Guru PPPK 64 Tahun Bisa Jadi PNS, Pensiun Tetap Dapat?
Seorang guru PPPK berusia 64 tahun dinyatakan memenuhi syarat untuk diangkat sebagai PNS, dengan jaminan hak pensiun tetap berlaku sesuai aturan yang berlaku.
Redaksi iNarasikita·Selasa, 15 September 2026, 11.20 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibukaKendari, ıNarasikita - Seorang tenaga pendidik yang sebelumnya menjabat sebagai guru PPPK dengan usia 64 tahun resmi diterima sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui proses seleksi khusus. Keputusan ini diambil berdasarkan regulasi yang memungkinkan pegawai non-PNS dengan masa kerja memadai dan kinerja baik untuk diangkat sebagai PNS, meskipun telah melewati batas usia pensiun umum. Pemerintah menegaskan bahwa usia bukan penghalang mutlak bagi pengangkatan, selama kriteria lain terpenuhi secara administratif dan substantif.
Proses pengangkatan ini dilakukan setelah melalui penilaian kinerja, kualifikasi akademik, dan kepatuhan terhadap peraturan kepegawaian. Dalam hal ini, guru tersebut memiliki pengalaman mengajar lebih dari 30 tahun, memiliki sertifikasi profesional, serta mendapatkan penilaian kinerja sangat baik dalam lima tahun terakhir. Hal ini menjadi dasar kuat bagi instansi terkait untuk mengusulkan pengangkatan ke status PNS sesuai ketentuan yang berlaku.
Pertanyaan soal kelayakan menerima pensiun tetap muncul setelah pengangkatan. Namun, aturan yang berlaku menegaskan bahwa pegawai yang diangkat menjadi PNS meskipun berusia di atas 60 tahun tetap berhak atas hak pensiun, asalkan telah memenuhi masa kerja minimal 20 tahun dan telah menyelesaikan proses pendaftaran pensiun sebelum pensiun aktif. Dengan demikian, meskipun usia sudah mencapai 64 tahun, hak pensiun tetap dapat dijamin.
Keputusan ini menunjukkan fleksibilitas dalam kebijakan kepegawaian negara terhadap tenaga profesional berpengalaman yang telah berkontribusi signifikan. Pemerintah menekankan bahwa kualitas dan loyalitas dalam bekerja menjadi pertimbangan utama, bukan semata usia. Langkah ini juga diharapkan dapat menjadi insentif bagi ASN dan tenaga kerja lain untuk tetap produktif hingga batas usia pensiun resmi.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Suahasil Nazara Resmi Jabat Menkeu, Karangan Bunga Banjiri Kantor Kemenkeu
Pelantikan Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan digelar di Istana, disusul serah terima jabatan yang disemarakkan karangan bunga dari tokoh nasional dan pejabat tinggi.
15 September 2026

Penutupan Pipa Minyak Saudi Picu Kekhawatiran Global
Serangan drone ke pipa minyak Arab Saudi memicu kekhawatiran pasar global, dengan potensi penurunan pasokan hingga 4% dan lonjakan harga minyak mentah.
15 September 2026

28 Juta Akun Anak Terlindungi Setelah 6 Bulan PP Tunas Berlaku
Enam bulan setelah implementasi Peraturan Pemerintah Tunas, 28 juta akun anak di Indonesia telah mendapat perlindungan dari risiko digital melalui penyesuaian fitur di delapan platform utama.
15 September 2026

Indonesia Kuatkan Ketahanan Energi Hadapi Gejolak Global
Indonesia menempati posisi kedua dunia dalam perlindungan terhadap krisis energi global, berkat strategi diversifikasi dan kebijakan intervensi yang efektif.
15 September 2026
Berita Lainnya

Aira EV Belum Mampu Geser Atto 1 di Pasar Mobil Listrik Agustus 2026
Selasa, 15 September 2026, 11.44 WITA

Menteri Keuangan Baru Punya Kekayaan Rp138,1 Miliar, Mobil Termahal Rp518 Juta
Selasa, 15 September 2026, 11.44 WITA

iPhone Duo Diluncurkan dengan Harga Rp34,9 Juta, Tantangan Pasar Lipat Dimulai
Selasa, 15 September 2026, 11.38 WITA

AI Bisa Lepas Kendali dalam 12 Bulan, Ahli Minta Perlambatan
Selasa, 15 September 2026, 11.37 WITA

China Anggap Seruan Perlambatan AI dari AS Hanya Gertakan
Selasa, 15 September 2026, 11.37 WITA

RUU Keuangan Negara Dibahas, Pakar Soroti Optimalisasi PNBP
Selasa, 15 September 2026, 11.36 WITA

Mei Ling Pimpin LMAN, Tekankan Inovasi dan Tata Kelola Berkualitas
Selasa, 15 September 2026, 11.36 WITA

Suahasil Nazara Resmi Jabat Menteri Keuangan RI
Selasa, 15 September 2026, 11.36 WITA


