Minggu, 11 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Guru Pesantren Bekasi Jadi Tersangka Kekerasan Seksual

Seorang guru pesantren di Bekasi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati, setelah hasil pemeriksaan intensif oleh penyidik.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Minggu, 11 Oktober 2026, 09.24 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 4x dibuka
Guru Pesantren Bekasi Jadi Tersangka Kekerasan Seksual📷 ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Polres Metro Bekasi Kota secara resmi menetapkan seorang pria berinisial MHH (28) sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang santriwati di wilayah Bekasi Selatan. Tersangka yang berprofesi sebagai pengajar di lembaga pendidikan agama tersebut telah menjalani serangkaian pemeriksaan mendalam oleh tim penyidik Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pelayanan Perempuan dan Orang (PPO). Penetapan status tersangka dilakukan setelah proses penyelidikan menemukan bukti-bukti yang mendukung dugaan pelanggaran tersebut.

Kompol Rosdiana Sirait, Kasat Reserse PPA dan PPO Polres Metro Bekasi Kota, memastikan bahwa penyidikan berjalan secara profesional dan transparan. Ia menegaskan bahwa semua prosedur hukum telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi lain yang terlibat. Proses hukum ini menjadi perhatian khusus karena melibatkan pelanggaran terhadap anak di bawah umur dalam konteks institusi pendidikan.

Kasus ini menarik perhatian publik karena menyangkut kredibilitas lembaga keagamaan dan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Penyidik juga memastikan bahwa kasus tidak akan diabaikan, meskipun pelaku memiliki posisi sosial dan profesional yang terkait dengan pendidikan. Langkah hukum yang diambil diharapkan menjadi penegakan keadilan yang konsisten dan memberi jaminan perlindungan bagi korban di masa depan.

Tujuan utama dari penanganan kasus ini bukan hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk menunjukkan komitmen institusi kepolisian dalam melindungi korban dan mencegah terulangnya pelanggaran serupa di lingkungan pendidikan. Proses hukum akan terus berjalan hingga tuntas, dengan mempertimbangkan semua bukti yang terkumpul, termasuk hasil pemeriksaan medis dan keterangan saksi.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya