Eksportir Pertambangan Bisa Dapat Relaksasi DHE SDA
Aturan baru menetapkan kriteria eksportir pertambangan yang berhak mendapat keringanan dalam kewajiban DHE SDA berdasarkan struktur kepemilikan dan mitra internasional.
Redaksi iNarasikita·Jumat, 4 September 2026, 08.28 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Kendari, ıNarasikita - Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2026 yang mengatur kriteria eksportir sektor pertambangan yang memenuhi syarat untuk menerima perlakuan khusus terkait kewajiban pemasukan, penempatan, dan penggunaan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Aturan ini mulai berlaku sejak 1 September 2026 dan menjadi landasan hukum bagi kebijakan yang lebih fleksibel serta selaras dengan komitmen internasional.
Syarat utama untuk mendapatkan relaksasi adalah eksportir harus berbentuk perseroan terbatas (PT) dan bergerak dalam aktivitas pertambangan. Selain itu, perusahaan harus memiliki setidaknya satu pemegang saham yang berasal dari negara mitra dagang yang telah ditetapkan. Porsi kepemilikan saham tersebut wajib mencapai minimal 10 persen dari total modal. Kriteria ini dirancang untuk mendorong keterlibatan investor asing melalui kemitraan strategis.
Dengan memenuhi ketentuan tersebut, eksportir berhak menempatkan minimal 30 persen dari DHE SDA dalam rekening khusus dengan jangka waktu minimal tiga bulan. Selain itu, penempatan dan penukaran devisa ke rupiah dapat dilakukan melalui bank yang menjalankan usaha dalam valuta asing, memberikan ruang lebih besar dalam pengelolaan likuiditas. Aturan ini juga memperjelas bahwa negara mitra yang menjadi dasar perlakuan khusus ditetapkan melalui rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga yang dipimpin oleh kementerian yang membidangi perekonomian.
Pasal 1 ayat (1) PMK 48/2026 menyatakan bahwa negara mitra yang memiliki perjanjian bilateral atau kesepakatan terkait perdagangan dengan Indonesia dapat dijadikan dasar pemberian keringanan. Bagi eksportir yang tidak memenuhi kriteria, tetap wajib menempatkan seluruh DHE SDA dalam rekening khusus di Bank Devisa BUMN selama minimal 12 bulan untuk sektor nonmigas, atau minimal 30 persen selama tiga bulan untuk sektor migas, sesuai aturan yang berlaku.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait
ANTAM Perkuat Pengelolaan SDA untuk Kesejahteraan Masyarakat
ANTAM tekankan pentingnya pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan demi kesejahteraan rakyat di Sulawesi Tenggara.
8 September 2026
Gubernur Sultra Minta Penegak Hukum Periksa Istri Terkait Denda Tambang Nikel di Hutan Lindung
Gubernur Sultra menanggapi denda Rp2,19 triliun terhadap PT TMS dengan menyerahkan penjelasan kepada penegak hukum dan menegaskan tidak menjadi pihak yang berwenang menjawab.
8 September 2026

PTBA Perkuat Diversifikasi, Sasaran 20% Pendapatan dari Hilirisasi
PTBA menargetkan kontribusi pendapatan dari hilirisasi dan diversifikasi produk mencapai 20% dalam empat tahun, didukung proyek gasifikasi dan energi terbarukan.
8 September 2026

Tembaga dan Emas Jadi Pilar Ekonomi Berkelanjutan
Pengelolaan tembaga di Indonesia kini berfokus pada hilirisasi dan integrasi industri, dengan produksi emas dari PMR PTFI mulai mendukung kebutuhan domestik dan memperkuat kedaulatan ekonomi nasional.
8 September 2026
Berita Lainnya

Wiper Tak Boleh Dinyalakan Saat Kaca Tertutup Abu Vulkanik
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Perselisihan Antrean SPKLU Berujung Kekerasan Fisik
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Chery AiMoga Ekspor 2.000 Robot ke Lebih dari 60 Negara
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Xiaomi Perkenalkan SUV Skynomad dengan Teknologi EREV di China
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Startup AS Siap Kirim Wahana ke Alpha Centauri dengan Modal Rp265 Miliar
Selasa, 8 September 2026, 22.37 WITA

Dampak Ekonomi Gangguan Penerbangan Akibat Abu Vulkanik Bisa Capai Rp100 Miliar
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA

Purbaya Perkenalkan Skema Pinjaman Infrastruktur Berbasis DBH
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA

Implementasi E20 Tahun 2028, Pemerintah Percepat Investasi Pabrik Etanol
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA


