GRIB Jaya Buka Pintu Transparansi soal Uang Rp800 Juta ke KPK
GRIB Jaya menegaskan uang Rp800 juta yang diserahkan ke KPK berasal dari pengacara PT Summarecon untuk penyelesaian sengketa tanah, bukan bagian dari kasus suap.
Redaksi iNarasikita·Kamis, 22 Oktober 2026, 15.23 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 14x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - GRIB Jaya secara resmi menjelaskan asal-usul uang tunai sebesar Rp800 juta yang diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya memastikan kejelasan hukum dan transparansi. Menurut kuasa hukum DPP GRIB Jaya, Wilson Colling, dana tersebut tidak terkait dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), melainkan merupakan bentuk bantuan hukum dalam penyelesaian sengketa tanah seluas sekitar 65 hektare.
Uang tersebut diberikan jauh sebelum kasus dugaan suap terungkap, melalui seorang pengacara yang berinisial MW, yang menyerahkan dana dengan maksud meminta GRIB Jaya turut serta dalam proses mediasi dan fasilitasi penyelesaian sengketa terkait 12 sertifikat hak milik (SHM) yang kemudian diubah menjadi sertifikat hak guna bangunan (SHGB). Penanganan kasus ini melibatkan tim hukum dan advokasi resmi dari DPP GRIB Jaya sebagai pihak yang diminta membantu komunikasi antarpihak.
Wilson menegaskan bahwa Ketua Umum GRIB Jaya, Hercules Rosario Marshal, menolak anggapan bahwa pemberian uang sebesar Rp800 juta merupakan kesepakatan resmi atau penyelesaian akhir dari sengketa yang bernilai triliunan rupiah. Ia menyoroti ketiadaan kesepakatan tertulis yang jelas mengenai tujuan, konsekuensi, dan tanggung jawab hukum dari pemberian dana tersebut. Menurutnya, pemberian uang tanpa dasar hukum yang transparan tidak dapat dianggap sebagai penyelesaian resmi.
Setelah munculnya kasus dugaan suap terkait pengurusan SHGB PT Summarecon, Hercules memutuskan untuk menyerahkan uang tersebut ke KPK demi kepentingan penyelidikan yang objektif. Tujuannya adalah agar sumber dana, pihak pemberi, tujuan pemberian, serta kemungkinan kaitannya dengan perkara OTT dapat ditelusuri secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum. Serah terima dilakukan melalui kuasa hukum yang menyerahkan langsung ke penyidik di Gedung Merah Putih KPK.
KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan SHGB PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Mereka terdiri dari pejabat Kementerian ATR/BPN, politikus Partai Golkar, mantan bupati, serta direksi perusahaan. Semua tersangka telah ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penyidikan juga menyertakan hasil OTT di wilayah Jabodetabek yang mengamankan 19 orang dan menyita uang tunai sebesar Rp106,3 miliar.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Operasi Narkoba Jayapura Gagalkan Peredaran Ganja dan Amankan Senjata Ilegal
Operasi gabungan di Jayapura menyita 10 kilogram ganja, senjata api, dan senjata tajam, serta menangkap 10 orang, termasuk warga negara Papua Nugini.
24 Oktober 2026

Pengadilan Niaga Batalkan Sanksi KPPU ke 97 Pinjol
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat membatalkan putusan KPPU terhadap 97 penyelenggara pinjaman daring karena dinilai melanggar doktrin tindakan negara dan tidak memenuhi kriteria pasar bersangkutan.
24 Oktober 2026

Presiden Korea Selatan Buka Pintu Debat Politik Lewat AI
Presiden Lee Jae Myung memicu kontroversi dengan mengacu pada respons AI Gemini untuk membela kehadiran kepala lembaga investigasi dalam rapat kabinet, memicu reaksi keras dari oposisi.
24 Oktober 2026

Perlu Kajian Mendalam Usulan Perubahan Definisi Korupsi
Menteri Koordinator Hukum menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap wacana perubahan definisi korupsi yang disampaikan Dewan Ekonomi Nasional.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

Pezeshkian dan Putin Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Geopolitik di Moskow
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.55 WITA

Pemerintah Bangun 66 Hunian Tetap untuk Korban Bencana di Lhokseumawe
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.54 WITA

Festival Jajanan Bango 2026 Dorong Pertumbuhan UMKM Kuliner
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

AsetKu Perkuat Literasi Keuangan Digital di Jakarta
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Nex Carlos Jajal Inovasi Kuliner Lokal di FJB 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Ekspor Kecap Indonesia Tembus 18,81 Juta Dolar AS hingga Agustus
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Produk UMKM Ramah Lingkungan Siap Eksplorasi Pasar Global
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Panas atau Dingin, Apakah Suhu Kopi Pengaruhi Kesehatan?
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.49 WITA

