Eksportir Pertambangan Bisa Dapat Relaksasi DHE SDA
Aturan baru menetapkan kriteria eksportir pertambangan yang berhak mendapat keringanan dalam kewajiban DHE SDA berdasarkan struktur kepemilikan dan mitra internasional.
Redaksi iNarasikita·Jumat, 4 September 2026, 08.28 WITA·👁 8 orang membaca· 0 hari ini · 24x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2026 yang mengatur kriteria eksportir sektor pertambangan yang memenuhi syarat untuk menerima perlakuan khusus terkait kewajiban pemasukan, penempatan, dan penggunaan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Aturan ini mulai berlaku sejak 1 September 2026 dan menjadi landasan hukum bagi kebijakan yang lebih fleksibel serta selaras dengan komitmen internasional.
Syarat utama untuk mendapatkan relaksasi adalah eksportir harus berbentuk perseroan terbatas (PT) dan bergerak dalam aktivitas pertambangan. Selain itu, perusahaan harus memiliki setidaknya satu pemegang saham yang berasal dari negara mitra dagang yang telah ditetapkan. Porsi kepemilikan saham tersebut wajib mencapai minimal 10 persen dari total modal. Kriteria ini dirancang untuk mendorong keterlibatan investor asing melalui kemitraan strategis.
Dengan memenuhi ketentuan tersebut, eksportir berhak menempatkan minimal 30 persen dari DHE SDA dalam rekening khusus dengan jangka waktu minimal tiga bulan. Selain itu, penempatan dan penukaran devisa ke rupiah dapat dilakukan melalui bank yang menjalankan usaha dalam valuta asing, memberikan ruang lebih besar dalam pengelolaan likuiditas. Aturan ini juga memperjelas bahwa negara mitra yang menjadi dasar perlakuan khusus ditetapkan melalui rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga yang dipimpin oleh kementerian yang membidangi perekonomian.
Pasal 1 ayat (1) PMK 48/2026 menyatakan bahwa negara mitra yang memiliki perjanjian bilateral atau kesepakatan terkait perdagangan dengan Indonesia dapat dijadikan dasar pemberian keringanan. Bagi eksportir yang tidak memenuhi kriteria, tetap wajib menempatkan seluruh DHE SDA dalam rekening khusus di Bank Devisa BUMN selama minimal 12 bulan untuk sektor nonmigas, atau minimal 30 persen selama tiga bulan untuk sektor migas, sesuai aturan yang berlaku.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Uji Lapangan HD785-7 Hybrid EREV Dimulai di Pertambangan Indonesia
Uji lapangan alat berat hybrid EREV Komatsu dilakukan di lokasi pertambangan milik anak usaha United Tractors untuk mengukur efisiensi dan kinerja teknologi elektrifikasi.
24 Oktober 2026

Rantai Pasok Tangguh Kunci Optimalisasi Nilai Mineral Kritis
Investasi terkoordinasi dan rantai pasok yang kuat menjadi kunci utama untuk mengeksploitasi nilai tambah tinggi dari mineral kritis di Indonesia.
24 Oktober 2026

Antam Siap Kelola Tambang Emas Baru di Papua
Pemerintah menutup operasional tambang emas PT Kristalin Eka Lestari di Nabire dan menyerahkan kawasan seluas 275,36 hektare kepada PT Aneka Tambang Tbk untuk pengelolaan berkelanjutan.
24 Oktober 2026

ANTAM Perkuat Fondasi Bisnis untuk Nilai Tambah Jangka Panjang
Perusahaan tambang nasional mencatatkan pertumbuhan signifikan di semester pertama 2026, dengan pendapatan Rp62,71 triliun dan laba naik 34%, seiring fokus pada hilirisasi dan optimalisasi operasional.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

Harga Emas Antam Turun Rp10 Ribu per Gram Hari Ini
Sabtu, 24 Oktober 2026, 21.26 WITA

Investor Desak MSCI Jelaskan Alasan Penurunan Status Pasar Indonesia
Sabtu, 24 Oktober 2026, 21.26 WITA

Pemerintah dan Pertamina Percepat Siap Operasional Kilang RDMP Balikpapan
Sabtu, 24 Oktober 2026, 21.25 WITA

Suahasil Lantik Pejabat Baru, Sekjen Kemenkeu Diganti
Sabtu, 24 Oktober 2026, 21.25 WITA

Bahlil Dorong E50 untuk Kurangi Impor BBM
Sabtu, 24 Oktober 2026, 21.25 WITA

Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Kemenkeu
Sabtu, 24 Oktober 2026, 21.25 WITA

Ibu 55 Tahun Ajak Anak Cari Kerja di Job Fair Jakarta
Sabtu, 24 Oktober 2026, 21.25 WITA

Pemerintah Perkuat Rantai Pasok Pangan Hadapi Tantangan Iklim
Sabtu, 24 Oktober 2026, 21.24 WITA

