Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Eks Pemimpin Geng Dinyatakan Bersalah atas Pembunuhan Tupac Shakur

Pengadilan Las Vegas menjatuhkan vonis bersalah terhadap Duane Davis atas peran utamanya dalam pembunuhan rapper Tupac Shakur pada 1996, berdasarkan pengakuan terbuka yang dia sampaikan dalam berbagai kesempatan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 2 September 2026, 02.53 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Eks Pemimpin Geng Dinyatakan Bersalah atas Pembunuhan Tupac Shakur
Foto: BBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Seorang mantan pemimpin geng jalanan asal Compton, Duane "Keffe D" Davis, divonis bersalah atas pembunuhan Tupac Shakur dalam sidang pengadilan di Las Vegas. Vonis ini menandai titik terang dalam kasus yang telah menggemparkan dunia musik sejak 1996, ketika rapper legendaris itu tewas akibat tembakan dari mobil yang melintas di kawasan Strip. Dalam sidang yang berlangsung selama beberapa minggu, juri menilai bahwa Davis, meski tidak menarik pelatuk, merupakan otak di balik penembakan yang menewaskan sang bintang rap berusia 25 tahun.

Pengakuan Davis menjadi bukti utama dalam proses hukum. Ia secara terbuka mengungkapkan kehadirannya di dalam mobil putih yang menjadi sarana pelaku penembakan dalam wawancara dengan polisi pada 2008, serta dalam memoar dan berbagai tayangan dokumenter. Meski sebelumnya sempat mendapat perlindungan hukum dari kesepakatan dengan aparat, pengakuan tersebut akhirnya digunakan sebagai alat bukti setelah pengadilan memutuskan bahwa pernyataan itu sah digunakan dalam persidangan.

Jaksa menekankan bahwa Davis bukan hanya hadir di lokasi, tetapi juga memerintahkan aksi balas dendam terhadap Tupac. Dalam argumen penutup, jaksa menyatakan bahwa peristiwa berawal dari pertikaian antara anggota geng dan rombongan Shakur di Las Vegas sebelum penembakan. Menurut jaksa, Davis memanfaatkan konflik tersebut untuk mengatur penyerangan, menyediakan senjata, dan menempatkan keponakannya, Orlando Anderson, sebagai pelaku. Meski Anderson meninggal dalam insiden penembakan lain pada 2008 dan tidak pernah diadili, keterlibatannya tetap menjadi bagian dari narasi kasus.

Emosi terlihat jelas di ruang sidang saat putusan dibacakan. Anggota keluarga Tupac, termasuk adik perempuannya, terlihat saling berpegangan tangan, menangis, dan memeluk jaksa yang memimpin kasus. Di luar gedung pengadilan, para penggemar menyambut putusan itu dengan sorak-sorai dan tangis haru, menilai vonis ini sebagai kemenangan bagi keadilan dan ingatan terhadap legenda musik yang tewas dalam puncak karier.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya