Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

DPR Akan Bahas Kembali Isu Pasal Gibran di Rapat RUU Pemilu

Komisi II DPR rencanakan pembahasan kembali polemik Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 dalam rapat RUU Pemilu meski masih masa reses, dengan fokus evaluasi proses pembentukan pasal yang disebut menyasar kelayakan Gibran.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 20 Oktober 2026, 09.26 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 69x dibuka
DPR Akan Bahas Kembali Isu Pasal Gibran di Rapat RUU Pemilu📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Komisi II DPR akan menggelar rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu pada awal November mendatang, meskipun anggota dewan masih berada dalam masa reses. Wakil Ketua Komisi II, Dede Yusuf, menyatakan rapat ini akan mencakup evaluasi terhadap isu yang muncul terkait dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, yang dinilai berpotensi menguntungkan bakal calon presiden Gibran Rakabuming Raka.

Dede menegaskan bahwa meskipun rapat digelar di masa reses, proses tetap akan dilakukan secara formal melalui Panja (Panitia Kerja). Ia menyebut bahwa masukan dari berbagai pihak mengenai polemik pasal tersebut telah diterima dan akan dimasukkan dalam agenda pembahasan, meskipun secara spesifik tidak hanya fokus pada PKPU tetapi juga pada ranah RUU Pemilu secara keseluruhan.

Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 menyatakan bahwa bukti kelulusan sekolah menengah atas dari luar negeri dapat dikecualikan bagi bakal calon presiden atau wakil presiden yang memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi. Aturan ini menjadi sorotan setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan syarat pendidikan Gibran dalam kontestasi Pilpres 2024. Isu ini memicu perdebatan soal transparansi dan prosedur pembentukan peraturan yang diduga tidak melalui mekanisme yang terbuka.

Dalam konteks itu, eks Ketua Komisi II DPR periode 2019–2024, Ahmad Doli, menegaskan bahwa pasal tersebut tidak pernah dibahas secara resmi dalam rapat antara Komisi II dan KPU. Ia menantang KPU untuk membuka dokumen dan rekaman rapat guna menunjukkan keaslian proses pembahasan. Doli menegaskan bahwa jika ada penyimpangan, semua bukti akan diserahkan ke publik untuk kepentingan transparansi.

Sementara itu, mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari menanggapi dengan menekankan bahwa semua peserta rapat, termasuk pimpinan komisi, memiliki tanggung jawab bersama atas isi pasal yang dikeluarkan. Ia meminta DKPP agar memeriksa pengaduan terkait pasal tersebut secara adil dan menghindari kepentingan pribadi. Hasyim juga mengingatkan pentingnya integritas dengan mengutip hadis tentang perilaku munafik, menekankan bahwa kejujuran harus menjadi fondasi dalam setiap proses demokrasi.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya