Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Evaluasi Aturan dan Penegakan Hukum Jadi Kunci Atasi Karhutla

Pakar hukum kehutanan menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap regulasi pembakaran lahan dan penegakan hukum untuk efektivitas pencegahan kebakaran hutan dan lahan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Minggu, 18 Oktober 2026, 21.16 WITA·👁 2 orang membaca· 0 hari ini · 129x dibuka
Evaluasi Aturan dan Penegakan Hukum Jadi Kunci Atasi Karhutla📷 Sindonews

Kendari, ıNarasikita - Pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) membutuhkan evaluasi menyeluruh terhadap aturan pembukaan lahan melalui pembakaran serta penguatan penegakan hukum yang objektif. Menurut pakar hukum kehutanan dan lingkungan, keberhasilan pencegahan karhutla tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga pada kualitas pengawasan dan dukungan terhadap masyarakat yang bergantung pada praktik tradisional.

Keterbukaan akses ke kawasan hutan serta jarak lokasi aktivitas dari permukiman menjadi tantangan utama dalam pengawasan. Oleh karena itu, perlu disusun pendekatan yang tidak hanya menekan praktik membakar, tetapi juga menyediakan alternatif ekonomi dan metode pembukaan lahan yang ramah lingkungan. Dukungan dari pemerintah daerah hingga tingkat desa menjadi kunci dalam mendorong perubahan perilaku masyarakat.

Pendidikan dan sosialisasi tentang bahaya kebakaran harus dilakukan secara berkelanjutan dan menjangkau semua lapisan masyarakat, termasuk yang belum tergabung dalam kelompok Masyarakat Peduli Api (MPA). Edukasi tidak boleh bersifat sekali waktu, melainkan menjadi bagian dari kebijakan berkelanjutan yang membangun kesadaran kolektif.

Pakar menegaskan bahwa pencegahan harus dilakukan sebelum api meluas, terutama mengingat faktor angin yang dapat mempercepat penyebaran api. Saat api sudah besar, kendali menjadi sangat sulit, bahkan di luar kendali. Oleh karena itu, fokus utama harus beralih dari respons pasca kejadian ke strategi pencegahan proaktif.

Tujuan akhirnya adalah menciptakan ekosistem regulasi yang seimbang antara perlindungan lingkungan, keberlanjutan ekonomi masyarakat, dan kepatuhan hukum. Dengan pendekatan yang komprehensif, karhutla dapat diminimalisasi secara berkelanjutan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya