DPR Soroti Sistemik, Tuntutan ke Masinis Argo Bromo Dinilai Tak Adil
Komisi V DPR menyoroti ketidakadilan dalam penetapan satu tersangka atas kecelakaan kereta di Bekasi Timur, menekankan adanya kegagalan sistemik di sektor transportasi darat.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 30 September 2026, 15.39 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 5x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Komisi V DPR mempertanyakan kewajaran penetapan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN (37) sebagai satu-satunya tersangka dalam insiden tabrakan di Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026. Meski menghargai proses hukum yang berjalan, Ketua Komisi V, Lasarus, menegaskan bahwa kecelakaan tersebut bukan hanya akibat kelalaian individu, melainkan hasil dari berbagai faktor struktural yang telah teridentifikasi. Ia menekankan bahwa penilaian terhadap masinis harus dipertimbangkan dalam konteks sistem yang tidak mendukung.
Berdasarkan laporan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), terungkap bahwa penyebab kecelakaan melibatkan lima faktor tambahan selain kelalaian operator. Di antaranya adalah sistem sinyal yang tidak terintegrasi secara efektif, serta keterbatasan alat komunikasi darurat yang memengaruhi respons cepat saat terjadi ancaman. Hal ini menunjukkan bahwa keterbatasan infrastruktur dan manajemen operasional turut berkontribusi signifikan terhadap kejadian tersebut.
Wakil Ketua Komisi V, Syaiful Huda, menegaskan bahwa menempatkan masinis sebagai satu-satunya pelaku kesalahan justru mengabaikan kegagalan sistemik yang lebih luas. Ia menyoroti temuan KNKT yang mengungkap enam faktor kontribusi, termasuk ketidakmampuan komunikasi antar pusat kendali dan kurangnya pelatihan khusus untuk menghadapi kondisi ekstrem seperti lintasan melengkung. Menurut Huda, tidak adil menuntut masinis mengambil keputusan kritis tanpa peralatan atau pelatihan yang memadai.
Polda Metro Jaya telah menetapkan AN sebagai tersangka atas kecelakaan tersebut, dengan jeratan pasal 323, 324, dan 474 KUHP serta pasal 198 dan 206 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Namun, kritik dari DPR menekankan bahwa hukum harus menilai peran institusi—seperti PT KAI dan Kementerian Perhubungan—yang seharusnya menjaga standar keselamatan dan kesiapan operasional. Penetapan tersangka satu pihak, tanpa mengevaluasi sistem secara menyeluruh, dinilai berpotensi melemahkan upaya perbaikan sistemik di masa depan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Pemerintah Perluas Verifikasi Bansos Melibatkan Agen Lapangan
Pemerintah memperluas proses verifikasi data penerima bantuan sosial ke 258 kabupaten/kota dengan melibatkan TNI, Polri, aparatur negara, dan masyarakat sebagai agen pendamping.
30 September 2026

Kepastian Hukum Jadi Fondasi Utama Ekosistem Industri Hijau
Kepastian hukum menjadi kunci utama dalam mendorong pertumbuhan industri hijau di Indonesia, terutama di tengah pesatnya inovasi teknologi.
30 September 2026

Agen Bansos Dilarang Terima Uang, Proses Pembaruan Data Gratis
Pemerintah menegaskan pemutakhiran data penerima bansos melalui agen dilakukan secara gratis tanpa biaya, dengan sistem integrasi data berbasis teknologi dan mekanisme sanggah bagi warga yang merasa tidak layak.
30 September 2026

Lapas Cibinong Robohkan Fasilitas Mewah Setelah Investigasi DPR dan Ombudsman
Belasan bangunan mewah di Lapas Cibinong yang diduga digunakan pejabat secara pribadi dirobohkan setelah temuan Ombudsman dan rapat kerja dengan DPR, menyusul penonaktifan lima pejabat dan investigasi internal.
30 September 2026
Berita Lainnya

Wajib Sertifikat Halal 18 Oktober 2026, Produk Berbahan Haram Wajib Tandai "Non Halal
Rabu, 30 September 2026, 17.45 WITA

Pemerintah Atur Penggunaan Anak Usaha Tambang untuk Dukung Ekonomi Lokal
Rabu, 30 September 2026, 17.45 WITA

OJK Resmi Bubarkan Dana Pensiun BASF Indonesia
Rabu, 30 September 2026, 17.44 WITA

Astra Graphia Siap Bagi Dividen Rp297 per Saham
Rabu, 30 September 2026, 17.44 WITA

Rupiah Melemah Tajam ke Rp17.870/US$ di Akhir September
Rabu, 30 September 2026, 17.44 WITA

BI Perkuat Stabilitas Rupiah Lewat Kebijakan Strategis
Rabu, 30 September 2026, 17.44 WITA

Telkom Lanjutkan Transformasi dengan Pemisahan Infrastruktur
Rabu, 30 September 2026, 17.44 WITA

Rupiah Pulih, Kurs Dolar Menurun dari Puncak Rp18.300
Rabu, 30 September 2026, 17.44 WITA

