Eks Pemimpin Geng Dinyatakan Bersalah atas Pembunuhan Tupac Shakur
Pengadilan Las Vegas menjatuhkan vonis bersalah terhadap Duane Davis atas peran utamanya dalam pembunuhan rapper Tupac Shakur pada 1996, berdasarkan pengakuan terbuka yang dia sampaikan dalam berbagai kesempatan.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 2 September 2026, 02.53 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 17x dibuka
📷 BBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Seorang mantan pemimpin geng jalanan asal Compton, Duane "Keffe D" Davis, divonis bersalah atas pembunuhan Tupac Shakur dalam sidang pengadilan di Las Vegas. Vonis ini menandai titik terang dalam kasus yang telah menggemparkan dunia musik sejak 1996, ketika rapper legendaris itu tewas akibat tembakan dari mobil yang melintas di kawasan Strip. Dalam sidang yang berlangsung selama beberapa minggu, juri menilai bahwa Davis, meski tidak menarik pelatuk, merupakan otak di balik penembakan yang menewaskan sang bintang rap berusia 25 tahun.
Pengakuan Davis menjadi bukti utama dalam proses hukum. Ia secara terbuka mengungkapkan kehadirannya di dalam mobil putih yang menjadi sarana pelaku penembakan dalam wawancara dengan polisi pada 2008, serta dalam memoar dan berbagai tayangan dokumenter. Meski sebelumnya sempat mendapat perlindungan hukum dari kesepakatan dengan aparat, pengakuan tersebut akhirnya digunakan sebagai alat bukti setelah pengadilan memutuskan bahwa pernyataan itu sah digunakan dalam persidangan.
Jaksa menekankan bahwa Davis bukan hanya hadir di lokasi, tetapi juga memerintahkan aksi balas dendam terhadap Tupac. Dalam argumen penutup, jaksa menyatakan bahwa peristiwa berawal dari pertikaian antara anggota geng dan rombongan Shakur di Las Vegas sebelum penembakan. Menurut jaksa, Davis memanfaatkan konflik tersebut untuk mengatur penyerangan, menyediakan senjata, dan menempatkan keponakannya, Orlando Anderson, sebagai pelaku. Meski Anderson meninggal dalam insiden penembakan lain pada 2008 dan tidak pernah diadili, keterlibatannya tetap menjadi bagian dari narasi kasus.
Emosi terlihat jelas di ruang sidang saat putusan dibacakan. Anggota keluarga Tupac, termasuk adik perempuannya, terlihat saling berpegangan tangan, menangis, dan memeluk jaksa yang memimpin kasus. Di luar gedung pengadilan, para penggemar menyambut putusan itu dengan sorak-sorai dan tangis haru, menilai vonis ini sebagai kemenangan bagi keadilan dan ingatan terhadap legenda musik yang tewas dalam puncak karier.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Copshop: Dua Musuh dalam Sel yang Harus Bersatu
Film aksi thriller Copshop tayang malam ini di Bioskop Trans TV, mengisahkan konflik antara pembunuh bayaran dan penipu yang terjebak bersama di penjara kota kecil.
25 Oktober 2026

Serangan di Gereja Karak Tewaskan Sembilan Orang, Raja Yordania Tegaskan Tindakan Tegas
Serangan bersenjata di gereja Ortodoks Yunani di Desa Hammoud, Karak, menewaskan sembilan orang dan melukai 40 lainnya, memicu respons tegas dari Raja Abdullah II dan langkah penyelidikan menyeluruh.
25 Oktober 2026

Sopir Mobil Listrik BYD Jadi Tersangka Usai Tabrak Ojol di Jaksel
Sopir mobil listrik BYD berinisial S (46) resmi ditetapkan tersangka atas kecelakaan yang menimpa ojek online di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dengan korban mengalami patah kaki kiri dan dirawat di RS Fatmawati.
25 Oktober 2026

Ribu Warga Albania Demo, Tuntut Mundurnya PM Akibat Krisis Hidup dan Korupsi
Ribuan warga Albania menggelar demonstrasi besar di Tirana, menuntut pengunduran diri Perdana Menteri Edi Rama menyusul lonjakan biaya hidup dan dugaan korupsi yang meresahkan.
25 Oktober 2026
Berita Lainnya

Pembantaian Massal Warga Tionghoa di Batavia 1740
Minggu, 25 Oktober 2026, 21.30 WITA

Kim Jong Un Kunjungi China Lewat Jembatan Baru Yalu
Minggu, 25 Oktober 2026, 21.29 WITA

Pencabutan Izin Tambang Emas di Papua Tengah Ditetapkan
Minggu, 25 Oktober 2026, 21.28 WITA

BMKG Lakukan Modifikasi Cuaca di Jakarta untuk Kurangi Polusi
Minggu, 25 Oktober 2026, 21.28 WITA

Pengawal Energi Buka Pendaftaran untuk Lulusan Muda
Minggu, 25 Oktober 2026, 21.26 WITA

Target PNBP ESDM 2026 Naik Jadi Rp165 Triliun
Minggu, 25 Oktober 2026, 21.26 WITA

Jasa Marga Jalankan Preservasi Berkala Jalan Tol
Minggu, 25 Oktober 2026, 21.25 WITA

Prabowo Bahas Pendidikan Kepemimpinan di Hambalang
Minggu, 25 Oktober 2026, 21.25 WITA

