DPRD Sumsel Minta Polda Tindak 20 Korporasi Penyebab Karhutla
Komisi I DPRD Sumsel mendesak Polda menindak 20 korporasi yang diduga menjadi pemicu kebakaran hutan dan lahan, menyusul dampak asap yang mengganggu kehidupan masyarakat.
Redaksi iNarasikita·Jumat, 23 Oktober 2026, 17.48 WITA·👁 2 orang membaca· 1 hari ini · 36x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Selatan mengarahkan Polda setempat untuk segera menindak tegas 20 entitas korporasi yang diduga menjadi penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Pernyataan ini disampaikan oleh anggota komisi, Chairul S Matdiah, dalam kunjungan kerja di Palembang, menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap pelaku yang memicu bencana asap. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpancing oleh isu yang bisa memicu ketegangan sosial.
Upaya penegakan hukum tersebut disambut positif oleh anggota dewan, yang menilai langkah yang diambil Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, telah menunjukkan komitmen tinggi dalam penanganan karhutla. Menurut Chairul, gubernur telah melakukan kunjungan langsung ke lokasi terdampak, memantau kondisi secara langsung, serta mengkoordinasikan penanganan secara intensif. Langkah ini dinilai sebagai bentuk tanggung jawab yang sesuai harapan publik.
Polda Sumatera Selatan telah memproses 20 korporasi yang terindikasi terlibat dalam karhutla, termasuk empat perusahaan baru yang kini masih dalam tahap penyelidikan mendalam. Kapolda Sumsel, Irjen Pol. Rony Samtana, menjelaskan bahwa proses penyelidikan terhadap empat perusahaan tersebut belum dapat diungkap secara rinci karena masih dalam tahap pengumpulan bukti. Ia menegaskan bahwa penyelidikan tetap berjalan secara objektif dan berdasarkan data ilmiah.
Selain penindakan hukum, pihak kepolisian juga telah melakukan penyegelan terhadap area konsesi berizin seluas 620,62 hektare yang terindikasi mengalami kebakaran di wilayah kluster korporasi. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pencegahan dan mitigasi agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan. Penyegelan dilakukan untuk memastikan tidak ada aktivitas yang dapat memicu kebakaran lebih lanjut di kawasan tersebut.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Operasi Narkoba Jayapura Gagalkan Peredaran Ganja dan Amankan Senjata Ilegal
Operasi gabungan di Jayapura menyita 10 kilogram ganja, senjata api, dan senjata tajam, serta menangkap 10 orang, termasuk warga negara Papua Nugini.
24 Oktober 2026

Pengadilan Niaga Batalkan Sanksi KPPU ke 97 Pinjol
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat membatalkan putusan KPPU terhadap 97 penyelenggara pinjaman daring karena dinilai melanggar doktrin tindakan negara dan tidak memenuhi kriteria pasar bersangkutan.
24 Oktober 2026

Presiden Korea Selatan Buka Pintu Debat Politik Lewat AI
Presiden Lee Jae Myung memicu kontroversi dengan mengacu pada respons AI Gemini untuk membela kehadiran kepala lembaga investigasi dalam rapat kabinet, memicu reaksi keras dari oposisi.
24 Oktober 2026

Perlu Kajian Mendalam Usulan Perubahan Definisi Korupsi
Menteri Koordinator Hukum menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap wacana perubahan definisi korupsi yang disampaikan Dewan Ekonomi Nasional.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

Pezeshkian dan Putin Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Geopolitik di Moskow
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.55 WITA

Pemerintah Bangun 66 Hunian Tetap untuk Korban Bencana di Lhokseumawe
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.54 WITA

Festival Jajanan Bango 2026 Dorong Pertumbuhan UMKM Kuliner
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

AsetKu Perkuat Literasi Keuangan Digital di Jakarta
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Nex Carlos Jajal Inovasi Kuliner Lokal di FJB 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Ekspor Kecap Indonesia Tembus 18,81 Juta Dolar AS hingga Agustus
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Produk UMKM Ramah Lingkungan Siap Eksplorasi Pasar Global
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Panas atau Dingin, Apakah Suhu Kopi Pengaruhi Kesehatan?
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.49 WITA

