Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026

DPR RI menetapkan 15 Desember 2026 sebagai batas akhir penyempurnaan RUU Perampasan Aset, dengan tekad melibatkan partisipasi publik secara bermakna.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 3 September 2026, 10.47 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026
Foto: Sindonews

Kendari, ıNarasikita - DPR RI secara resmi menetapkan 15 Desember 2026 sebagai target akhir finalisasi Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Keputusan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna Ke-3 masa persidangan I tahun sidang 2026–2027, setelah laporan dari Ketua Komisi III DPR RI mengenai perkembangan pembahasan undang-undang tersebut. Penetapan waktu ini menunjukkan komitmen parlemen untuk mempercepat proses legislasi yang dianggap krusial dalam upaya penguatan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi dan pelanggaran keuangan negara.

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyambut positif langkah tersebut, namun menekankan bahwa kelancaran proses tidak boleh mengorbankan kualitas dan keterbukaan. Ia menegaskan bahwa meskipun tidak perlu menunggu kesempurnaan mutlak, tetap harus ada kepastian bahwa aturan yang dihasilkan tidak bertentangan dengan kerangka hukum yang sudah berlaku. “Kita jalan aja, asal tidak benturan dengan aturan yang sudah ada,” ujarnya dalam tayangan YouTube resmi.

Mahfud menekankan pentingnya partisipasi publik yang bermakna dalam setiap tahap penyusunan undang-undang. Ia menyarankan agar naskah akademik RUU disebar luaskan kepada masyarakat, diperdengarkan kepada para ahli, dan didiskusikan di perguruan tinggi sebelum masuk ke forum legislatif. “Jangan sampai nanti sudah janji disahkan, ternyata isinya jauh dari harapan,” tegasnya, menekankan perlunya transparansi dan keterlibatan aktif dari berbagai elemen masyarakat.

Pernyataan ini menjadi pengingat bahwa keberhasilan legislasi tidak hanya ditentukan oleh kecepatan, tetapi juga oleh kualitas dan legitimasi yang dihasilkan dari proses yang demokratis. Dengan demikian, RUU Perampasan Aset diharapkan tidak hanya menjadi alat penegakan hukum, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan dan tata kelola keuangan negara.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya