Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Emas Antam Naik Rp31.000 per Gram, Buyback Tetap Berlaku Pajak

Harga emas Antam melonjak Rp31.000 menjadi Rp2,670 juta per gram, disertai kenaikan harga beli kembali dan aturan pajak yang berlaku untuk transaksi besar.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 4 September 2026, 10.42 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Emas Antam Naik Rp31.000 per Gram, Buyback Tetap Berlaku Pajak
Foto: ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Harga emas batangan Antam mengalami kenaikan pada hari Jumat, mencapai level Rp2.670.000 per gram, meningkat dari posisi sebelumnya sebesar Rp2.639.000. Kenaikan ini tercatat pada pukul 09.11 WIB berdasarkan pemantauan dari laman resmi Logam Mulia di Jakarta. Perubahan harga ini mencerminkan fluktuasi pasar global yang turut memengaruhi nilai logam mulia domestik.

Harga beli kembali atau buyback juga mengalami kenaikan, kini berada di angka Rp2.523.000 per gram. Kenaikan tersebut berlaku untuk semua ukuran emas yang dikembalikan ke penjual. Namun, perlu dicatat bahwa harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dinamika pasar dan kebijakan internal perusahaan.

Untuk transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta, pihak penjual wajib memotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen dari total nilai transaksi. Pemotongan pajak ini dilakukan secara langsung pada saat pencairan dana. Sementara itu, untuk pembelian emas baru, pajak PPh dikenakan sebesar 0,25 persen dari harga dasar yang tercantum di situs resmi.

Daftar harga emas Antam mulai dari ukuran terkecil hingga terbesar tetap berlaku sesuai standar. Harga untuk emas 1 gram adalah Rp2.670.000, sedangkan emas 5 gram dibanderol Rp13.125.000. Untuk ukuran besar, emas 1.000 gram dibandrol seharga Rp2.610.600.000, mencerminkan struktur harga yang komprehensif dan transparan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya