Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

DPRD Sumsel Minta Polda Tindak 20 Korporasi Penyebab Karhutla

Komisi I DPRD Sumsel mendesak Polda menindak 20 korporasi yang diduga menjadi pemicu kebakaran hutan dan lahan, menyusul dampak asap yang mengganggu kehidupan masyarakat.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 23 Oktober 2026, 17.48 WITA·👁 2 orang membaca· 1 hari ini · 36x dibuka
DPRD Sumsel Minta Polda Tindak 20 Korporasi Penyebab Karhutla📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Selatan mengarahkan Polda setempat untuk segera menindak tegas 20 entitas korporasi yang diduga menjadi penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Pernyataan ini disampaikan oleh anggota komisi, Chairul S Matdiah, dalam kunjungan kerja di Palembang, menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap pelaku yang memicu bencana asap. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpancing oleh isu yang bisa memicu ketegangan sosial.

Upaya penegakan hukum tersebut disambut positif oleh anggota dewan, yang menilai langkah yang diambil Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, telah menunjukkan komitmen tinggi dalam penanganan karhutla. Menurut Chairul, gubernur telah melakukan kunjungan langsung ke lokasi terdampak, memantau kondisi secara langsung, serta mengkoordinasikan penanganan secara intensif. Langkah ini dinilai sebagai bentuk tanggung jawab yang sesuai harapan publik.

Polda Sumatera Selatan telah memproses 20 korporasi yang terindikasi terlibat dalam karhutla, termasuk empat perusahaan baru yang kini masih dalam tahap penyelidikan mendalam. Kapolda Sumsel, Irjen Pol. Rony Samtana, menjelaskan bahwa proses penyelidikan terhadap empat perusahaan tersebut belum dapat diungkap secara rinci karena masih dalam tahap pengumpulan bukti. Ia menegaskan bahwa penyelidikan tetap berjalan secara objektif dan berdasarkan data ilmiah.

Selain penindakan hukum, pihak kepolisian juga telah melakukan penyegelan terhadap area konsesi berizin seluas 620,62 hektare yang terindikasi mengalami kebakaran di wilayah kluster korporasi. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pencegahan dan mitigasi agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan. Penyegelan dilakukan untuk memastikan tidak ada aktivitas yang dapat memicu kebakaran lebih lanjut di kawasan tersebut.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya