Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Gaji PNS Tetap Melalui Perbankan, Tegaskan Menkeu

Menteri Keuangan menegaskan penyaluran gaji PNS tetap dilakukan melalui bank, meski ada usulan dari Kementerian Koperasi untuk melibatkan koperasi desa.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 20 Oktober 2026, 23.00 WITA·👁 4 orang membaca· 1 hari ini · 47x dibuka
Gaji PNS Tetap Melalui Perbankan, Tegaskan Menkeu📷 ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Penyaluran gaji pegawai negeri sipil (PNS) tetap akan berlangsung melalui sistem perbankan, sesuai kebijakan yang berlaku saat ini. Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan secara tegas bahwa mekanisme transfer tetap seperti sebelumnya, tanpa adanya perubahan signifikan dalam proses distribusi dana. Ia menegaskan bahwa rencana pengalihan penyaluran gaji ke koperasi desa atau kelurahan belum menjadi kenyataan, meskipun telah disampaikan sebagai usulan oleh Kementerian Koperasi.

Usulan tersebut, menurut Menteri Koperasi Ferry Juliantono, telah diserahkan kepada Kementerian Keuangan dalam rapat koordinasi terbatas terkait Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Namun, Ferry tidak merinci mekanisme, anggaran, atau jadwal pelaksanaan rencana tersebut. Ia juga belum mengungkapkan koperasi mana yang akan dilibatkan atau bentuk kerja sama yang dimaksudkan dalam implementasi penggajian melalui koperasi.

Dalam konteks jumlah ASN, data Badan Kepegawaian Negara (BKN) menunjukkan bahwa pada Oktober 2026 terdapat sekitar 6,7 juta aparatur sipil negara, mencakup PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Sementara itu, PT Taspen (Persero) mencatat telah menyalurkan pensiun kepada 3,28 juta dari total 9,13 juta peserta hingga Agustus 2026, melalui 46 mitra pembayaran dan lebih dari 16.900 titik layanan di seluruh wilayah Indonesia.

Kebijakan penyaluran gaji PNS diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.05/2016, yang mengharuskan pembayaran dilakukan secara terpusat melalui rekening bank umum. Aturan ini tetap berlaku, dan tidak ada indikasi perubahan dalam waktu dekat. Meski ada dukungan dari Komisi II DPR untuk eksplorasi penggunaan koperasi hanya bagi pegawai pusat, implementasi belum dapat dipastikan tanpa kejelasan dari Kementerian Keuangan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya