Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Gugatan Rp9,5 Triliun Terhadap BYD Soal Merek Denza Dilanjutkan

PT Raden Reza Adi menggugat BYD dan enam entitas terkait penggunaan merek Denza di Indonesia dengan tuntutan ganti rugi Rp9,5 triliun.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 20 Oktober 2026, 21.12 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 17x dibuka
Gugatan Rp9,5 Triliun Terhadap BYD Soal Merek Denza Dilanjutkan📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - PT Raden Reza Adi resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terhadap BYD Company Limited beserta enam perusahaan afiliasi, termasuk PT BYD Motor Indonesia dan PT Arista Elektrika Indonesia, atas dugaan pelanggaran hak atas merek Denza. Gugatan dengan nomor 101/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst didaftarkan pada 8 September 2026 dan dibacakan oleh kuasa hukum Togap Eduard. Penggugat menuntut pengakuan eksklusif atas merek Denza nomor pendaftaran IDM001176306 di kelas barang 12, serta ganti rugi materiil sebesar Rp9,5 triliun akibat perbuatan yang dianggap melawan hukum.

Dalam petitumnya, Raden Reza Adi menegaskan bahwa para tergugat diduga menggunakan merek Denza tanpa izin dan dengan niat tidak baik, sehingga menimbulkan kerugian finansial yang signifikan. Penggugat meminta agar semua tergugat dinyatakan bertanggung jawab secara bersama dan penuh atas kerugian yang ditimbulkan, serta diwajibkan membayar secara tunai, sekaligus, dan seketika. Selain itu, perusahaan diminta menghentikan seluruh aktivitas terkait produk berbasis merek Denza, termasuk impor, produksi, distribusi, promosi, dan penjualan.

Sidang perdana yang semula dijadwalkan pada 22 September 2026 ditunda karena belum terlaksananya pemanggilan terhadap semua pihak tergugat. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 23 Februari 2027, dengan agenda pemanggilan para tergugat. Sementara itu, pihak BYD Motor Indonesia belum memberikan tanggapan resmi terhadap gugatan ini hingga berita ini diturunkan.

Perkara ini merupakan bagian dari rangkaian sengketa merek yang telah berlangsung sejak awal 2025. Sebelumnya, BYD pernah menggugat PT Worcas Nusantara Abadi dan Raden Reza Adi atas merek Denza, namun gugatan tersebut ditolak oleh Pengadilan Niaga pada April 2025. Mahkamah Agung kemudian mengabulkan kasasi Worcas dan membatalkan putusan tersebut, menegaskan bahwa kepemilikan merek Denza telah beralih ke Raden Reza Adi. Di sisi lain, BYD memilih mengganti nama Denza menjadi Danza untuk operasional domestik mulai 1 Oktober 2026, meski tetap menggunakan Denza secara global. Perusahaan menegaskan bahwa keberadaan mereka di Indonesia telah terverifikasi melalui izin usaha dan dokumen resmi, termasuk sertifikat global.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya