilai keterlambatan penyusunan perda tersebut tidak sesuai dengan perkembangan regulasi nasional, meskipun memahami tantangan teknis yang menghambat proses. Dialog yang digelar di Semarang menjadi ruang koordinasi untuk mempercepat tahapan pembahasan raperda tersebut.
Ia menegaskan komitmen DPD RI untuk terus mengawal proses hingga perda disahkan, dengan target akhir tahun 2027. Saat ini, raperda telah memasuki tahap persiapan, yang akan diikuti dengan pembahasan formal pada tahun depan. DPD juga mengundang berbagai pihak terkait, termasuk Ikatan Dokter Indonesia, institusi kesehatan, dan lembaga pendidikan, untuk memberikan masukan guna menyempurnakan isi perda.
Tujuan utama perda ini adalah menciptakan layanan kesehatan yang berkeadilan dan merata bagi seluruh masyarakat Jawa Tengah. Muhdi menekankan bahwa perda harus mampu menjadi payung hukum yang efektif dalam memastikan akses kesehatan yang tidak terbatas oleh lokasi geografis atau kondisi ekonomi. Ia menyoroti perbedaan akses pelayanan kesehatan antarwilayah yang masih cukup signifikan, yang perlu diselaraskan melalui kebijakan yang komprehensif.
Sekretaris Dinas Kesehatan Jawa Tengah Desie Frihandini Afief menyampaikan apresiasi atas dukungan DPD RI, serta menyampaikan sejumlah tantangan yang masih perlu diatasi. Meski tingkat kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Jateng mencapai hampir 98 persen, tingkat keaktifan peserta baru mencapai 75 persen, menunjukkan adanya kesenjangan dalam pembaruan data. Dinas Kesehatan akan segera menyusun pemetaan kebutuhan untuk mendukung penyusunan naskah akademik perda.
Perda diharapkan dapat mengintegrasikan tanggung jawab pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam pembiayaan kesehatan, serta memperkuat sistem JKN melalui regulasi daerah yang komprehensif. Dengan disahkannya perda pada 2027, Jawa Tengah akan memiliki kerangka hukum yang kuat untuk mewujudkan pelayanan kesehatan yang inklusif, berkelanjutan, dan sesuai dengan standar nasional.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Pemerintah Bangun 66 Hunian Tetap untuk Korban Bencana di Lhokseumawe
Pemerintah membangun 66 unit hunian tetap di dua lokasi di Lhokseumawe untuk memulihkan tempat tinggal warga terdampak bencana hidrometeorologi pada November 2025.
24 Oktober 2026

Rasio Elektrifikasi Nasional Tembus 99,8 Persen, Tantangan di Desa Masih Menanti
Rasio elektrifikasi Indonesia telah mencapai 99,8 persen, namun sekitar 11.000 desa dan dusun masih belum terjangkau listrik, dengan target pemerintah menyediakan akses listrik untuk semua hingga 2029.
24 Oktober 2026

Mentan Tekankan Kesiapan Swasembada Pangan Hadapi La Nina
Pemerintah siap menghadapi dampak La Nina melalui kesiapan infrastruktur dan kolaborasi nasional untuk menjaga ketahanan pangan secara berkelanjutan.
24 Oktober 2026

DKI Jakarta dan Pertamina Hulu Mahakam Raih Penghargaan Energi Subroto 2026
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pertamina Hulu Mahakam meraih penghargaan terbaik dalam kategori Tata Kelola dan Kepatuhan di ajang Penghargaan Energi Subroto 2026.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

Pezeshkian dan Putin Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Geopolitik di Moskow
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.55 WITA

Operasi Narkoba Jayapura Gagalkan Peredaran Ganja dan Amankan Senjata Ilegal
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.55 WITA

Pengadilan Niaga Batalkan Sanksi KPPU ke 97 Pinjol
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.54 WITA

Festival Jajanan Bango 2026 Dorong Pertumbuhan UMKM Kuliner
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

AsetKu Perkuat Literasi Keuangan Digital di Jakarta
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Nex Carlos Jajal Inovasi Kuliner Lokal di FJB 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Ekspor Kecap Indonesia Tembus 18,81 Juta Dolar AS hingga Agustus
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Produk UMKM Ramah Lingkungan Siap Eksplorasi Pasar Global
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

