Rabu, 30 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

DPR Soroti Sistemik, Tuntutan ke Masinis Argo Bromo Dinilai Tak Adil

Komisi V DPR menyoroti ketidakadilan dalam penetapan satu tersangka atas kecelakaan kereta di Bekasi Timur, menekankan adanya kegagalan sistemik di sektor transportasi darat.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 30 September 2026, 15.39 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 5x dibuka
DPR Soroti Sistemik, Tuntutan ke Masinis Argo Bromo Dinilai Tak Adil📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Komisi V DPR mempertanyakan kewajaran penetapan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN (37) sebagai satu-satunya tersangka dalam insiden tabrakan di Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026. Meski menghargai proses hukum yang berjalan, Ketua Komisi V, Lasarus, menegaskan bahwa kecelakaan tersebut bukan hanya akibat kelalaian individu, melainkan hasil dari berbagai faktor struktural yang telah teridentifikasi. Ia menekankan bahwa penilaian terhadap masinis harus dipertimbangkan dalam konteks sistem yang tidak mendukung.

Berdasarkan laporan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), terungkap bahwa penyebab kecelakaan melibatkan lima faktor tambahan selain kelalaian operator. Di antaranya adalah sistem sinyal yang tidak terintegrasi secara efektif, serta keterbatasan alat komunikasi darurat yang memengaruhi respons cepat saat terjadi ancaman. Hal ini menunjukkan bahwa keterbatasan infrastruktur dan manajemen operasional turut berkontribusi signifikan terhadap kejadian tersebut.

Wakil Ketua Komisi V, Syaiful Huda, menegaskan bahwa menempatkan masinis sebagai satu-satunya pelaku kesalahan justru mengabaikan kegagalan sistemik yang lebih luas. Ia menyoroti temuan KNKT yang mengungkap enam faktor kontribusi, termasuk ketidakmampuan komunikasi antar pusat kendali dan kurangnya pelatihan khusus untuk menghadapi kondisi ekstrem seperti lintasan melengkung. Menurut Huda, tidak adil menuntut masinis mengambil keputusan kritis tanpa peralatan atau pelatihan yang memadai.

Polda Metro Jaya telah menetapkan AN sebagai tersangka atas kecelakaan tersebut, dengan jeratan pasal 323, 324, dan 474 KUHP serta pasal 198 dan 206 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Namun, kritik dari DPR menekankan bahwa hukum harus menilai peran institusi—seperti PT KAI dan Kementerian Perhubungan—yang seharusnya menjaga standar keselamatan dan kesiapan operasional. Penetapan tersangka satu pihak, tanpa mengevaluasi sistem secara menyeluruh, dinilai berpotensi melemahkan upaya perbaikan sistemik di masa depan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya