Senin, 26 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Eks Anggota DPR China Dihukum Mati karena Suap Rp1,9 Triliun

Pengadilan Nanjing menjatuhkan hukuman mati dengan masa penangguhan dua tahun terhadap mantan anggota NPC karena terbukti menerima suap senilai Rp1,9 triliun selama tiga dekade.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 31 Agustus 2026, 20.41 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 4x dibuka
Eks Anggota DPR China Dihukum Mati karena Suap Rp1,9 Triliun📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Mantan anggota Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional (NPC) ke-14 China, Jiang Chaoliang, divonis hukuman mati dengan masa penangguhan dua tahun oleh Pengadilan Rakyat Menengah Nanjing, Provinsi Jiangsu. Vonis ini berlaku setelah terbukti menerima suap senilai lebih dari 746 juta yuan, setara sekitar Rp1,96 triliun berdasarkan nilai tukar mata uang saat ini. Hukuman tersebut akan berubah otomatis menjadi hukuman penjara seumur hidup jika selama dua tahun masa penangguhan tidak terjadi pelanggaran atau tindak pidana baru.

Proses hukum mengungkap bahwa Jiang menyalahgunakan posisinya sebagai pejabat senior di berbagai lembaga keuangan dan pemerintahan provinsi selama kurun waktu tiga dekade, mulai 1995 hingga 2025. Ia diduga memberikan intervensi ilegal kepada perusahaan dan individu melalui pengaruhnya dalam menyetujui pinjaman, memuluskan kontrak proyek, membantu promosi jabatan, serta mempercepat operasional bisnis. Aksi korupsi ini dinilai telah menimbulkan kerugian besar bagi kepentingan negara dan masyarakat.

Meskipun hukuman sangat berat, majelis hakim mempertimbangkan faktor pemberatan dan pengurangan vonis. Diantaranya, Jiang secara sukarela mengakui sebagian besar kasus suap yang belum diketahui penyidik, melaporkan aktivitas kriminal orang lain yang kemudian diverifikasi, menunjukkan penyesalan, serta mengembalikan sebagian besar aset hasil kejahatan. Namun, meski demikian, ia tidak akan mendapat hak pembebasan bersyarat maupun pengurangan masa hukuman setelah dihukum penjara seumur hidup.

Seluruh aset yang berasal dari tindak pidana, termasuk keuntungan ilegal, telah disita oleh negara dan diserahkan ke kas negara. Sisa kerugian negara yang belum terbayar tetap akan dilacak dan ditagih secara hukum. Keputusan pengadilan menegaskan komitmen China terhadap penegakan hukum tegas terhadap korupsi, terutama pada pejabat tingkat tinggi yang menyalahgunakan kekuasaan untuk keuntungan pribadi.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya