Jumat, 18 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Golkar Sultra Kehilangan Tokoh, Fahd Arafiq Jadi Tersangka KPK

Mantan Ketua DPD Golkar Sulawesi Tenggara, Fahd Arafiq, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 18 September 2026, 19.21 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka

Kendari, ıNarasikita - KPK telah menetapkan Fahd Arafiq, mantan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Sulawesi Tenggara, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait pengadaan proyek infrastruktur. Penetapan ini dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan bukti yang menunjukkan adanya indikasi penyimpangan anggaran dan praktik tidak terbuka dalam pelaksanaan proyek strategis di wilayah tersebut.

Proses hukum terhadap Fahd Arafiq berawal dari hasil operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK, yang kemudian dikembangkan melalui penyelidikan mendalam. Dalam proses penyidikan, KPK mengungkap adanya aliran dana yang tidak sesuai dengan mekanisme penganggaran, serta keterlibatan sejumlah pihak dalam pengaturan kontrak proyek. Dugaan korupsi ini menimbulkan kekecewaan publik dan menimbulkan dampak serius terhadap citra partai politik di daerah.

Ketua KPK, yang saat ini menangani kasus ini, menyatakan bahwa penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap tokoh politik dari partai besar. "Kami akan terus menegakkan keadilan, tidak peduli latar belakang atau posisi seseorang," ujar sumber terpercaya dari lembaga antikorupsi tersebut. Penetapan tersangka terhadap Fahd Arafiq menjadi bukti komitmen KPK terhadap pemberantasan korupsi secara menyeluruh dan transparan.

Dalam konteks internal Golkar Sultra, penahanan ini menjadi tantangan besar bagi struktur partai yang sedang berupaya membangun kembali kepercayaan publik pasca skandal korupsi. Kini, fokus utama partai adalah mengevaluasi kembali sistem pengawasan internal dan memastikan bahwa kebijakan politik tidak lagi dipengaruhi oleh kepentingan pribadi.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya