Gaji ASN Tetap Cair Melalui Transfer Bank, Menkeu Pastikan Tak Berubah
Menteri Keuangan memastikan mekanisme pembayaran gaji PNS tetap menggunakan transfer bank, meski ada usulan penyaluran melalui koperasi desa merah putih.
Redaksi iNarasikita·Selasa, 20 Oktober 2026, 21.00 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 16x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan bahwa sistem pencairan gaji bagi pegawai negeri sipil (PNS) tetap berjalan seperti saat ini, yakni melalui transfer ke rekening penerima. Pernyataan ini disampaikan secara tegas di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, menanggapi isu yang berkembang mengenai rencana perubahan mekanisme pembayaran. Ia menegaskan bahwa tidak ada perubahan dalam prosedur penyaluran dana, termasuk dalam konteks pengembangan program koperasi desa merah putih.
Usulan penyaluran gaji ASN melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebelumnya disampaikan oleh Menteri Koperasi Ferry Juliantono kepada Kementerian Keuangan untuk dievaluasi secara teknis. Meski demikian, pemerintah belum menetapkan jadwal pelaksanaan, rancangan mekanisme operasional, maupun koperasi yang akan terlibat dalam skema ini. Tujuan utama dari rencana tersebut adalah memperkuat sistem koperasi di tingkat desa sekaligus meningkatkan daya saingnya terhadap lembaga perbankan nasional.
Pengembangan sistem ini juga dikaitkan dengan penyusunan Rancangan Undang-undang Perkoperasian yang saat ini sedang dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam RUU tersebut, pemerintah berencana membentuk lembaga pengawas koperasi yang berdiri di luar Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta memperluas peran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk melindungi simpanan masyarakat di koperasi. Namun, kebijakan ini belum berlaku secara efektif hingga saat ini.
Menkeu menegaskan kembali bahwa penyaluran gaji ASN tetap dilakukan melalui sistem transfer bank yang sudah terbukti efisien dan transparan. Ia menilai bahwa perubahan mekanisme tidak perlu dilakukan selama sistem saat ini berjalan baik dan dapat dipertahankan. Keputusan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga kestabilan dan kepastian dalam pemberian insentif kepada aparatur negara.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Pezeshkian dan Putin Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Geopolitik di Moskow
Presiden Iran Masoud Pezeshkian akan bertemu Presiden Rusia Vladimir Putin pada akhir Oktober di Moskow untuk membahas kerja sama ekonomi, energi, dan isu global tanpa penandatanganan dokumen.
24 Oktober 2026

AsetKu Perkuat Literasi Keuangan Digital di Jakarta
AsetKu hadir dalam Jakarta Financial Festival 2026 untuk tingkatkan pemahaman masyarakat terhadap layanan keuangan digital secara bijak dan inklusif.
24 Oktober 2026

Produk UMKM Ramah Lingkungan Siap Eksplorasi Pasar Global
Menteri Perindustrian optimistis produk fesyen dan kerajinan berbahan alami dari UMKM Indonesia mampu menembus pasar internasional berkat meningkatnya kesadaran global terhadap lingkungan dan kesehatan.
24 Oktober 2026

OJK Dorong Aktivitas Rekening Rp50 Ribu Agar Tak Jadi Dormant
OJK memperkuat edukasi dan pendampingan keuangan untuk memastikan rekening program Rp50 ribu tetap aktif, khususnya di kalangan pelajar dan masyarakat kelas menengah ke bawah.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

Operasi Narkoba Jayapura Gagalkan Peredaran Ganja dan Amankan Senjata Ilegal
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.55 WITA

Pemerintah Bangun 66 Hunian Tetap untuk Korban Bencana di Lhokseumawe
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.54 WITA

Pengadilan Niaga Batalkan Sanksi KPPU ke 97 Pinjol
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.54 WITA

Festival Jajanan Bango 2026 Dorong Pertumbuhan UMKM Kuliner
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Nex Carlos Jajal Inovasi Kuliner Lokal di FJB 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Ekspor Kecap Indonesia Tembus 18,81 Juta Dolar AS hingga Agustus
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Panas atau Dingin, Apakah Suhu Kopi Pengaruhi Kesehatan?
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.49 WITA

Empat Acara Besar Serentak Guncang GBK, Dinas Perhubungan Siapkan Langkah Antisipasi
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.39 WITA

