Jumat, 11 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Dude Harlino Akui Investasi Rp500 Juta di PT DSI, Dapat Keuntungan Rp61 Juta

Aktor Dude Harlino mengakui pernah berinvestasi Rp500 juta di PT Dana Syariah Indonesia dan menerima bagi hasil sekitar Rp61 juta, sebagaimana diberikan dalam kesaksian di sidang perkara DSI di PN Depok.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 10 September 2026, 19.21 WITA·👁 2 orang membaca· 1 hari ini · 5x dibuka
Dude Harlino Akui Investasi Rp500 Juta di PT DSI, Dapat Keuntungan Rp61 Juta📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Dude Harlino secara terbuka mengungkapkan pernah menjadi investor PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) dalam sidang perkara yang digelar di Pengadilan Negeri Depok. Ia menyatakan telah menanamkan dana sebesar Rp500 juta untuk salah satu proyek perusahaan tersebut, yang ditawarkan melalui aplikasi digital dan berlokasi di Bintaro. Investasi dilakukan secara langsung, bukan secara bertahap, dan dilakukan setelah ia memahami produk yang ditawarkan.

Dalam kesaksiannya sebagai saksi Jaksa Penuntut Umum, Dude menyebutkan bahwa ia menerima keuntungan dari investasi tersebut sebesar Rp61 juta. Keuntungan tersebut diterima dalam periode waktu sekitar 10 bulan setelah penanaman dana, dengan penarikan dana penuh dilakukan sekitar satu tahun setelah proyek berakhir, tepatnya pada 2023. Ia menegaskan bahwa proses pengembalian dana berjalan lancar tanpa hambatan selama masa investasi.

Saat kasus PT DSI mulai terungkap, Dude mengaku berupaya menghubungi Taufiq Aljufri, salah satu direktur perusahaan yang kini menjadi tersangka. Namun, komunikasi terhambat karena nomor telepon Taufiq tidak dapat dihubungi. Ia kemudian berkoordinasi dengan Maelsha dan Fikri sebagai perwakilan dari pihak perusahaan. Pertemuan penting juga dilakukan pada Agustus 2023 di sebuah restoran di Tebet, Jakarta Selatan, yang dihadiri pula oleh Taufiq, Maelsha, dan Fikri, guna menanyakan kondisi keuangan dan proses penyelesaian masalah.

Dalam pertemuan tersebut, pihak PT DSI menjelaskan bahwa kendala pengembalian dana disebabkan oleh keterlambatan pembayaran dari pihak penerima pinjaman (borrower), serta dampak ekonomi terhadap sektor properti yang memengaruhi likuiditas. Mereka menegaskan komitmen untuk menyelesaikan persoalan secara bertahap. Kasus ini telah menyeret lima orang ke tahap penyidikan, termasuk Taufiq, Mery Yuniarni, Arie Rizal Lesmana, dan AS, dengan dugaan melanggar pasal-pasal terkait penipuan, penggelapan, pencatatan laporan keuangan palsu, serta pelanggaran di bidang digital dan keuangan.

Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp2,4 triliun dari 15 ribu orang, dengan aksi penipuan terjadi secara berkelanjutan sejak 2018 hingga 2025. Kelima tersangka dijerat dengan berbagai pasal hukum, termasuk Pasal 488, 486, 492 KUHP, Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU ITE, Pasal 299 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c KUHP.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya