Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

GRIB Jaya Buka Pintu Transparansi soal Uang Rp800 Juta ke KPK

GRIB Jaya menegaskan uang Rp800 juta yang diserahkan ke KPK berasal dari pengacara PT Summarecon untuk penyelesaian sengketa tanah, bukan bagian dari kasus suap.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 22 Oktober 2026, 15.23 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 14x dibuka
GRIB Jaya Buka Pintu Transparansi soal Uang Rp800 Juta ke KPK📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - GRIB Jaya secara resmi menjelaskan asal-usul uang tunai sebesar Rp800 juta yang diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya memastikan kejelasan hukum dan transparansi. Menurut kuasa hukum DPP GRIB Jaya, Wilson Colling, dana tersebut tidak terkait dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), melainkan merupakan bentuk bantuan hukum dalam penyelesaian sengketa tanah seluas sekitar 65 hektare.

Uang tersebut diberikan jauh sebelum kasus dugaan suap terungkap, melalui seorang pengacara yang berinisial MW, yang menyerahkan dana dengan maksud meminta GRIB Jaya turut serta dalam proses mediasi dan fasilitasi penyelesaian sengketa terkait 12 sertifikat hak milik (SHM) yang kemudian diubah menjadi sertifikat hak guna bangunan (SHGB). Penanganan kasus ini melibatkan tim hukum dan advokasi resmi dari DPP GRIB Jaya sebagai pihak yang diminta membantu komunikasi antarpihak.

Wilson menegaskan bahwa Ketua Umum GRIB Jaya, Hercules Rosario Marshal, menolak anggapan bahwa pemberian uang sebesar Rp800 juta merupakan kesepakatan resmi atau penyelesaian akhir dari sengketa yang bernilai triliunan rupiah. Ia menyoroti ketiadaan kesepakatan tertulis yang jelas mengenai tujuan, konsekuensi, dan tanggung jawab hukum dari pemberian dana tersebut. Menurutnya, pemberian uang tanpa dasar hukum yang transparan tidak dapat dianggap sebagai penyelesaian resmi.

Setelah munculnya kasus dugaan suap terkait pengurusan SHGB PT Summarecon, Hercules memutuskan untuk menyerahkan uang tersebut ke KPK demi kepentingan penyelidikan yang objektif. Tujuannya adalah agar sumber dana, pihak pemberi, tujuan pemberian, serta kemungkinan kaitannya dengan perkara OTT dapat ditelusuri secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum. Serah terima dilakukan melalui kuasa hukum yang menyerahkan langsung ke penyidik di Gedung Merah Putih KPK.

KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan SHGB PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Mereka terdiri dari pejabat Kementerian ATR/BPN, politikus Partai Golkar, mantan bupati, serta direksi perusahaan. Semua tersangka telah ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penyidikan juga menyertakan hasil OTT di wilayah Jabodetabek yang mengamankan 19 orang dan menyita uang tunai sebesar Rp106,3 miliar.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya