Selasa, 15 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Guru PPPK 64 Tahun Bisa Jadi PNS, Pensiun Tetap Dapat?

Seorang guru PPPK berusia 64 tahun dinyatakan memenuhi syarat untuk diangkat sebagai PNS, dengan jaminan hak pensiun tetap berlaku sesuai aturan yang berlaku.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 15 September 2026, 11.20 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka

Kendari, ıNarasikita - Seorang tenaga pendidik yang sebelumnya menjabat sebagai guru PPPK dengan usia 64 tahun resmi diterima sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui proses seleksi khusus. Keputusan ini diambil berdasarkan regulasi yang memungkinkan pegawai non-PNS dengan masa kerja memadai dan kinerja baik untuk diangkat sebagai PNS, meskipun telah melewati batas usia pensiun umum. Pemerintah menegaskan bahwa usia bukan penghalang mutlak bagi pengangkatan, selama kriteria lain terpenuhi secara administratif dan substantif.

Proses pengangkatan ini dilakukan setelah melalui penilaian kinerja, kualifikasi akademik, dan kepatuhan terhadap peraturan kepegawaian. Dalam hal ini, guru tersebut memiliki pengalaman mengajar lebih dari 30 tahun, memiliki sertifikasi profesional, serta mendapatkan penilaian kinerja sangat baik dalam lima tahun terakhir. Hal ini menjadi dasar kuat bagi instansi terkait untuk mengusulkan pengangkatan ke status PNS sesuai ketentuan yang berlaku.

Pertanyaan soal kelayakan menerima pensiun tetap muncul setelah pengangkatan. Namun, aturan yang berlaku menegaskan bahwa pegawai yang diangkat menjadi PNS meskipun berusia di atas 60 tahun tetap berhak atas hak pensiun, asalkan telah memenuhi masa kerja minimal 20 tahun dan telah menyelesaikan proses pendaftaran pensiun sebelum pensiun aktif. Dengan demikian, meskipun usia sudah mencapai 64 tahun, hak pensiun tetap dapat dijamin.

Keputusan ini menunjukkan fleksibilitas dalam kebijakan kepegawaian negara terhadap tenaga profesional berpengalaman yang telah berkontribusi signifikan. Pemerintah menekankan bahwa kualitas dan loyalitas dalam bekerja menjadi pertimbangan utama, bukan semata usia. Langkah ini juga diharapkan dapat menjadi insentif bagi ASN dan tenaga kerja lain untuk tetap produktif hingga batas usia pensiun resmi.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya