Jumat, 11 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

DPR Tunda Keputusan soal Struktur BUK Migas

Komisi XII DPR RI menunggu daftar inventaris masalah dari pemerintah sebelum memutuskan desain Badan Usaha Khusus Migas.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 11 September 2026, 07.37 WITA·👁 3 orang membaca· 3 hari ini · 9x dibuka
DPR Tunda Keputusan soal Struktur BUK Migas📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Komisi XII DPR RI masih menunggu penyampaian Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah sebelum melanjutkan pembahasan mendalam terhadap rancangan undang-undang minyak dan gas bumi. Proses ini menjadi syarat penting agar dapat menentukan arah kebijakan terkait pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) migas yang diharapkan mampu meningkatkan efisiensi dan penguasaan negara atas sumber daya alam strategis. Tanpa adanya DIM yang resmi, DPR memilih menahan diri untuk tidak mengambil sikap lebih jauh terhadap struktur dan peran BUK Migas.

Anggota Komisi XII, Ratna Juwita Sari, menekankan pentingnya profesionalisme dalam pengelolaan sektor migas, khususnya dengan keberadaan operator yang telah beroperasi secara aktif. Ia menilai pembentukan lembaga baru perlu dipertimbangkan secara matang untuk menghindari tumpang tindih fungsi dan kewenangan. Menurutnya, jika badan usaha yang sudah ada telah menjalankan peran operasional, maka pembentukan regulator tambahan tidak serta-merta menjadi keharusan, terlebih jika tidak didukung oleh kejelasan kebijakan dan struktur hukum yang mendukung.

Beberapa opsi struktur BUK Migas kini sedang dikaji, termasuk kemungkinan berada langsung di bawah Presiden, di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), atau di bawah Pertamina. Ramson Siagian menyebut bahwa posisi di bawah Presiden dinilai dapat memberikan kekuatan kebijakan yang lebih besar, mempercepat pengambilan keputusan, dan memperkuat otoritas negara dalam pengelolaan migas. Ia juga menyatakan bahwa integrasi badan-badan seperti Pertamina Hulu Energi dan SKK Migas ke dalam BUK Migas menjadi salah satu alternatif yang sedang dipertimbangkan.

Dony Maryadi Oekon, Wakil Ketua Komisi XII, menyoroti kembali konsep yang pernah diterapkan melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971, yang menempatkan Pertamina sebagai pemimpin dalam pengelolaan migas. Ia melihat model tersebut sebagai referensi yang layak dipertimbangkan, terutama karena mampu memperkuat penguasaan negara dan meningkatkan produksi minyak nasional. Menurutnya, contoh keberhasilan Petronas di Malaysia yang berbasis pada prinsip serupa menunjukkan potensi besar dari pendekatan semacam itu jika diterapkan secara tepat dan terintegrasi.

Selain struktur, poin penting lain yang dibahas adalah efisiensi proses investasi. BUK Migas diharapkan mampu memangkas birokrasi yang selama ini memperlambat perizinan dan aktivitas eksplorasi. Investor diharapkan dapat langsung fokus pada kegiatan teknis tanpa harus melalui banyak tahapan administratif dengan melibatkan pemerintah daerah. Tujuan utamanya adalah menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif, menarik, dan transparan, sekaligus mempercepat realisasi proyek-proyek strategis di sektor energi nasional.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya