Guru Pesantren Bekasi Jadi Tersangka Kekerasan Seksual
Seorang guru pesantren di Bekasi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati, setelah hasil pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Redaksi iNarasikita·Minggu, 11 Oktober 2026, 09.24 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 4x dibuka
📷 ANTARAKendari, ıNarasikita - Polres Metro Bekasi Kota secara resmi menetapkan seorang pria berinisial MHH (28) sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang santriwati di wilayah Bekasi Selatan. Tersangka yang berprofesi sebagai pengajar di lembaga pendidikan agama tersebut telah menjalani serangkaian pemeriksaan mendalam oleh tim penyidik Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pelayanan Perempuan dan Orang (PPO). Penetapan status tersangka dilakukan setelah proses penyelidikan menemukan bukti-bukti yang mendukung dugaan pelanggaran tersebut.
Kompol Rosdiana Sirait, Kasat Reserse PPA dan PPO Polres Metro Bekasi Kota, memastikan bahwa penyidikan berjalan secara profesional dan transparan. Ia menegaskan bahwa semua prosedur hukum telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi lain yang terlibat. Proses hukum ini menjadi perhatian khusus karena melibatkan pelanggaran terhadap anak di bawah umur dalam konteks institusi pendidikan.
Kasus ini menarik perhatian publik karena menyangkut kredibilitas lembaga keagamaan dan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Penyidik juga memastikan bahwa kasus tidak akan diabaikan, meskipun pelaku memiliki posisi sosial dan profesional yang terkait dengan pendidikan. Langkah hukum yang diambil diharapkan menjadi penegakan keadilan yang konsisten dan memberi jaminan perlindungan bagi korban di masa depan.
Tujuan utama dari penanganan kasus ini bukan hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk menunjukkan komitmen institusi kepolisian dalam melindungi korban dan mencegah terulangnya pelanggaran serupa di lingkungan pendidikan. Proses hukum akan terus berjalan hingga tuntas, dengan mempertimbangkan semua bukti yang terkumpul, termasuk hasil pemeriksaan medis dan keterangan saksi.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Dedi Congor Absen Pemeriksaan KPK karena Sakit, Penyidik Jadwalkan Ulang
Ahmad Dedi, pejabat Bea Cukai, tidak hadir dalam pemeriksaan KPK hari ini karena alasan kesehatan, dengan penyidik akan menentukan jadwal ulang untuk melanjutkan proses penyidikan.
11 Oktober 2026

Sewa Bong dan Lapak Narkoba di Dua Kampung di Jakarta Barat
Operasi gabungan mengungkap praktik sewa alat hisap sabu dan penyimpanan narkoba di Kampung Ambon dan Kampung Boncos, Jakarta Barat, dengan 24 orang diamankan dan sejumlah barang bukti disita.
11 Oktober 2026

Dua Tersangka Pembunuhan di Jaktim Diamankan Polisi
Polisi menangkap dua tersangka pembunuhan wanita di Pinang Ranti, Jakarta Timur, dengan motif ekonomi terkait pencurian ponsel dan uang tunai Rp250 ribu.
11 Oktober 2026

22 Penyu Hijau Gagal Diselundupkan di Perairan Serangan
Polisi menggagalkan penyelundupan 22 ekor penyu hijau di perairan Serangan, Bali, setelah menemukan hewan langka terikat di perahu tanpa awak.
11 Oktober 2026
Berita Lainnya

Prabowo Dorong 100 Kampung Nelayan Siap Operasional Akhir 2026
Minggu, 11 Oktober 2026, 09.30 WITA

Jakarta Ungguli New York dalam Tata Kelola Transportasi
Minggu, 11 Oktober 2026, 09.28 WITA

Malaysia Naikkan Upah Minimum ke Rp8,7 Juta Mulai 2027
Minggu, 11 Oktober 2026, 09.27 WITA

Digitalisasi Manajemen ASN Kemenkum 2027, Otomatisasi Pengawasan Kinerja
Minggu, 11 Oktober 2026, 09.26 WITA

Bandung Jadi Pusat Pelatihan PMI Terampil untuk Pasar Jepang
Minggu, 11 Oktober 2026, 09.26 WITA

Avenged Sevenfold Hadirkan Kenangan dalam Konser di Jakarta
Minggu, 11 Oktober 2026, 09.26 WITA

Biaya Haji 2027 Ditetapkan, Pemerintah Subsidi Rp3 Juta Per Orang
Minggu, 11 Oktober 2026, 09.25 WITA

Konser A7X Hentak Jakarta, Sushi di Bus Jepang Jadi Wisata Unik
Minggu, 11 Oktober 2026, 09.25 WITA

