Gugatan Rp9,5 Triliun Terhadap BYD Soal Merek Denza Dilanjutkan
PT Raden Reza Adi menggugat BYD dan enam entitas terkait penggunaan merek Denza di Indonesia dengan tuntutan ganti rugi Rp9,5 triliun.
Redaksi iNarasikita·Selasa, 20 Oktober 2026, 21.12 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 17x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - PT Raden Reza Adi resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terhadap BYD Company Limited beserta enam perusahaan afiliasi, termasuk PT BYD Motor Indonesia dan PT Arista Elektrika Indonesia, atas dugaan pelanggaran hak atas merek Denza. Gugatan dengan nomor 101/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst didaftarkan pada 8 September 2026 dan dibacakan oleh kuasa hukum Togap Eduard. Penggugat menuntut pengakuan eksklusif atas merek Denza nomor pendaftaran IDM001176306 di kelas barang 12, serta ganti rugi materiil sebesar Rp9,5 triliun akibat perbuatan yang dianggap melawan hukum.
Dalam petitumnya, Raden Reza Adi menegaskan bahwa para tergugat diduga menggunakan merek Denza tanpa izin dan dengan niat tidak baik, sehingga menimbulkan kerugian finansial yang signifikan. Penggugat meminta agar semua tergugat dinyatakan bertanggung jawab secara bersama dan penuh atas kerugian yang ditimbulkan, serta diwajibkan membayar secara tunai, sekaligus, dan seketika. Selain itu, perusahaan diminta menghentikan seluruh aktivitas terkait produk berbasis merek Denza, termasuk impor, produksi, distribusi, promosi, dan penjualan.
Sidang perdana yang semula dijadwalkan pada 22 September 2026 ditunda karena belum terlaksananya pemanggilan terhadap semua pihak tergugat. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 23 Februari 2027, dengan agenda pemanggilan para tergugat. Sementara itu, pihak BYD Motor Indonesia belum memberikan tanggapan resmi terhadap gugatan ini hingga berita ini diturunkan.
Perkara ini merupakan bagian dari rangkaian sengketa merek yang telah berlangsung sejak awal 2025. Sebelumnya, BYD pernah menggugat PT Worcas Nusantara Abadi dan Raden Reza Adi atas merek Denza, namun gugatan tersebut ditolak oleh Pengadilan Niaga pada April 2025. Mahkamah Agung kemudian mengabulkan kasasi Worcas dan membatalkan putusan tersebut, menegaskan bahwa kepemilikan merek Denza telah beralih ke Raden Reza Adi. Di sisi lain, BYD memilih mengganti nama Denza menjadi Danza untuk operasional domestik mulai 1 Oktober 2026, meski tetap menggunakan Denza secara global. Perusahaan menegaskan bahwa keberadaan mereka di Indonesia telah terverifikasi melalui izin usaha dan dokumen resmi, termasuk sertifikat global.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Operasi Narkoba Jayapura Gagalkan Peredaran Ganja dan Amankan Senjata Ilegal
Operasi gabungan di Jayapura menyita 10 kilogram ganja, senjata api, dan senjata tajam, serta menangkap 10 orang, termasuk warga negara Papua Nugini.
24 Oktober 2026

Pengadilan Niaga Batalkan Sanksi KPPU ke 97 Pinjol
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat membatalkan putusan KPPU terhadap 97 penyelenggara pinjaman daring karena dinilai melanggar doktrin tindakan negara dan tidak memenuhi kriteria pasar bersangkutan.
24 Oktober 2026

Presiden Korea Selatan Buka Pintu Debat Politik Lewat AI
Presiden Lee Jae Myung memicu kontroversi dengan mengacu pada respons AI Gemini untuk membela kehadiran kepala lembaga investigasi dalam rapat kabinet, memicu reaksi keras dari oposisi.
24 Oktober 2026

Perlu Kajian Mendalam Usulan Perubahan Definisi Korupsi
Menteri Koordinator Hukum menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap wacana perubahan definisi korupsi yang disampaikan Dewan Ekonomi Nasional.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

Pezeshkian dan Putin Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Geopolitik di Moskow
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.55 WITA

Pemerintah Bangun 66 Hunian Tetap untuk Korban Bencana di Lhokseumawe
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.54 WITA

Festival Jajanan Bango 2026 Dorong Pertumbuhan UMKM Kuliner
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

AsetKu Perkuat Literasi Keuangan Digital di Jakarta
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Nex Carlos Jajal Inovasi Kuliner Lokal di FJB 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Ekspor Kecap Indonesia Tembus 18,81 Juta Dolar AS hingga Agustus
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Produk UMKM Ramah Lingkungan Siap Eksplorasi Pasar Global
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Panas atau Dingin, Apakah Suhu Kopi Pengaruhi Kesehatan?
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.49 WITA

