DPR Tunda Keputusan soal Struktur BUK Migas
Komisi XII DPR RI menunggu daftar inventaris masalah dari pemerintah sebelum memutuskan desain Badan Usaha Khusus Migas.
Redaksi iNarasikita·Jumat, 11 September 2026, 07.37 WITA·👁 3 orang membaca· 3 hari ini · 9x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Komisi XII DPR RI masih menunggu penyampaian Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah sebelum melanjutkan pembahasan mendalam terhadap rancangan undang-undang minyak dan gas bumi. Proses ini menjadi syarat penting agar dapat menentukan arah kebijakan terkait pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) migas yang diharapkan mampu meningkatkan efisiensi dan penguasaan negara atas sumber daya alam strategis. Tanpa adanya DIM yang resmi, DPR memilih menahan diri untuk tidak mengambil sikap lebih jauh terhadap struktur dan peran BUK Migas.
Anggota Komisi XII, Ratna Juwita Sari, menekankan pentingnya profesionalisme dalam pengelolaan sektor migas, khususnya dengan keberadaan operator yang telah beroperasi secara aktif. Ia menilai pembentukan lembaga baru perlu dipertimbangkan secara matang untuk menghindari tumpang tindih fungsi dan kewenangan. Menurutnya, jika badan usaha yang sudah ada telah menjalankan peran operasional, maka pembentukan regulator tambahan tidak serta-merta menjadi keharusan, terlebih jika tidak didukung oleh kejelasan kebijakan dan struktur hukum yang mendukung.
Beberapa opsi struktur BUK Migas kini sedang dikaji, termasuk kemungkinan berada langsung di bawah Presiden, di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), atau di bawah Pertamina. Ramson Siagian menyebut bahwa posisi di bawah Presiden dinilai dapat memberikan kekuatan kebijakan yang lebih besar, mempercepat pengambilan keputusan, dan memperkuat otoritas negara dalam pengelolaan migas. Ia juga menyatakan bahwa integrasi badan-badan seperti Pertamina Hulu Energi dan SKK Migas ke dalam BUK Migas menjadi salah satu alternatif yang sedang dipertimbangkan.
Dony Maryadi Oekon, Wakil Ketua Komisi XII, menyoroti kembali konsep yang pernah diterapkan melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971, yang menempatkan Pertamina sebagai pemimpin dalam pengelolaan migas. Ia melihat model tersebut sebagai referensi yang layak dipertimbangkan, terutama karena mampu memperkuat penguasaan negara dan meningkatkan produksi minyak nasional. Menurutnya, contoh keberhasilan Petronas di Malaysia yang berbasis pada prinsip serupa menunjukkan potensi besar dari pendekatan semacam itu jika diterapkan secara tepat dan terintegrasi.
Selain struktur, poin penting lain yang dibahas adalah efisiensi proses investasi. BUK Migas diharapkan mampu memangkas birokrasi yang selama ini memperlambat perizinan dan aktivitas eksplorasi. Investor diharapkan dapat langsung fokus pada kegiatan teknis tanpa harus melalui banyak tahapan administratif dengan melibatkan pemerintah daerah. Tujuan utamanya adalah menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif, menarik, dan transparan, sekaligus mempercepat realisasi proyek-proyek strategis di sektor energi nasional.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Indonesia Siapkan Tim Negosiator Unggul untuk Dukung Pertumbuhan Ekonomi 2029
Pemerintah melatih 32 pejabat Kemenko Perekonomian di China untuk meningkatkan kapasitas negosiasi dalam perundingan ekonomi internasional demi capai target pertumbuhan 8% pada 2029.
11 September 2026

Harga Cabai Rawit Nasional Capai Rp81 Ribu per Kg, Pemerintah Akselerasi Distribusi
Harga cabai rawit nasional mencapai Rp81.052 per kg, didorong kemarau panjang dan serangan OPT, pemerintah segera mobilisasi stok dari daerah surplus melalui program FDP.
11 September 2026

Bantuan Pangan Beras Tersalurkan di Kediri untuk 251 Ribu Penerima
Pemerintah melalui Bulog dan Kemenko Pangan salurkan 7.542 ton beras untuk 251.412 penerima di Kabupaten Kediri, Juli-September 2026.
11 September 2026

KTT BRICS di New Delhi Jadi Ujian Kekompakan Global
KTT BRICS di New Delhi menjadi fokus dunia saat pemimpin Rusia, China, Iran, dan India bertemu di tengah ketegangan geopolitik dan tantangan ekonomi global.
11 September 2026
Berita Lainnya

Premi Asuransi Mobil Listrik Lebih Tinggi, Ini Alasannya
Jumat, 11 September 2026, 19.46 WITA

Cek Tagihan dan Tarif Listrik PLN via HP, Ini Rincian 2026
Jumat, 11 September 2026, 19.46 WITA

Google Maps Dorong Kolaborasi Lokasi Real-Time Tanpa Batas
Jumat, 11 September 2026, 19.39 WITA

Indonesia dan Rusia Perkuat Hilirisasi Bauksit di Kalimantan
Jumat, 11 September 2026, 19.38 WITA

Operator Kapal Masih Enggan Angkut Mobil Listrik
Jumat, 11 September 2026, 19.38 WITA

WEY G9 Hi4 Resmi Hadir, Ancam Dominasi Alphard
Jumat, 11 September 2026, 19.38 WITA

Beli iPhone 18 Duo di Luar Negeri? Siapkan Rp66,7 Juta untuk Pajak
Jumat, 11 September 2026, 19.38 WITA

Kapolri Ajak Pengusaha Laporkan Premanisme di Kawasan Industri
Jumat, 11 September 2026, 19.37 WITA


